Polisi Gadungan Bawa Kabur Mobil di Bartim

- Jurnalis

Selasa, 23 Februari 2021 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra. SH.,SIK.,Pict Saat Press Release Polisi Gadungan.

Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra. SH.,SIK.,Pict Saat Press Release Polisi Gadungan.

1tulah.com, TAMIANG LAYANG – Polres Barito Timur menangkap lelaki berinisial MY (31) asal Kalimantan Timur (Kaltim), yang membawa kabur Mobil Suhudi, Warga Desa Barapun Kecamatan Raren Batuah. Peristiwanya terjadi pada  Kamis (18/2/2021).

Modus pelaku mengelabui korban, dengna mengaku sebagai anggota Polisi, Ia meminjam mobil pemilik Penginapan Dewi. Merasa curiga, korban lalu melaporkan kasusnya ke Polisi.

Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra ketiak jumpa pers, Selasa (23/2/2021) menjelaskan kronologis kejadian saat pelaku meminjam mobil dan ingin mengikuti kegiatan di Polres Bartim, lalu korban merasa curiga sehingga menghubungi salah satu temannya yang bertugas di Polres, bertanya, apakah ada kegiatan disana ternyata temannya menjelaskan tidak ada kegiatan pada hari itu.

Baca Juga :  Sejarah Baru! KPop Demon Hunters Raih 2 Nominasi Oscar 2026: Animasi Netflix Terpopuler

“Kemudian korban menyadari bahwa sudah tertipu oleh pelaku yang mengaku sebagai Polri,” jelas Afandi.

Baca Juga :  Noe Letto dan Frank Hutapea Dilantik Jadi Tenaga Ahli DPN 2026: Intip Rekam Jejak dan Peran Strategisnya

Modus pelaku dengan mengaku sebagai Polri untuk mempermudah dirinya melakukan kejahatan, dan meyakinkan korban agar percaya, sehingga dapat meminjam mobil korban dan bisa memiliki mobil tersebut.

“Pelaku berinisial MY (31) asal Kalimantan Timur tersebut dikenakan pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara 4 (Empat) Tahun, terhadap Tindak Pidana Penipuan,”pungkasnya. (zek)

Berita Terkait

KPK Bakal Usut Anggota Komisi V DPR Terkait Dugaan Suap Proyek DJKA
Sejarah Baru! KPop Demon Hunters Raih 2 Nominasi Oscar 2026: Animasi Netflix Terpopuler
Cari Sandal yang Nyaman untuk Lansia? Ini 5 Merk Terbaik Pengganti Crocs
Bedah Pidato Davos: Mengapa Prabowonomics Jadi Magnet Investasi Global Baru?
DPRD Kalteng Soroti Proyeksi Bank Kalteng 2026: Dorong Digitalisasi dan Penguatan Modal
Berani Main Harga Daging Jelang Ramadan? Siap-siap Izin Usaha Dicabut Permanen oleh Mentan
Rapat Kecil di Paviliun Indonesia: Prabowo dan Jajaran Menteri Godok Visi Pasca-WEF
Waspada! Belasan Bank Bangkrut di Awal 2026, Apakah Tabungan Anda Aman?

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:25 WIB

KPK Bakal Usut Anggota Komisi V DPR Terkait Dugaan Suap Proyek DJKA

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:39 WIB

Sejarah Baru! KPop Demon Hunters Raih 2 Nominasi Oscar 2026: Animasi Netflix Terpopuler

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:23 WIB

Bedah Pidato Davos: Mengapa Prabowonomics Jadi Magnet Investasi Global Baru?

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:14 WIB

DPRD Kalteng Soroti Proyeksi Bank Kalteng 2026: Dorong Digitalisasi dan Penguatan Modal

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:06 WIB

Berani Main Harga Daging Jelang Ramadan? Siap-siap Izin Usaha Dicabut Permanen oleh Mentan

Jumat, 23 Januari 2026 - 08:55 WIB

Rapat Kecil di Paviliun Indonesia: Prabowo dan Jajaran Menteri Godok Visi Pasca-WEF

Jumat, 23 Januari 2026 - 08:46 WIB

Waspada! Belasan Bank Bangkrut di Awal 2026, Apakah Tabungan Anda Aman?

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:27 WIB

Panduan Lengkap Syarat Pendaftaran Beasiswa LPDP 2026 Khusus PNS: Persiapkan Diri Anda!

Berita Terbaru

Simpan 35 Paket Sabu, Warga Kapuas Diamankan Polisi (Foto : Ist)

Daerah

Simpan 35 Paket Sabu, Warga Kapuas Diamankan Polisi

Jumat, 23 Jan 2026 - 20:08 WIB