Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pemuda Murung Raya Masuk Hotel Prodeo

- Jurnalis

Rabu, 13 Januari 2021 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pel1tulah.com, PURUK CAHU – AK (19) seorang pemuda Murung Raya, warga Kelurahan Beriwit, diduga telah melakukan tindak persetubuhan dengan gadis dibawah umur sebut saja bunga (14) nama samaran.

Pelaku yang diketahui bekerja sebagai resepsionis di salah satu hotel di Kota Puruk Cahu, diamankan Satuan Reserse Kriminal
(Satreskrim) Polres Murung Raya, usai mencabuli korbannya dan harus masuk hotel Prodeo atau sel tahanan polisi.

Nasib pilu menimpa bunga terjadi pada Minggu malam (3/01/2021) lalu, sekitar pukul 23.30 Wib.

Kasat Reskrim Polres Mura AKP Ronny M Nababan Sik membenarkan penangkapan pelaku setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban.

Baca Juga :  LocoWin Casino: Quick‑Hit Slots und blitzschnelle Gewinne

Kronologi kejadian, kata Kasat, pelaku dan korban sebelumnya bertemu pada malam kejadian dan korban diajak pelaku untuk bermalam.
Pelaku AK lalu berhasil merayu serta mengajak Bunga melakukan persetubuhan disalah satu kamar hotel.

“Kita lakukan penangkapan terhadap terduga pelaku setelah pihak keluarga korban melaporkan perbuatan asusila tersebut langsung ke Polres Mura,” bebernya.

Barang bukti yang diamankan polisi yakni 1 buah sprei warna putih,1 buah switer warna coklat,1 buah celana dalam warna merah,1 kaos lengan panjang warna hitam,1 celana pendek motif batik dan 1 BH warna hitam.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/ B/ 02/ I/ Res.1.24/ 2021/ KALTENG/RES MURA tanggal 4 Januari 2021.

Baca Juga :  Frumzi Casino : Machines à sous Quick‑Hit et Action en Direct pour Joueurs à Rythme Rapide

Sementara, korban mengaku diajak oleh pelaku berhubungan layaknya suami isteri di kamar nomor 3a hotel tempat pelaku bekerja sebanyak satu kali.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Mura, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun. (sur/eni)

Berita Terkait

ون اكس بت يبرز بساطة اللعب وسلاسة التنقل في عالم الكازينو الإلكتروني
Ngeri! Taksi Air Diduga Mengangkut BBM Terbakar di DAS Barito
IGD RSUD dr Doris Sylvanus Membludak, DPRD Kalteng Soroti Profesionalisme Tenaga Medis
Kritik Keras Komisi I DPR Soal Pembubaran Film Pesta Babi: Itu Hak Konstitusional Warga!
Buntut Kerusuhan Stadion Lukas Enembe, Polres Jayapura Lakukan Penyelidikan
Bupati Mura Minta Distribusi BBM Diawasi Ketat
Pelatihan Juleha Segera Digelar MUI
Pengurus Pertina Barsel 2026-2030 Resmi Dikukuhkan, Siap Cetak Atlet Tinju Berprestasi

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 00:26 WIB

ون اكس بت يبرز بساطة اللعب وسلاسة التنقل في عالم الكازينو الإلكتروني

Senin, 11 Mei 2026 - 19:34 WIB

Ngeri! Taksi Air Diduga Mengangkut BBM Terbakar di DAS Barito

Senin, 11 Mei 2026 - 16:04 WIB

IGD RSUD dr Doris Sylvanus Membludak, DPRD Kalteng Soroti Profesionalisme Tenaga Medis

Minggu, 10 Mei 2026 - 20:37 WIB

Buntut Kerusuhan Stadion Lukas Enembe, Polres Jayapura Lakukan Penyelidikan

Minggu, 10 Mei 2026 - 20:14 WIB

Bupati Mura Minta Distribusi BBM Diawasi Ketat

Minggu, 10 Mei 2026 - 16:31 WIB

Pelatihan Juleha Segera Digelar MUI

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:41 WIB

Pengurus Pertina Barsel 2026-2030 Resmi Dikukuhkan, Siap Cetak Atlet Tinju Berprestasi

Minggu, 10 Mei 2026 - 03:50 WIB

Polres Jayapura Amankan 14 Orang Terkait Kericuhan Stadion Lukas Enembe

Berita Terbaru