Doyan Nyuri Hape, Lelaki ini Akhirnya Keluar Masuk Penjara

- Jurnalis

Senin, 31 Mei 2021 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, MUARA TEWEH- Sudah pernah merasakan tinggal di penjara ternyata tak membuat jera RF alis DF(36). Ia masih doyan nyuri hape (HP) milik tetangganya. Akhirnya ia kembali dijebloskan ke penjara, karena dilapori LR, warga Lampeong, yang tinggal di Barak Jalan Semoga Indah, kelurahan Lanjas, Kabupaten Barito Utara.

Peristiwa pencurian sendiri terjadi Rabu tanggal 21 April 2021 sekira pukul 03.50 Wib. Pelaku baru tertangkap polisi, Sabtu (29/5/2021).

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kesuma melalui Kasat Reskrim AKP M Tommy Palayukan membenarkan, pihaknya telah mengamankan seorang terduga pelaku pencurian barang, Sabtu kemarin.

Baca Juga :  Orang Tua Wajib Tahu: Mengapa Asap Kebakaran Hutan Sangat Berbahaya Bagi Balita?

Pelaku, kata AKP Tommy, mencuri hape milik korban dengan cara masuk ke dalam barak, saat korban terlelap tidur. Saat bangun korban kaget hape miliknya merk Infinix note 8 warna deepsea luster yang sebelumnya diletakkan di sebelah badan korban, dan tas rajut motif strawberry yang berisikan buku tabungan bank BNI, raib.  Korban juga melihat pintu jendela dalam kamar terbuka dan ada bekas congkelan.

“Kehilangan barang-barangnya, korban menderita kerugian Rp. 2.5 juta rupiah, dan langsung melapor ke Mapolres,” ujar AKP M Tommy Lalayukan.

Baca Juga :  Innalillahi, Ulama Kharismatik KH Syukron Ma’mun "Singa Podium" Meninggal Dunia

Pelaku berhasil ditangkap, sebelumnya, polisi mendapat informasi ada lelaki ingin menjual hape tanpa kotak, dengna merek yang sama sesuai aduan korban kehilangan. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapatkan ciri-ciri pelaku.

“Sabtu kemarin pelaku berhasil diamankan di Jalan Veteran Kelurahan Lanjas di malam hari. ia mengakui perbuatannya,” tegas Tommy.

Dikatakan Tommy, pelaku juga merupakan residivis tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Barito Utara.

Terhadap perbuatannya, polisi mensangkakan pasal  363 Jo 362 KUH Pidana. (eni)

 

Berita Terkait

Mengurai Jalinan Bisnis Jhonlin Group dan Bank Mandiri di Balik Mega Akses Saham BYAN Rp26 Triliun
Menjelang Pencairan Tali Asih, Pembeli Lahan Angkat Bicara
Bupati Eddy Raya Tegaskan Komitmen Pemkab Barsel dalam Penanganan Karhutla di Kalteng
Rencana Gaji PNS dan ASN Lewat Koperasi Merah Putih Menuai Sorotan: Anggota DPRD Kalteng Wanti-wanti Kesiapan Sistem
Usut Tuntas Karhutla: Polri Identifikasi 97 Perusahaan Terlibat Kasus Pembakaran Hutan di Sumatra dan Kalimantan
Aspirasi Warga Katingan: Perbaikan Jalan, Air Bersih, Listrik, hingga Penguatan Ekonomi Jadi Fokus DPRD Kalteng
Orang Tua Wajib Tahu: Mengapa Asap Kebakaran Hutan Sangat Berbahaya Bagi Balita?
Geger Benda Berkabel Ditemukan di Perkebunan Kotim Usai Dentuman Misterius Membahana

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Mengurai Jalinan Bisnis Jhonlin Group dan Bank Mandiri di Balik Mega Akses Saham BYAN Rp26 Triliun

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:30 WIB

Menjelang Pencairan Tali Asih, Pembeli Lahan Angkat Bicara

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:22 WIB

Rencana Gaji PNS dan ASN Lewat Koperasi Merah Putih Menuai Sorotan: Anggota DPRD Kalteng Wanti-wanti Kesiapan Sistem

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:15 WIB

Usut Tuntas Karhutla: Polri Identifikasi 97 Perusahaan Terlibat Kasus Pembakaran Hutan di Sumatra dan Kalimantan

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:08 WIB

Aspirasi Warga Katingan: Perbaikan Jalan, Air Bersih, Listrik, hingga Penguatan Ekonomi Jadi Fokus DPRD Kalteng

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:02 WIB

Orang Tua Wajib Tahu: Mengapa Asap Kebakaran Hutan Sangat Berbahaya Bagi Balita?

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:49 WIB

Geger Benda Berkabel Ditemukan di Perkebunan Kotim Usai Dentuman Misterius Membahana

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:02 WIB

MUI dan Publik Desak Hukuman Mati Kasus Korupsi Bencana BNPB, Begini Respon Resmi KPK

Berita Terbaru

Berita

Menjelang Pencairan Tali Asih, Pembeli Lahan Angkat Bicara

Jumat, 23 Okt 2026 - 08:30 WIB