1tulah.com, PURUK CAHU – Jajaran Reskrim Polres Murung Raya (Mura) meringkus dua orang terlibat kasus persetubuhan terhadap anak bawah umur di wilayah hukumnya.
Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial AK (19 ) dan ATW (24)
Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana Sik menyampaikan, kedua korban sama-sama masih berusia 14 tahun.
Tersangka ATW mengaku bahwa korban yang disetubuhinya merupakan pacarnya, sedangkan AK hubungannya dengan korban hanya sebatas teman.
Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana Sik didampingi Kasat Reskrim Polres Mura AKP Ronny M Nababan Sik,
dalam jumpa pers di halaman Mapolres Mura, Jumat (15/01/2021), mengatakan,
kronologi kasus persetubuhan anak bawah umur ini bermula ketika ATW membawa kedua orang korban ke salah satu kamar hotel yang berada di Kota Puruk Cahu pada Sabtu (2/01/2021) lalu.
“Didalam kamar itu ATW bersama dua orang korban meminum minuman keras. Tidak lama setelah itu ATW melakukan persetubuhan dengan salah satu korban yang diakuinya sebagai pacar,” terang Kapolres.
Sedangkan untuk tersangka AK, Kapolres melanjutkan, modusnya tersangka AK yang merupakan resepsionis hotel langsung merayu dan mengajak salah satu korban yang kebetulan sudah dalam pengaruh minuman keras untuk pindah ke kamar lain di hotel tempat AK bekerja.
“Untuk kedua tersangka ini dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan perpu 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU NO 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” bebernya.
Barang bukti dari kasus AK diamankan 1 buah sprei warna putih, 1 buah switer warna coklat, 1 buah celana dalam warna merah,1 kaos lengan panjang warna hitam,1 celana pendek motif batik dan 1 BH warna hitam.
Sedangkan dari tersangka ATW barang buktinya berupa 1 lembar sprei berwarna cream, 1 lembar celana pendek warna hitam dengan motif manik-manik, 1 lembar kaos warna merah maron, 1 lembar BH warna hitam dan 1 lembar celana dalam warna merah. (sur/eni)