Doyan Nyuri Hape, Lelaki ini Akhirnya Keluar Masuk Penjara

- Jurnalis

Senin, 31 Mei 2021 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, MUARA TEWEH- Sudah pernah merasakan tinggal di penjara ternyata tak membuat jera RF alis DF(36). Ia masih doyan nyuri hape (HP) milik tetangganya. Akhirnya ia kembali dijebloskan ke penjara, karena dilapori LR, warga Lampeong, yang tinggal di Barak Jalan Semoga Indah, kelurahan Lanjas, Kabupaten Barito Utara.

Peristiwa pencurian sendiri terjadi Rabu tanggal 21 April 2021 sekira pukul 03.50 Wib. Pelaku baru tertangkap polisi, Sabtu (29/5/2021).

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kesuma melalui Kasat Reskrim AKP M Tommy Palayukan membenarkan, pihaknya telah mengamankan seorang terduga pelaku pencurian barang, Sabtu kemarin.

Baca Juga :  PT Pamapersada Nusantara Distrik BEKB Gelar Kegiatan Santunan Sosial di Desa Benangin

Pelaku, kata AKP Tommy, mencuri hape milik korban dengan cara masuk ke dalam barak, saat korban terlelap tidur. Saat bangun korban kaget hape miliknya merk Infinix note 8 warna deepsea luster yang sebelumnya diletakkan di sebelah badan korban, dan tas rajut motif strawberry yang berisikan buku tabungan bank BNI, raib.  Korban juga melihat pintu jendela dalam kamar terbuka dan ada bekas congkelan.

“Kehilangan barang-barangnya, korban menderita kerugian Rp. 2.5 juta rupiah, dan langsung melapor ke Mapolres,” ujar AKP M Tommy Lalayukan.

Baca Juga :  Up Date Kasus CPO 2022: Eks Anggota Ombudsman Jadi Tersangka Obstruction of Justice

Pelaku berhasil ditangkap, sebelumnya, polisi mendapat informasi ada lelaki ingin menjual hape tanpa kotak, dengna merek yang sama sesuai aduan korban kehilangan. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapatkan ciri-ciri pelaku.

“Sabtu kemarin pelaku berhasil diamankan di Jalan Veteran Kelurahan Lanjas di malam hari. ia mengakui perbuatannya,” tegas Tommy.

Dikatakan Tommy, pelaku juga merupakan residivis tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Barito Utara.

Terhadap perbuatannya, polisi mensangkakan pasal  363 Jo 362 KUH Pidana. (eni)

 

Berita Terkait

Presiden Prabowo Bagikan 109 Hewan Kurban untuk Warga Bogor
KPK Ungkap Temuan Invoice Jam Tangan Mewah Atas Nama Fadia Arafiq
Pemkab Barito Utara Tegaskan Komitmen Sinergi Pembangunan dan Keamanan Investasi
Jelang Hari Raya Idul adha, Pemprov Kalteng Pantau Harga Cabai, Beras, Daging hingga LPG di Palangka Raya
Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong Terima Gelar Adat Dayak Tertinggi di HUT ke-69 Kalteng
Berawal dari Video Viral, Konflik Ahmad Bahar dan GRIB Jaya Seret Komnas HAM
ASN Harus Menjadi Gardan Terdepan Pelayanan Masyarakat
Up Date Kasus CPO 2022: Eks Anggota Ombudsman Jadi Tersangka Obstruction of Justice

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:59 WIB

Presiden Prabowo Bagikan 109 Hewan Kurban untuk Warga Bogor

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:46 WIB

KPK Ungkap Temuan Invoice Jam Tangan Mewah Atas Nama Fadia Arafiq

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:35 WIB

Pemkab Barito Utara Tegaskan Komitmen Sinergi Pembangunan dan Keamanan Investasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:28 WIB

Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong Terima Gelar Adat Dayak Tertinggi di HUT ke-69 Kalteng

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:02 WIB

Berawal dari Video Viral, Konflik Ahmad Bahar dan GRIB Jaya Seret Komnas HAM

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:51 WIB

ASN Harus Menjadi Gardan Terdepan Pelayanan Masyarakat

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:01 WIB

Up Date Kasus CPO 2022: Eks Anggota Ombudsman Jadi Tersangka Obstruction of Justice

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:50 WIB

Prabowo Siapkan Strategi Nasional Guna Hadapi Ancaman El Nino 2026

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto. [Foto: Biro Pers Istana]

Berita

Presiden Prabowo Bagikan 109 Hewan Kurban untuk Warga Bogor

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:59 WIB