1tulah.com, MUARA TEWEH– Tugas kejaksaan selain dikenal luas di bidang pidana, selaku penyelidik, penyidik atau Jaksa Penuntut Umum (JPU), juga memiliki kewenangan, sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Terkait itu, Kejari Barito Utara (Barut), Iwan Catur SH MH memberikan paparan pendampingan kejaksaan dalam pembangunan nasional dan daerah, Senin (29/3/2021) kemarin.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pembuatan Nota Kesepahaman (MOU) antara kejaksaan dengan Pemerintah daerah Barito Utara.
Turut hadir dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Setdsa Barut itu, Sekda Jainal Abidin dan sejumlah kepala dinas lingkup Pemkab Kabupaten Barito Utara.
Iwan Catur mengatakan, kewenangan Kejaksaan sangat luas, salah satunya pendampingan hukum oleh bidang Datun dan pengamanan oleh bidang intelijen.
Intelijen, di dalam undang undang fungsi Intelijen Kejaksaan adalah Penyelidikan, Pengamanan dan Penggalangan dalam pencegahan tindak pidana. Jadi kami mengupayakan tindakan pencegahan terlebih dahulu.
Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan layanan hukum berupa pendapat hukum ( legal opinion), pendampingan hukum (legal asisstance) dan audit hukum (legal audit) dalam bidang keperdataan dan ketatausahaan negara.
Dijelaskannya pula, Kejaksaan selaku unsur dari pemerintah turut berperan dalam melakukan tindakan-tindakan, baik dari tingkat antisipatif hingga kepada penegakan hukum. Keterlibatan tersebut dapat berbentuk tanggung jawab untuk menyelamatkan kekayaan, aset negara dan daerah, serta turut menjaga dalam hal menjaga kewibawaan pemerintah negara dan daerah serta melindungi kepentingan umum.
“Layanan ini tidak dipungut biaya dan apabila ada pihak tertentu yang memanfaatkan atau mengatas namakan Pejabat dan Pegawai Kejaksaan Negeri Barito Utara untuk meminta sejumlah uang atau paket-paket pekerjaan agar segera dilaporkan,” tegas Kejari Iwan Catur. (eni)