1tulah.com, MUARA TEWEH- Managemen PT Bharinto Ekatama (BEK) akhirnya mau angkat bicara terkait ganti rugi lahan warga Kalimantan Tengah (Kalteng) saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama anggota DPRD Barito Utara, Senin (5/4/2021) siang.
Terkait tali asih ganti rugi lahan warga Kalteng, mereka (PT BEK) hanya sanggup membayar Rp 30 juta/hektar. berbeda dengan tali asih alias ganti rugi lahan warga Kaltim yang dihargai Rp 60 juta/hektar.
“Kami hanya bisa memberikan tali asih terkait lahan warga Kalteng sebesar Rp 30 juta. Ada dua alasan terkait kebijakan itu, pertama, ada audit tim GAKKum LHK untuk tidk boleh memberikan kebijakan tali asih atau ganti untung.Kedua, karena menyesuaikan dengan kondisi bisnis perusahaan,” kata Kuasa Hukum PT BEK, Agus Tinus, dihadapan anggota DPRD Barito Utara.
Mengenai ganti rugi lahan warga Kaltim Rp 60 juta/ha, Agus Tinus mulanya menjawab, karena lahan warga berada di kawasan hutan, maka ganti rugi lahan tidak ada kewajiban.
Namun akhirnya, Agus bersuara sejujurnya, setelah, ada seorang warga Kecamatan Damai, Kaltim, bernama Saptianus, hadir di RDP, dan mengakui menerima pembayaran ganti rugi Rp 60 juta/hektar.
Agus lalu merinci pembayaran ganti rugi lahan di Kaltim.
“Di Kaltim tali asih tahun 2005/2006 mulanya Rp 10 juta. Dan kemudian dinaikkan menjadi Rp 60 juta, lalu turun lagi di tahun 2017 menjadi 30 juta, karena disebabkan kondisi bisnis perusahaan. Intinya, terkait tali asih di Kalteng, kami tetap memutuskan Rp 30 juta per hektar,” kata Agus Tinus.
Terkait jawaban itu, sejumlah anggota DPRD mencecar pertanyaan managemen PT BEK. Politisi dari partai Gerindra, H Tajeri misalnya, mempertanyakan kebenaran dari perintah Tim Gakkum LHK terkait larangan memberikan tali asih.
“Kalau bisa managemen PT BEK memberikan kopian atau dokumen terkait larangan Tim Gakkum LHK. Kita akan telusuri dan pertanyakan ini nantinya. Kan aneh, perusahan lain yang sama punya ijin PKP2B di daerah ini, malah bisa ganti rugi lahan warga senilai ratusan juta per hektar. Kenapa Beda,” tanya H Tajeri, sembari meminta pimpinan rapat meminta dokumen itu.
Senada dengan Tajeri, Wakil Ketua DPRD Barito Utara, Parmana Setiawan mengaku kaget dan baru pertama kali mendengar larangan dari Tim Gakkum LHK pusat, melarang pembayarna tali asih terkait lahan warga. Dia heran, sangat bertentangan dengan peraturan lain.
“Disini ada hak ulayat, hak adat dan hak masyarakat mengelola hutan. Sama dengan PT. BEK yang sebenarnya hanya pinjam pakai kawasan hutan, bukan memiliki utuh lahan. Mohoon kami diberi copyan dokumen dari Gakkum LHK itu, biar kita pelajari. Karena terkait ini menjadi bom waktu di daerah kita Barito Utara, ” timpal Parmana.
RDP yang digelar pun berjalan alot, karena warga menolak dan minta disamakan pembayaran dengan warga di Kaltim. Malah dalam kesimpulan rapat, lagi-lagi PT managemen PT. BEK membuat hal baru pertama kali terjadi, menolak menandatangani kesimpulan rapat.
“Kami menolak karena usulan dan permintaan kami point tiga tidak dicantumkan, yaitu, PT BEk siap tak bekerja garap lahan bila ada keputusan hukum dari pengasilan. Karena permintaan kami tidak diakomodir, makanya kami menolak tanda tangan,” tutup Agus Tinus.
Pimpinan sidang RDP, Parmana Setiawan saat menjelaskan ke managemen PT BEK terkait penolakan tanda tangan kesimpulan rapat mengatakan, hak perusahana tidak mau tanda tangan. Karena inipun tidak ada dasar hukum, misal dipidana atau tidak jika tidak tanda tangan.
“hanya saja, kami kecewa berarti RDP hari ini terkait permasalahan PT BEKL dengan warga menjadi sia-sia. Dan pihak perusahaan juga tak menghargai sama sekali DPRD Barut,” tegas Parmana. (eni)
Ini kesimpulan RDP DPRD Barito Utara dengan PT BEK.
- Kebijakan PT BEK menyanggupi pembayaran kompensasi lahan sebesar Rp 30 juta per hektar.
- Akan dilakukan kembali negosiasi mengenai kompensasi lahan oleh PT BEK karena masyarakat adat Desa benangin I, II dan V Kecamatan Teweh Timur meminta sebesar Rp 60 juta per hektar.
- Masyarakat adat Desa Benangin I, II dan V Kecamatan Teweh Timur, meminta agar tidak ada aktifitas perusahaan diatas lahan yang belum ada kesepakatan konpensasi antar masyarakat dan PT BEK .
- Untuk wilayah mediasi dan sosialisasi dilakukan di daerah Kabupaten Barito Utara, Provinsi, kalimantan Tengah.