Pemkab Mura Berlakukan Larangan Mudik

- Jurnalis

Kamis, 29 April 2021 - 22:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, PURUK CAHU – Guna meningkatkan kesiagaan menjelang hari Raya Idul Fitri 1442 H, Pemerintah daerah Murung Raya (Mura) melalui Tim Satgas Covid-19, akan memberlakukan larangan mudik yang dimulai sejak tanggal 1-17 Mei 2021.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Mura Drs Hermon M.Si saat memimpin Rapat Koordinasi Larangan Arus Mudik bersama Jajaran Polres Mura dan Koramil 1013/07 Puruk Cahu, di Gedung A Kantor Bupati Mura, Kamis (29/04/2021).

“Penurunan pasien positif kita merupakan kondisi yang baik dan perlu dipertahankan bersama. Sesuai anjuran pemerintah pusat dan daerah, larangan mudik berlaku sejak 1 sampai 17 Mei yang akan datang,” ungkap Hermon.

Guna mensosialisasikan hal ini, kata dia, pemerintah daerah akan memaksimalkan peran media untuk dapat menyampaikan informasi ini kepada seluruh masyarakat. “Seperti data yang kita miliki di tahun-tahun sebelumnya, diprediksi akan cukup besar lonjakan arus mudik dan arus balik nantinya. Sehingga, perlu gerakan cepat agar bisa mengantisipasi hal ini,” bebernya.

Baca Juga :  Bupati Eddy Raya Tegaskan Komitmen Pemkab Barsel dalam Penanganan Karhutla di Kalteng

Ketua harian Satgas Covid-19 Pemkab Mura ini menambahkan, pihaknya memberikan edaran kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) . Isinya, menegaskan kepada seluruh ASN dan tenaga honor kontrak untuk tidak melakukan kegiatan mudik, “ASN telah kita imbau dan batasi agar tidak mudik. Selain untuk mensukseskan upaya kita ini, ASN wajib menjadi contoh bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Kabag Ops Polres Mura Kompol Indras Purwoko, menjelaskan, pihaknya menetapkan 3 pos sekat yang akan diperkuat tim gabungan. Ia merinci, Pos sekat 1 ada di Km 68 arah Puruk Cahu – Muara Teweh, Pos Sekat 2 berada di Simpang Posing, Kecamatan Permata Intan dan Pos Sekat 3, ada di Pelabuhan Puruk Cahu. “Tiga pos ini akan disiapkan untuk arus mudik dan arus balik,” katanya.

Baca Juga :  Orang Tua Wajib Tahu: Mengapa Asap Kebakaran Hutan Sangat Berbahaya Bagi Balita?

Indras menegaskan, jika memang diharuskan untuk melakukan perjalan, yang bersangkutan harus melengkapi diri dengan dokumen hasil Swab PCR. “Yang bisa melanjutkan perjalanan pun, harus dalam rangka perjalanan dinas. Hal penting lainnya, harus disertai dokumennya. Sangat penting lagi, pengguna jalan harus memiliki hasil Swab PCR terbaru dan tidak memiliki gejala yang mengarah kepada Covid-19,” tandasnya. (sur)

Berita Terkait

Karhutla Kalteng Capai 85 Kejadian, 16.387 Personel Gabungan Disiagakan
Bandara Kuala Pembuang Diusulkan Masuk PSN, Alternatif Penerbangan Saat Kabut Asap
Mengurai Jalinan Bisnis Jhonlin Group dan Bank Mandiri di Balik Mega Akses Saham BYAN Rp26 Triliun
Kantor Disnakertrans Seruyan Basah Pascakebakaran, Kondisi Berkas Belum Dipastikan
Hari Santri 2026, Pemprov Kalteng Perkuat Doa dan Bantuan untuk Penanganan Karhutla
Menjelang Pencairan Tali Asih, Pembeli Lahan Angkat Bicara
Bupati Eddy Raya Tegaskan Komitmen Pemkab Barsel dalam Penanganan Karhutla di Kalteng
Pemprov Kalteng Perkuat Koordinasi Jaga Harga Pangan dan Daya Beli Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:02 WIB

Karhutla Kalteng Capai 85 Kejadian, 16.387 Personel Gabungan Disiagakan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:32 WIB

Bandara Kuala Pembuang Diusulkan Masuk PSN, Alternatif Penerbangan Saat Kabut Asap

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Mengurai Jalinan Bisnis Jhonlin Group dan Bank Mandiri di Balik Mega Akses Saham BYAN Rp26 Triliun

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:03 WIB

Kantor Disnakertrans Seruyan Basah Pascakebakaran, Kondisi Berkas Belum Dipastikan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Hari Santri 2026, Pemprov Kalteng Perkuat Doa dan Bantuan untuk Penanganan Karhutla

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:31 WIB

Bupati Eddy Raya Tegaskan Komitmen Pemkab Barsel dalam Penanganan Karhutla di Kalteng

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:18 WIB

Pemprov Kalteng Perkuat Koordinasi Jaga Harga Pangan dan Daya Beli Masyarakat

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:22 WIB

Rencana Gaji PNS dan ASN Lewat Koperasi Merah Putih Menuai Sorotan: Anggota DPRD Kalteng Wanti-wanti Kesiapan Sistem

Berita Terbaru