1tulah.com, PURUK CAHU– Sebagai tindak lanjut surat Menteri Dalam Negeri Nomor 440-05/9989/SJ tanggal 27 September 2019 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Obat dan Makanan di Daerah, Kantor Badan POM di Kabupaten Murung Raya bersama dengan Dinas Kesehatan setempat, Dinas Koperasi dan UKM, Perindustrian, Perdagangan, Kabupaten Mura, Dinas Kominfo SP Kabupaten Mura, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mura, Dinas Disdalduk KB dan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Mura melaksanakan pertemuan dalam rangka pembentukan tim terpadu pengawasan obat dan makanan di Kabupaten Murung Raya, Rabu (17/02/2021).
Pertemuan yang dipimpin Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Ferry Hardi ini menghasilkan draft susunan Tim pengawasan obat dan makanan yang akan diajukan kepada Bupati Murung Raya.
“Pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Obat dan Makanan di Daerah diharapkan dapat meningkatkan dan mengefektivitaskan pengawasan obat dan makanan di daerah hingga pelosok, guna memastikan obat dan makanan yang dikonsumsi masyarakat aman,” jelas Ferry Hardi.
Secara aturan, kata dia, BPOM tidak bisa langsung melakukan pengawasan industri rumah tangga pangan karena kewenangannya ada di pemda seperti sertifikasinya, izin edarnya. “BPOM hanya mengawasi dan merekomendasikan pada dinas terkait (apabila ada penyelewengan, red.) untuk memberikan sanksinya,” imbuhnya.
Tim koordinasi pembinaan pengawasan tingkat daerah akan melibatkan unsur Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas ketahanan Pangan, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pertanian dan perikanan, Dinas Ketahanaan Pangan, Dinas Disdalduk KB dan Dinas Kominfo SP. (sur)