Doyan Nyuri Hape, Lelaki ini Akhirnya Keluar Masuk Penjara

- Jurnalis

Senin, 31 Mei 2021 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, MUARA TEWEH- Sudah pernah merasakan tinggal di penjara ternyata tak membuat jera RF alis DF(36). Ia masih doyan nyuri hape (HP) milik tetangganya. Akhirnya ia kembali dijebloskan ke penjara, karena dilapori LR, warga Lampeong, yang tinggal di Barak Jalan Semoga Indah, kelurahan Lanjas, Kabupaten Barito Utara.

Peristiwa pencurian sendiri terjadi Rabu tanggal 21 April 2021 sekira pukul 03.50 Wib. Pelaku baru tertangkap polisi, Sabtu (29/5/2021).

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kesuma melalui Kasat Reskrim AKP M Tommy Palayukan membenarkan, pihaknya telah mengamankan seorang terduga pelaku pencurian barang, Sabtu kemarin.

Baca Juga :  Prabowo dan Presiden Mesir Sepakati Penguatan Pendidikan: Beasiswa, Riset, hingga Exchange Dosen

Pelaku, kata AKP Tommy, mencuri hape milik korban dengan cara masuk ke dalam barak, saat korban terlelap tidur. Saat bangun korban kaget hape miliknya merk Infinix note 8 warna deepsea luster yang sebelumnya diletakkan di sebelah badan korban, dan tas rajut motif strawberry yang berisikan buku tabungan bank BNI, raib.  Korban juga melihat pintu jendela dalam kamar terbuka dan ada bekas congkelan.

“Kehilangan barang-barangnya, korban menderita kerugian Rp. 2.5 juta rupiah, dan langsung melapor ke Mapolres,” ujar AKP M Tommy Lalayukan.

Baca Juga :  Benarkah "Belum Makan Kalau Belum Makan Nasi"? Menguak Sejarah Dominasi Beras di Indonesia

Pelaku berhasil ditangkap, sebelumnya, polisi mendapat informasi ada lelaki ingin menjual hape tanpa kotak, dengna merek yang sama sesuai aduan korban kehilangan. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapatkan ciri-ciri pelaku.

“Sabtu kemarin pelaku berhasil diamankan di Jalan Veteran Kelurahan Lanjas di malam hari. ia mengakui perbuatannya,” tegas Tommy.

Dikatakan Tommy, pelaku juga merupakan residivis tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Barito Utara.

Terhadap perbuatannya, polisi mensangkakan pasal  363 Jo 362 KUH Pidana. (eni)

 

Berita Terkait

Perkuat Penegakan Hukum Karhutla, Kejagung dan Polri Bakal Gelar Rakor Terbatas
Luas Kebakaran Melonjak 69%, Mengapa Pemerintah Belum Tetapkan Status Bencana Nasional?
Reses DPRD Kalteng Dapil II: Infrastruktur, Layanan Dasar, dan Pertanian Jadi Aspirasi Utama Warga Kotim-Seruyan
Dugaan Korupsi Dana Bencana di BNPB, KPK Amankan 14 Orang Beserta Uang dan Emas Batangan
Kemenkeu Siapkan Skema Baru, Mulai 2027 Dana Pensiun dan Bansos Langsung Cair ke Rekening Penerima
Karhutla Meluas, DPR Dorong Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional
Rahmanto: FSQ Jadi Sarana Syiar Islam dan Pelestarian Seni Islami
Dampak Karhutla Bagi Satwa Liar: Kemenhut Tangani 290 Satwa, Termasuk 96 Orangutan Kalimantan

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Perkuat Penegakan Hukum Karhutla, Kejagung dan Polri Bakal Gelar Rakor Terbatas

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Luas Kebakaran Melonjak 69%, Mengapa Pemerintah Belum Tetapkan Status Bencana Nasional?

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:34 WIB

Reses DPRD Kalteng Dapil II: Infrastruktur, Layanan Dasar, dan Pertanian Jadi Aspirasi Utama Warga Kotim-Seruyan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:22 WIB

Dugaan Korupsi Dana Bencana di BNPB, KPK Amankan 14 Orang Beserta Uang dan Emas Batangan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:14 WIB

Kemenkeu Siapkan Skema Baru, Mulai 2027 Dana Pensiun dan Bansos Langsung Cair ke Rekening Penerima

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Karhutla Meluas, DPR Dorong Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Rahmanto: FSQ Jadi Sarana Syiar Islam dan Pelestarian Seni Islami

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Dampak Karhutla Bagi Satwa Liar: Kemenhut Tangani 290 Satwa, Termasuk 96 Orangutan Kalimantan

Berita Terbaru