1tulah.com, BUNTOK– Dewan Mesjid Indonesia (DMI), Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), meminta kepada seluruh masyarakat muslim yang ada di Kabupaten Barsel, pada saat menjalankan ibadah shalat terawih pada Bulan Ramadhan 1442 H di mesjid dan moshola harus tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes).
Hal tersebut disampaiakan oleh Ketua DMI Kabupaten Barsel, H. Moh Yusuf Kalem kepada wartawan beberapa hari lalu, jum’at (23/4/2021).
H. Moh Yusuf Kalem mengatakan, umat islam di Kabupaten Barsel patut bersyukur, pasalnya pada Tahun ini kita diperbolehkan melaksanakaan sholat terawih berjamaah dan shalat Idul Fitri, akan tetapi kita tetap harus mematuhi dan menerapkan Prokes yang sudah ditetapkan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
“Penerapan Prokes pada saat menjalankan ibadah Ramadhan itu sangatlah penting dilakukan, karena kita pada saat ini masih dalam masa pendemi virus covid-19,” ucapnya.
Lanjutnya, diperbolehkannya melaksanakan shalat terawih dan shalat Idul Fitri itu sesuai dengan surat edaran Pimpinan Pusat DMI, dan berdasarkan surat edaran dari Gubernur Kalteng tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang di dalamnya ada himbauan Gubernur tentang pelaksanaan ibadah di Bulan Suci Ramadhan. Selain itu juga sesuai surat edaran Mentri Agama Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2021 tentang panduan beribadah di Bulan Ramadhan dimasa pendemi.
“Bagi umat islam yang melaksanakan ibadah shalat terawih, tadarusan Al-Qur’an dan itikhaf dimesjid agar tetap menjaga jarak dan menbawa sajadah sendiri dari rumah masing-masing,” kata Yusuf Kalem.
Masih dikatakan Wakil Ketua I DPRD Barsel ini, sedangkan untuk jumlah jamaah yang melaksanakan ibadah shalat terawih akan dibatasi sekitar 50% dari jumlah kapasitas jumlah jamaah mesjid itu masing-masing.
“Selaku DMI Barsel, kami wajib menyampaikan informasi ini kepada seluruh masyarakat muslim yang ada di Barsel, agar tetap menerapkan Prokes saat beribadah nantinya,” tutupnya. (Ali)