1tulah.com, MUARA TEWEH– Team kejaksaan negri Muara Teweh membantu penangkapan tersangka buronan kasus korupsi berinisial WK di Desa Lemo Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara (barut), Selasa (2/3/2021) pagi.
Tersangka bersama dua orang lainnya merupakan buronan alias masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin.
“Kita memback-up sesuai dengan permintaan Kejari Banjarmasin. Tersangka mantan pegawai BRI terlibat kasus korupsi Rp1,6 miliar. Penangkapan DPO ini melibatkan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC). Data dan informasi dari AMC,” kata Kajari Muara Teweh, Iwan Catur karyawan Harianja, Selasa siang.
Dikatakannya, team dari Kajari Banjarmasin datang malam hari di Muara Teweh. Selanjutnya pada pagi hari bergerak ke Desa Lemo bersama team Kajari Muara Teweh, melakukan penangkapan tersangka WK.
“Sekarng tersangka WK sudah dibawa kembali ke Banjarmasin,” terang Iwan.
Menyadur berita barito pos online, edisi 28 Januari 2021,
Kejari Banjarmasin berhasil menangkap seorang tersangka perkara tindak pidana korupsi terkait kredit fiktif perbankan berinisial NBS, Kamis (28/1/2021).
Tersangka disergap di lokasi pelariannya di Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalsel setelah sebelumnya dilakukan pengintaian.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelejen, Ahmad Budi Mukhlis, SH., S.Hum mengatakan, sejak NBS ditetapkan sebagai tersangka November Tahun 2020, yang bersangkutan tidak kooperatif dan berusaha menyamarkan keberadaannya.
NBS juga tidak mengindahkan panggilan resmi dari Seksi Pidana Khusus Kejari Banjarmasin.
Tersangka diketahui oknum mantan pegawai BRI cabang Banjarmasin yang bersama dua tersangka lainnya diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Ada beberapa modus yang dilakukan tersangka dalam aksinya sebut Mukhlis , yakni diantaranya memuluskan kredit fiktif tanpa ada debitur sungguhan, ada pula modus memuluskan kredit yang dananya tidak digunakan oleh debitur aslinya atau dibagi dengan pihak lain.
Dari aksi NBS dan dua tersangka lainnya, kerugian negara ditaksir mencapai hampir Rp 1,6 miliar.
Angka itu sambung mantan Kasi Pidum Kejari Banjarbaru didasarkan pada hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Tersangka ini sebagai mantri yang melakukan survei di lapangan soal kelayakan calon nasabah kredit,” jelas pria yang akrab disapa Budi Mukhlis ini
Menurutnya tersangka jelas melanggar aturan yang diatur oleh sistem perbankan yang berlaku.
Dimana dalam survei atau verifikasi pemberian kredit seharusnya didasarkan pada prinsip prudential banking, termasuk mengetahui kapasitas dan keadaan keuangan calon debitur, kesesuaian agunan dan hal lainnya.
“Dalam memberikan kredit harus ada prinsip know your customer principal. Ini jelas dilanggar,” terangnya.
Karena itu, terhadap NBS digunakan pasal kombinasi yaitu pasal 2, pasal 3 atau pasal 8 Undang-Undang Tipikor.
Kualifikasi deliknya yaitu perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan atau penggelapan dalam jabatan.
Berdasarkan pertimbangan, selama pemeriksaan dilakukan oleh Seksi Pidana Khusus, sesuai ketentuan Pasal 20 dan 21 KUHAP dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. (eni)