Ratusan Aset Milik Pemkab Barito Utara Belum Bersertifikat

- Jurnalis

Kamis, 4 Februari 2021 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, MUARA TEWEH– Ratusan aset bangunan milik Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Barut) Kalimantan Tengah, diketahui belum memiliki sertifikat. Aset  tanah berupa Puskesmas, Pustu, Bangunan Sekolah, termasuk rumah dinas dan tersebar di sejumlah kecamatan.

“Kalau jumlah aset tanah yang belum bersertifikat masih banyak. Dari pendataan kita jumlahnya mencapai ratusan aset tersebar di 9 kecamatan. Aset itu diantaranya tanah bangunan sekolah, Pustu hingga rumah dinas. Semua sudah terdata dan diserahkan kepada BPN. Kami targetkan setiap tahun, aset-aset bisa disertifikat,” kata Kepala BPKA Barito Utara Jufriansyah, didampingi Kepala Bidang Aset, Pardos Tigor kepada 1tulah.com, Kamis (4/2/2021) siang.

Baca Juga :  Diikuti 264 Peserta, Turnamen Domino Orado KNPI Cup 2026 Sedot Antusiasme Warga Bartim

Dikatakan Jufri, jumlah aset belum bersertifikat memang terus berkurang, karena pihaknya sebut Jurfi, terus melakukan pendataan dan inventarisasi di tahun 2020.

“Kita bekerjasama dengan BPN untuk sertifikat dan persil tanah. Juga ada MoU dengan kejaksaan. Inventarisasi aset dipantau dan dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ungkap Jufri.

Sementara itu, Pardos Tigor menambahkan, di tahun 2020, berdasarkan hasil inventarisasi ada tujuh aset tanah dalam kota Muara Teweh, antara lain Pasar Pendopo, Pasar Gembira, Pasar Barito Permai, Tugu Pahlawan, rumah dinas wakil bupati, dan rumah di samping SMPN 1 Muara Teweh belum bersertifikat.

Baca Juga :  KPK Ungkap Orang Tua Bayar Rp650 Juta agar Anak Masuk FK Unsoed

“Memang ada bukti lain tujuh aset itu milik Pemkab Barito Utara. Tapi, kami sempat terkejut dengan kondisi yang kesemuanya belum bersertifikat. Kini tujuh aset sudah memiliki sertifikat,” timpal Pardos.

DIa merinci, aset Pemkab Barito Utara dikelompokkan dalam Kartu Inventaris Barang (KIB). KIB A meliputi tanah. KIB B meliputi peralatan dan mesin. KIB C berupa gedung dan bangunan. KIB D mencakup jalan, irigasi, dan jaringan. KIB E berupa aset tetap lainnya, dan KIB F meliputi konstruksi dalam pekerjaan.(eni)

Berita Terkait

KPK Pastikan Asap di Gedung Merah Putih Bukan Kebakaran
Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong Tegaskan Kualitas dan Kesejahteraan Guru Kunci SDM Unggul
Atasi Karhutla Kalimantan, Pemerintah Jepang Kirim Pasukan JSDF dan 3 Helikopter CH-47
Diikuti 264 Peserta, Turnamen Domino Orado KNPI Cup 2026 Sedot Antusiasme Warga Bartim
DPRD Kalteng Dorong Koperasi Desa Merah Putih Jadi Penampung Hasil Usaha Warga
Temui Presiden Prabowo, Panglima Jilah Bawa Aspirasi Masyarakat Adat Dayak
Berjalan Lancar, Seluruh Peserta Muktamar NU ke-35 Menerima LPJ PBNU
Dari Isu Nuklir hingga Lingkungan: 750 Pemuda Internasional Cari Solusi Global di AYIMUN
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:22 WIB

KPK Pastikan Asap di Gedung Merah Putih Bukan Kebakaran

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong Tegaskan Kualitas dan Kesejahteraan Guru Kunci SDM Unggul

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:05 WIB

Atasi Karhutla Kalimantan, Pemerintah Jepang Kirim Pasukan JSDF dan 3 Helikopter CH-47

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:03 WIB

Diikuti 264 Peserta, Turnamen Domino Orado KNPI Cup 2026 Sedot Antusiasme Warga Bartim

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:23 WIB

DPRD Kalteng Dorong Koperasi Desa Merah Putih Jadi Penampung Hasil Usaha Warga

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:24 WIB

Berjalan Lancar, Seluruh Peserta Muktamar NU ke-35 Menerima LPJ PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:32 WIB

Dari Isu Nuklir hingga Lingkungan: 750 Pemuda Internasional Cari Solusi Global di AYIMUN

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Banggar DPRD Kalteng dan TAPD Sepakati Tambahan Bagi Hasil Kab/Kota Rp186,71 Miliar di APBD 2027

Berita Terbaru

Ilustrasi KPK. (KPK)

Berita

KPK Pastikan Asap di Gedung Merah Putih Bukan Kebakaran

Sabtu, 29 Agu 2026 - 21:22 WIB