1tulah.com, MUARA TEWEH– Aksi pencurian puluhan tiang jaringan seluler XL berhasil diungkap Tim Macan Satreskrim Polres Barito Utara (Barut) Kalimantan Tengah. Pelaku di ketahui berinisial P (29) yang tak lain merupakan karyawan sub kontraktor PT. Era Bangun Telekomindo.
Ia di tangkap di Jalan Soedirman Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), pada Kamis (24/6/2021) sekira pukul 13.00 WITA.
Aksi pencurian puluhan tiang jaringan seluler XL sendiri terjadi di wilayah Desa Butong, kawasan Perkebunan PT Antang Ganda Utama (AGU), pada Kamis (20/5/2021) lalu. Tiang itu sudah terpasang di tanah. Namun oleh pelaku P dan satu rekannya, tiang-tiang itu dicabut lagi, dan diangkut menggunakan truck lalu dijual ke Banjarmasin.
Akibat pencurian puluhantiang jaringan ini, PT Era Bangun Telekomindo selaku pemegang proyek mengalami kerugian mencapai Rp 24 juta rupiah.
“Pelaku ini merupakan karyawan lepas PT Cakra Persada sub kontraktor PT Era Bangun Telekomindo. Dia ikut pekerjaan memasang sejumlah tiang bersama pekerja lain. Namun belakangan dari hasil lidik, diketahui pelaku P dan satu rekannya mencabut lalu membawa dan menjualnya lagi ke Banjarmasin. Pelaku utama sudah kita amankan dan kita tangkap di Kaltim pada hari kamis tanggal 24 Juni,” kata Kasat Reskrim AKP M Tommy Palayukan melalui Kanit Pidum Ipda Mulianto, Selasa (29/6/2021). (eni)