1tulah.com, MUARA TEWEH– Ratusan aset bangunan milik Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Barut) Kalimantan Tengah, diketahui belum memiliki sertifikat. Aset tanah berupa Puskesmas, Pustu, Bangunan Sekolah, termasuk rumah dinas dan tersebar di sejumlah kecamatan.
“Kalau jumlah aset tanah yang belum bersertifikat masih banyak. Dari pendataan kita jumlahnya mencapai ratusan aset tersebar di 9 kecamatan. Aset itu diantaranya tanah bangunan sekolah, Pustu hingga rumah dinas. Semua sudah terdata dan diserahkan kepada BPN. Kami targetkan setiap tahun, aset-aset bisa disertifikat,” kata Kepala BPKA Barito Utara Jufriansyah, didampingi Kepala Bidang Aset, Pardos Tigor kepada 1tulah.com, Kamis (4/2/2021) siang.
Dikatakan Jufri, jumlah aset belum bersertifikat memang terus berkurang, karena pihaknya sebut Jurfi, terus melakukan pendataan dan inventarisasi di tahun 2020.
“Kita bekerjasama dengan BPN untuk sertifikat dan persil tanah. Juga ada MoU dengan kejaksaan. Inventarisasi aset dipantau dan dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ungkap Jufri.
Sementara itu, Pardos Tigor menambahkan, di tahun 2020, berdasarkan hasil inventarisasi ada tujuh aset tanah dalam kota Muara Teweh, antara lain Pasar Pendopo, Pasar Gembira, Pasar Barito Permai, Tugu Pahlawan, rumah dinas wakil bupati, dan rumah di samping SMPN 1 Muara Teweh belum bersertifikat.
“Memang ada bukti lain tujuh aset itu milik Pemkab Barito Utara. Tapi, kami sempat terkejut dengan kondisi yang kesemuanya belum bersertifikat. Kini tujuh aset sudah memiliki sertifikat,” timpal Pardos.
DIa merinci, aset Pemkab Barito Utara dikelompokkan dalam Kartu Inventaris Barang (KIB). KIB A meliputi tanah. KIB B meliputi peralatan dan mesin. KIB C berupa gedung dan bangunan. KIB D mencakup jalan, irigasi, dan jaringan. KIB E berupa aset tetap lainnya, dan KIB F meliputi konstruksi dalam pekerjaan.(eni)