1tulah.com, TAMIANG LAYANG – Pemrintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah, menggelar pelatihan peningkatan kapasitas SDM koperasi UMKM di daerah (Dak Non Fisik) Tahun 2021, melalui Kegiatan Pelatihan Penerapan Nilai Dasar Dan Jati Diri Koperasi.
Pelatihan dibuka langsung secara resmi Bupati Ampera Y Mebas, serta diikuti oleh peserta pelatihan se-Kabupaten Bartim yang bertempat di Lapangan Tenis Tamiang Layang. Selasa (18/05/2021).
Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas melalui sambutannya menjelaskan, berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 ada kemudahan bagi koperasi mengenai jaminan ke Bank sesuai dengan Pasal 80 yaitu berupa Program kegiatan, Surat Perintah Kerja, faktor dan Surat Pemesanan,
kemudahan bagi anggota koperasi tetapi dengan syarat koperasi berkategori sehat.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 20 Tahun 2008 tentang Kesehatan Koperasi yang dimana tertuang di 7 (Tujuh) Aspek,” ucap Ampera.
Tujuh aspek tersebut ialah pertama Aspek Modal, kedua Aspek Kualitas Aktiva Produktif, ketiga Aspek Manajemen, keempat Aspek Lukuiditas, kelima Aspek Efisiensi, keenam Aspek Kemandirian dan Pertumbuhan, dan terakhir yang ketujuh ialah Aspek Jati Diri Koperasi.
Dilanjukannya, koperasi sebagai lembaga bisnis yang berbasis bisnis dan anggota harus konsisten mempertahankan jati diri koperasi dalam menghadapi kekuatan ekonomi yang berbasis modal.
“Seperti dengan cara memfungsikan peran anggota sebagai pemilik atau pemodal, sekaligus sebagai pelanggan atau pengguna jasa usaha koperasinya,” jelasnya.
Berbagai tantangan Harus siap kita hadapi, sehingga koperasi mampu berdaya saing dengan lembaga lainnya sehingga mampu menjadi penggerak perekonomian di tengah wabah Virus Covid 19 ini.
Di sisi lain, keterampilan serta keahlian merupakan Syarat Mutlak yang harus dimiliki oleh pengurus Koperasi sehingga dalam menjalankan bisnis koperasi selalu berpedoman pada Nilai Dasar dan Jati Diri Koperasi.
Dengan begitu tujuan dari pendirian koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan dan meningkatkan ekonomi anggota dapat terwujud.
“Sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Kesamaan Pemahaman tentang Jati Diri Koperasi Antara Pengurus, Pengawas dan Anggota Koperasi akan menumbuhkan kebersamaan sehingga dapat mewujudkan cita cita yang telah dituangkan dalam Visi dan Misi Koperasi,” terang Bupati.
Ampera juga menambahkan dalam kondisi seperti saat ini, dibutuhkan koperasi sebagai Badan Usaha yang merupakan Pelaku Ekonomi yang berbasiskan anggota yang memiliki potensi yang besar.
Oleh karenanya dituntut untuk semakin jeli dalam memanfaatkan segala peluang bisnis yang ada, dan harus menjalankan usaha secara efektif, efisien serta profesional.
“Sehingga memiliki daya saing yang tinggi dalam persaingan pasar yang semakin kompetitif,” tuturnya.
Bupati juga berharap anggota koprasi dapat mengembangkan peran ke dalam skala yang lebih besar yang dapat meningkatkan penghasilan dan juga kerja keras tak boleh patah semangat ditengah pandemi yang memperlambat jalan perekonomian.
“Bersama kita berjuang memiliki bagian peranan untuk pulihkan kembali perekonomian di Gumi Jari Janang Kakalawah ini dengan meningkatkan daya saing sumber daya manusia yang ada di daerah,” harapnya. (zek/eni)