DAD Barut Desak Perda Lembaga Adat Disahkan

- Jurnalis

Selasa, 20 April 2021 - 20:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Barut saat menggelar RDP terkait Raperda kelembagaan adat.

DPRD Barut saat menggelar RDP terkait Raperda kelembagaan adat.

1tulah.com, MUARA TEWEH-Lama terkatung-katung dan mengendap di DPRD Barito Utara (Barut), pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Barito Utara, mendesak wakil rakyat segera mensahkan peraturan daerah (perda) kelembagaan adat. Tidak itu saja, DAD juga mendesak perubahn isi, menyesuaikan dengan kekinian.

Hal ini disampaikan Plt Pengurus harian DAD Barito Utara, H Muchtar, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Lembaga adat, di gedung dewan jalan A Yani, Muara Teweh, Selasa (20/4/2021).

Dikatakannya, Pemkab Barut sendiri, sebenarnya sudah 3 kali mengajukan Raperda Lembaga Adat dan MHA ke DPRD Barut, melewati beberapa kali pembahasan, namun Raperda tersebut belum juga selesai menjadi produk Perda Kabupaten Barito Utara, dan ini yang dipertanyakan oleh DAD Kabupaten Barito Utara.

Baca Juga :  Foto Visa Terbaru Cinta Laura Bikin Pangling, Disebut Mirip Angelina Jolie!

“Kami mendesak segera dilaksanakan paripurna oleh DPRD Barut untuk mensahkan Perda Adat, karena hak masyarakat adat adalah hak asasi manusia, membawa konsekuensi bahwa hak mereka tak hanya harus dihormati, harus dipenuhi dan dilindungi oleh payung hukum” kata H Muchat, salalh Pengurus DAD Barut.

Menanganpi ini, anggota DPRD Barut, Henny Rosgiaty Rusli mengatakan, ada banyak pasal yang butuh penyesuian dan perbaikan, Perda adalah hajat hidup orang banyak, butuh banyak referensi, jangan sampai berbenturan dengan regulasi di atasnya.

“Kami sangat konsen terhadap hal ini, kami juga ingin kelembagaan adat memiliki payung hukum dalam setiap kebijakannya” kata Ketua Fraksi PDI P Barut ini.

Baca Juga :  Ketua DPRD Prihatin terhadap Musibah Kebakaran, Rumiadi : Selalu Waspada

Sementara H Asran menambahkan, sebenarnya tidak ada niat dari DPRD untuk tidak segera mensahkan perda kelemgaaan adat ini. hanya saja, perlu diketahui, komposisi DPRD saat ini hampir separo wajah baru. Sedang Raperda kelembagaan adat sudah sejak lama diusulkan, dan sebenarnya sudah banyak langkah maju.

“Kami sangat senang pertemuan kali ini dapat gambaran sama-sama mendorong cepatnya raperda kelembagaan adat disahkan. Tapi kita harus duduk bersama, kapan perlu baik pihak pemerintah DAD dan kami di DPRD kta sama-sama kunker ke DAD palangkaraya, biar tau duduk maslaah dan hambatannya, untuk kita sama-sama bersatu padu merumuskan percepatan disahkannya raperda,” kata Asran. (eni)

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Eks Ketua PN Surabaya sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Ladies, Hindari Kebiasaan Buruk Ini Saat Mengemudi!
Megawati Hangestri Cetak Rekor Baru! 44 Poin Bawa Red Sparks Menang Dramatis
Reaksi Ayah Mahalini saat Putrinya Umrah Bikin Haru, Netizen: MasyaAllah Suport Papah Gede
Agnez Mo Berduka, Kehilangan Kakak Ipar di Tengah Kebakaran LA
Honorer Tetap Terima Gaji Selama ikut Seleksi PPPK
KPK Bisa Tahan Hasto di Tengah Proses Praperadilan, Ini Alasannya
Pj Bupati Barut Sampaikan LPJ Triwulan I Periode Ke-2 di Itjen Kemendagri

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 06:06 WIB

Kejagung Tetapkan Eks Ketua PN Surabaya sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Rabu, 15 Januari 2025 - 05:59 WIB

Ladies, Hindari Kebiasaan Buruk Ini Saat Mengemudi!

Rabu, 15 Januari 2025 - 05:53 WIB

Megawati Hangestri Cetak Rekor Baru! 44 Poin Bawa Red Sparks Menang Dramatis

Selasa, 14 Januari 2025 - 20:33 WIB

Reaksi Ayah Mahalini saat Putrinya Umrah Bikin Haru, Netizen: MasyaAllah Suport Papah Gede

Selasa, 14 Januari 2025 - 18:37 WIB

Agnez Mo Berduka, Kehilangan Kakak Ipar di Tengah Kebakaran LA

Selasa, 14 Januari 2025 - 17:12 WIB

Honorer Tetap Terima Gaji Selama ikut Seleksi PPPK

Selasa, 14 Januari 2025 - 17:11 WIB

KPK Bisa Tahan Hasto di Tengah Proses Praperadilan, Ini Alasannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 16:08 WIB

Pj Bupati Barut Sampaikan LPJ Triwulan I Periode Ke-2 di Itjen Kemendagri

Berita Terbaru

Seorang wanita mengendarai mobil. [Antara]

Berita

Ladies, Hindari Kebiasaan Buruk Ini Saat Mengemudi!

Rabu, 15 Jan 2025 - 05:59 WIB