Pel1tulah.com, PURUK CAHU – AK (19) seorang pemuda Murung Raya, warga Kelurahan Beriwit, diduga telah melakukan tindak persetubuhan dengan gadis dibawah umur sebut saja bunga (14) nama samaran.
Pelaku yang diketahui bekerja sebagai resepsionis di salah satu hotel di Kota Puruk Cahu, diamankan Satuan Reserse Kriminal
(Satreskrim) Polres Murung Raya, usai mencabuli korbannya dan harus masuk hotel Prodeo atau sel tahanan polisi.
Nasib pilu menimpa bunga terjadi pada Minggu malam (3/01/2021) lalu, sekitar pukul 23.30 Wib.
Kasat Reskrim Polres Mura AKP Ronny M Nababan Sik membenarkan penangkapan pelaku setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban.
Kronologi kejadian, kata Kasat, pelaku dan korban sebelumnya bertemu pada malam kejadian dan korban diajak pelaku untuk bermalam.
Pelaku AK lalu berhasil merayu serta mengajak Bunga melakukan persetubuhan disalah satu kamar hotel.
“Kita lakukan penangkapan terhadap terduga pelaku setelah pihak keluarga korban melaporkan perbuatan asusila tersebut langsung ke Polres Mura,” bebernya.
Barang bukti yang diamankan polisi yakni 1 buah sprei warna putih,1 buah switer warna coklat,1 buah celana dalam warna merah,1 kaos lengan panjang warna hitam,1 celana pendek motif batik dan 1 BH warna hitam.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/ B/ 02/ I/ Res.1.24/ 2021/ KALTENG/RES MURA tanggal 4 Januari 2021.
Sementara, korban mengaku diajak oleh pelaku berhubungan layaknya suami isteri di kamar nomor 3a hotel tempat pelaku bekerja sebanyak satu kali.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Mura, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun. (sur/eni)