• About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Kamis, April 22, 2021
  • Login
1tulah News
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Muara Teweh
    • Buntok
    • Puruk Cahu
    • TAMIANG LAYANG
    • Kapuas
    • Katingan
    • Gunung Mas
    • Lamandau
    • Palangkaraya
    • Pangkalanbun
    • Pulang Pisau
    • Sampit
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Metrokrim
  • Olahraga
  • Parlemen
  • Opini
  • Entertainment
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Muara Teweh
    • Buntok
    • Puruk Cahu
    • TAMIANG LAYANG
    • Kapuas
    • Katingan
    • Gunung Mas
    • Lamandau
    • Palangkaraya
    • Pangkalanbun
    • Pulang Pisau
    • Sampit
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Metrokrim
  • Olahraga
  • Parlemen
  • Opini
  • Entertainment
No Result
View All Result
1tulah News
No Result
View All Result
Home Berita

Kajari Muara Teweh, Bantu Penangkapan DPO Mantan Karyawan BRI di Desa Lemo

Alifansyah by Alifansyah
2 Maret 2021
in Berita, Metrokrim, Muara Teweh
0

foto ilustrasi penangkapan buronan.

5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

1tulah.com, MUARA TEWEH– Team kejaksaan negri Muara Teweh membantu penangkapan tersangka buronan kasus korupsi berinisial WK di Desa Lemo Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara (barut), Selasa (2/3/2021) pagi.

Tersangka bersama dua orang lainnya merupakan buronan alias masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin.

“Kita memback-up sesuai dengan permintaan Kejari Banjarmasin. Tersangka mantan pegawai BRI terlibat kasus korupsi Rp1,6 miliar. Penangkapan DPO ini melibatkan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC). Data dan informasi dari AMC,” kata Kajari Muara Teweh, Iwan Catur karyawan Harianja, Selasa siang.

Dikatakannya, team dari Kajari Banjarmasin datang malam hari di Muara Teweh. Selanjutnya pada pagi hari bergerak ke Desa Lemo bersama team Kajari Muara Teweh, melakukan penangkapan tersangka WK.

“Sekarng tersangka WK sudah dibawa kembali ke Banjarmasin,” terang Iwan.

Menyadur berita barito pos online, edisi 28 Januari 2021,

Kejari  Banjarmasin berhasil  menangkap seorang tersangka perkara tindak pidana korupsi terkait kredit fiktif perbankan berinisial NBS, Kamis (28/1/2021).

Tersangka disergap di lokasi pelariannya di Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalsel setelah sebelumnya dilakukan pengintaian.

Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelejen, Ahmad Budi Mukhlis, SH., S.Hum mengatakan, sejak NBS ditetapkan sebagai tersangka November Tahun 2020, yang bersangkutan tidak kooperatif dan berusaha menyamarkan keberadaannya.

NBS juga tidak mengindahkan panggilan resmi dari Seksi Pidana Khusus Kejari Banjarmasin.

Tersangka diketahui  oknum mantan pegawai BRI cabang Banjarmasin   yang bersama dua tersangka lainnya diduga melakukan tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENT

Ada beberapa modus yang dilakukan tersangka dalam aksinya sebut Mukhlis , yakni diantaranya memuluskan kredit fiktif tanpa ada debitur sungguhan, ada pula modus memuluskan kredit yang dananya tidak digunakan oleh debitur aslinya atau dibagi dengan pihak lain.

Dari aksi NBS dan dua tersangka lainnya, kerugian negara ditaksir mencapai hampir Rp 1,6 miliar.

Angka itu sambung mantan Kasi Pidum Kejari Banjarbaru  didasarkan pada hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Tersangka ini sebagai mantri yang melakukan survei di lapangan soal kelayakan calon nasabah kredit,” jelas pria yang akrab disapa Budi Mukhlis ini

Menurutnya  tersangka jelas melanggar aturan yang diatur oleh sistem perbankan yang berlaku.

