1tulah.com, PALANGKA RAYA-Pasangan calon Sugianto Sabran-Edy Pratowo berhasil memenangkan Pilgub dan Pilwagub Kalteng 2020.
Hal ini berdasarkan tidak diterimanya gugatan pasangan calon pemilihan Gubernur (Pilgub) dan pemilihan Wakil Gubernur (Pilwagub) Kalimantan Tengah (Kalteng), nomor urut 01 Ben Brahim-Ujang Iskandar, yang resmi ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Keputusan ini dibacakan dalam sidang Ucapan Keputusan dengan nomor perkara 125/PHP.GUB-XIX/2021, tentang perselisihan hasil Pilkada Kalteng tahun 2020, Selasa (16/02/2021).
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Ketua Anwar Usman, pada saat memimpin sidang melalui virtual.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng, Harmain Ibrahim mengatakan, berdasarkan peraturan KPU nomor 5 tahun 2020, tentang perubahan ketiga peraturan KPU nomor 15 tahun 2019, tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan Pilgubr dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020. Penetapan pasangan calon Gubernur dan wakil gubernur terpilih, paling lama 5 hari setelah putusan dismissal atau ketetapan MK diterima oleh KPU Kalteng.
“Jadi memang sebelumnya KPU Kalteng, sudah menerima undangan dari MK, pada 11 Februari 2021 terkait surat No. 336.125/PAN .MK/PS/02/2021 , dengan perihal : pemberitahuan Sidang . Sidang tersebut dilaksanakan hari ini pukul 16.00 WIB,” kata Harmain dalam press release.(Ra/eni)