Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pemuda Murung Raya Masuk Hotel Prodeo

- Jurnalis

Rabu, 13 Januari 2021 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pel1tulah.com, PURUK CAHU – AK (19) seorang pemuda Murung Raya, warga Kelurahan Beriwit, diduga telah melakukan tindak persetubuhan dengan gadis dibawah umur sebut saja bunga (14) nama samaran.

Pelaku yang diketahui bekerja sebagai resepsionis di salah satu hotel di Kota Puruk Cahu, diamankan Satuan Reserse Kriminal
(Satreskrim) Polres Murung Raya, usai mencabuli korbannya dan harus masuk hotel Prodeo atau sel tahanan polisi.

Nasib pilu menimpa bunga terjadi pada Minggu malam (3/01/2021) lalu, sekitar pukul 23.30 Wib.

Kasat Reskrim Polres Mura AKP Ronny M Nababan Sik membenarkan penangkapan pelaku setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban.

Baca Juga :  Mantan Wakil Panglima TNI Fachrul Razi: Jika Terjadi Sesuatu ke Prabowo, Kita Dipimpin Tamatan SMP

Kronologi kejadian, kata Kasat, pelaku dan korban sebelumnya bertemu pada malam kejadian dan korban diajak pelaku untuk bermalam.
Pelaku AK lalu berhasil merayu serta mengajak Bunga melakukan persetubuhan disalah satu kamar hotel.

“Kita lakukan penangkapan terhadap terduga pelaku setelah pihak keluarga korban melaporkan perbuatan asusila tersebut langsung ke Polres Mura,” bebernya.

Barang bukti yang diamankan polisi yakni 1 buah sprei warna putih,1 buah switer warna coklat,1 buah celana dalam warna merah,1 kaos lengan panjang warna hitam,1 celana pendek motif batik dan 1 BH warna hitam.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/ B/ 02/ I/ Res.1.24/ 2021/ KALTENG/RES MURA tanggal 4 Januari 2021.

Baca Juga :  Menkeu Beri Penjelasan Terkait Ancaman Tarif 10% Trump untuk BRICS

Sementara, korban mengaku diajak oleh pelaku berhubungan layaknya suami isteri di kamar nomor 3a hotel tempat pelaku bekerja sebanyak satu kali.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Mura, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun. (sur/eni)

Berita Terkait

Jembatan Perbatasan Nepal–China Hancur diterjang Banjir, 8 Orang Dilaporkan Tewas
Taxi Motor Kelotok Karam di Sungai Barito, 3 Penumpang Belum Ditemukan
Gubernur Kalteng Minta, Camat, Lurah, Damang dan Mantir Jaga Netralitas di PSU Barito Utara
Breakingnews! Taksi Motor Kelotok Mati Mesin di Tengah Sungai Karam Ditabrak Tongkang Batubara
BMKG Berikan Peringatan: Hujan Lebat Terjang Jawa dan Wilayah Lainnya Hingga 9 Juli 2025
Peringatan dari Washington: Trump Berlakukan Tarif 32% untuk Produk Indonesia Mulai 1 Agustus 2025
Notifikasi dan Hilangnya Fokus Manusia di Era Digital: Sebuah Renungan!
Kontroversi Tony Blair Institute dan Pembangunan IKN: Turut Sponsori Penggusuran Warga Palestina di Gaza

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 21:43 WIB

Jembatan Perbatasan Nepal–China Hancur diterjang Banjir, 8 Orang Dilaporkan Tewas

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:37 WIB

Taxi Motor Kelotok Karam di Sungai Barito, 3 Penumpang Belum Ditemukan

Selasa, 8 Juli 2025 - 16:56 WIB

Gubernur Kalteng Minta, Camat, Lurah, Damang dan Mantir Jaga Netralitas di PSU Barito Utara

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:40 WIB

BMKG Berikan Peringatan: Hujan Lebat Terjang Jawa dan Wilayah Lainnya Hingga 9 Juli 2025

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:15 WIB

Peringatan dari Washington: Trump Berlakukan Tarif 32% untuk Produk Indonesia Mulai 1 Agustus 2025

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:02 WIB

Notifikasi dan Hilangnya Fokus Manusia di Era Digital: Sebuah Renungan!

Selasa, 8 Juli 2025 - 06:08 WIB

Kontroversi Tony Blair Institute dan Pembangunan IKN: Turut Sponsori Penggusuran Warga Palestina di Gaza

Senin, 7 Juli 2025 - 20:17 WIB

Komplotan Pembunuh Notaris Bekasi Berhasil Diringkus Setelah Buron ke Solo

Berita Terbaru

Olahraga

Lionel Messi Diincar Dua Klub Liga Arab Saudi Musim Depan

Selasa, 8 Jul 2025 - 16:20 WIB

Presiden Donald Trump

Internasional

Tak Mau Nego, Trump Tetap Naikkan Tarif Impor Indonesia 32 Persen

Selasa, 8 Jul 2025 - 16:18 WIB