Dimana dalam survei atau verifikasi pemberian kredit seharusnya didasarkan pada prinsip prudential banking, termasuk mengetahui kapasitas dan keadaan keuangan calon debitur, kesesuaian agunan dan hal lainnya.

“Dalam memberikan kredit harus ada prinsip know your customer principal. Ini jelas dilanggar,” terangnya.

Karena itu, terhadap NBS digunakan pasal kombinasi yaitu pasal 2, pasal 3 atau pasal 8 Undang-Undang Tipikor.

Kualifikasi deliknya yaitu perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan atau penggelapan dalam jabatan.

Berdasarkan pertimbangan, selama pemeriksaan dilakukan oleh Seksi Pidana Khusus, sesuai ketentuan Pasal 20 dan 21 KUHAP dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. (eni)

, Advertisement Here , Advertisement Here , Advertisement Here , Advertisement Here , Advertisement Here , Advertisement Here , Advertisement Here , Advertisement Here , Advertisement Here ,
Alifansyah

Alifansyah

RelatedPosts

Berita

Cegah Corona, Kapolsek TSS Pasangkan Masker Kepada Warga

2021/04/21
1.5k
Berita

Momen Ramadhan dan Hari Kartini, Polsek TSS Bersama Ranting Bhayangkari Bagikan Takjil Gratis

2021/04/21
1.5k
Berita

Bupati Perdie Sampaikan Laporan LKPJ ke DPRD

2021/04/21
1.5k
Berita

Diduga Dicekoki Ayah Tiri, Bocah Umur 3 Tahun Positif Narkotika

2021/04/21
1.7k
Berita

Sambangi Warga dan Edukasi Saber Pungli

2021/04/21
1.5k
Berita

Refocusing Anggaran Final, Bupati Nadalsyah Sampaikan Secara Tertutup ke DPRD

2021/04/21
1.7k
Next Post

Mochamad Ariffudin Jabat Kasi Intelijen Kajari Muara Teweh

Discussion about this post

Popular News

  • Kakek 57 Tahun di Barsel, Ngaku Setubuhi Anak Temannya Berkali-kali

    809 shares
    Share 324 Tweet 202
  • Dua Mobil Adu Kuat di Jalan Negara Teweh-Kandui

    718 shares
    Share 287 Tweet 180
  • Pelajar di Mura Tewas Tersengat Arus Listrik, Ini Kronologinya

    486 shares
    Share 194 Tweet 122
  • Tabrakan di Jalan Negara Teweh-Kandui, Satu Korban Meninggal Dunia

    480 shares
    Share 192 Tweet 120
  • Seorang Wanita Terekam CCTV. Diduga Hendak Merampok

    457 shares
    Share 183 Tweet 114
  • Begini Penjelasan Polisi Kronologis Tabrakan 2 Sepeda Motor di Jalan Pramuka

    445 shares
    Share 178 Tweet 111

Recommended

Arab Saudi Pastikan Selalu Beri Tambahan Kuota Haji Bagi Indonesia

2 minggu ago
1.7k

Asyik Nyabu di Bulan Puasa, Londo Rambut Ireng Diamankan Polisi

11 bulan ago
1.5k

Bejat, Lelaki Asal Bartim Ini Setubuhi Anak di Bawah Umur di Muara Teweh

12 bulan ago
1.5k

Satu Lagi Warga Kelurahan Melayu Terkonfirmasi Covid-19

9 bulan ago
1.5k
 Advertisement Here , Advertisement Here , Advertisement Here , ,
1tulah News

© 2021 PT.ITULAH MEDIA BERSAMA

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • IKLAN
  • SOP Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Muara Teweh
    • Buntok
    • Puruk Cahu
    • TAMIANG LAYANG
    • Kapuas
    • Katingan
    • Gunung Mas
    • Lamandau
    • Palangkaraya
    • Pangkalanbun
    • Pulang Pisau
    • Sampit
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Metrokrim
  • Olahraga
  • Parlemen
  • Opini
  • Entertainment

© 2021 PT.ITULAH MEDIA BERSAMA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In