1tulah.com, PURUK CAHU – Guna meningkatkan kesiagaan menjelang hari Raya Idul Fitri 1442 H, Pemerintah daerah Murung Raya (Mura) melalui Tim Satgas Covid-19, akan memberlakukan larangan mudik yang dimulai sejak tanggal 1-17 Mei 2021.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Mura Drs Hermon M.Si saat memimpin Rapat Koordinasi Larangan Arus Mudik bersama Jajaran Polres Mura dan Koramil 1013/07 Puruk Cahu, di Gedung A Kantor Bupati Mura, Kamis (29/04/2021).
“Penurunan pasien positif kita merupakan kondisi yang baik dan perlu dipertahankan bersama. Sesuai anjuran pemerintah pusat dan daerah, larangan mudik berlaku sejak 1 sampai 17 Mei yang akan datang,” ungkap Hermon.
Guna mensosialisasikan hal ini, kata dia, pemerintah daerah akan memaksimalkan peran media untuk dapat menyampaikan informasi ini kepada seluruh masyarakat. “Seperti data yang kita miliki di tahun-tahun sebelumnya, diprediksi akan cukup besar lonjakan arus mudik dan arus balik nantinya. Sehingga, perlu gerakan cepat agar bisa mengantisipasi hal ini,” bebernya.
Ketua harian Satgas Covid-19 Pemkab Mura ini menambahkan, pihaknya memberikan edaran kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) . Isinya, menegaskan kepada seluruh ASN dan tenaga honor kontrak untuk tidak melakukan kegiatan mudik, “ASN telah kita imbau dan batasi agar tidak mudik. Selain untuk mensukseskan upaya kita ini, ASN wajib menjadi contoh bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Kabag Ops Polres Mura Kompol Indras Purwoko, menjelaskan, pihaknya menetapkan 3 pos sekat yang akan diperkuat tim gabungan. Ia merinci, Pos sekat 1 ada di Km 68 arah Puruk Cahu – Muara Teweh, Pos Sekat 2 berada di Simpang Posing, Kecamatan Permata Intan dan Pos Sekat 3, ada di Pelabuhan Puruk Cahu. “Tiga pos ini akan disiapkan untuk arus mudik dan arus balik,” katanya.
Indras menegaskan, jika memang diharuskan untuk melakukan perjalan, yang bersangkutan harus melengkapi diri dengan dokumen hasil Swab PCR. “Yang bisa melanjutkan perjalanan pun, harus dalam rangka perjalanan dinas. Hal penting lainnya, harus disertai dokumennya. Sangat penting lagi, pengguna jalan harus memiliki hasil Swab PCR terbaru dan tidak memiliki gejala yang mengarah kepada Covid-19,” tandasnya. (sur)