1tulah.com, MUARA TEWEH– kabar gembira buat Aparatus Sipil Negara (ASN) di Barito Utara. Kenapa? tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam waktu segera akan dibayarkan. Sekda Jainal Abidin menggaransi pencairannya sebelum Lebaran.
“Memang bulan ini tidak ada dana masuk dari pusat, tetapi kita sudah menghitung stok dana yang ada cukup untuk membayar TPP. Meskipun yang dibayar hanya tiga bulan yaitu Januari, Februari dan Maret,” ujar Jainal saat diwawancarai 1tulah.com, usai mengikuti rapat terkait keuangan desa, Kamis (29/4/2021).
Dikatakan Jainal, pihaknya menghitung cermat pengeluaran dan kemampuan keuangan daerah. Tiga hal jadi prioritas utama, yakni, pembayaran gaji PNS bisa terbayar hingga Mei 2021, TPP dibayarkan untuk tiga bulan, dan gaji tenaga kontrak sampai bulan Mei juga harus terbayar.
“Kami berharap mereka tidak kesulitan saat memasuki hari raya,” ungkap Jainal.
Disinggung besaran dana akan dikeluarkan, Jainal tak merinci pasti angkanya. “Saya lupa berapa miliar besaran angkanya, namun pasti dana sudah tersedia, sehingga bisa dibayarkan sebelum hari raya Idul Fitri 1442 H,” tambahnya.
Disinggung lagi terkait dana refocusing, Jainal menjelaksakan, semua sudah tuntas, tinggal menunggu input data dari OPD terkait.
“Kita juga sudah melaporkan terkait refocusing anggarn ke pusat dan juga provinsi, sekarang yang masih berjalan adalah penginputan data dari masing-masing dinas,” tutup Jainal Abidin.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pembayaran tunjangan TPP, sampai 4 bulan berjalan, ASN di barito Utara belum menerima pencairan. Hal ini dikarenakan, sistem berbeda dengan tahun sebelumnya2020. Waktu itu, pencairan cukup dengan Peraturan Bupati (Perbup), sekarang mesti ada verifikasi dan persetujuan Kemendagri dan Kementerian Penertiban Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN RB).
Kepala Dinas BPPKA barito Utara, Jufriansyah menjelaskan, proses awal yang mesti dijalankan, BPPKA Barito Utara mengirimkan rincian anggaran TPP ke Kemendagri. Jika disetujui Kemendagri, lalu Bagian Organisasi Sekretariat Barito Utara serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Barito Utara menindaklanjuti dengan Kemenpan RB.
Berdasarkan dokumen Kepmendagri Nomor 061-5449 Tahun 2019 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap TPP ASN Di Lingkungan Pemerintah Daerah diatur antara lain kriteria pemberian TPP ASN, pembentukan tim fasilitasi pusat dan pelaksanaan TPP ASN, persyaratan pemberian TPP ASN, mekanisme penetapan TPP ASN, penetapan besaran TPP ASN pemerintah daerah, pemberian dan pengurangan TPP ASN kepada tiap pegawai ASN, penilaian TPP pegawai ASN, persetujuan TPP ASN, lain-lain, dan format persetujuan tertulis. (eni)