Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pemuda Murung Raya Masuk Hotel Prodeo

- Jurnalis

Rabu, 13 Januari 2021 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pel1tulah.com, PURUK CAHU – AK (19) seorang pemuda Murung Raya, warga Kelurahan Beriwit, diduga telah melakukan tindak persetubuhan dengan gadis dibawah umur sebut saja bunga (14) nama samaran.

Pelaku yang diketahui bekerja sebagai resepsionis di salah satu hotel di Kota Puruk Cahu, diamankan Satuan Reserse Kriminal
(Satreskrim) Polres Murung Raya, usai mencabuli korbannya dan harus masuk hotel Prodeo atau sel tahanan polisi.

Nasib pilu menimpa bunga terjadi pada Minggu malam (3/01/2021) lalu, sekitar pukul 23.30 Wib.

Kasat Reskrim Polres Mura AKP Ronny M Nababan Sik membenarkan penangkapan pelaku setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban.

Baca Juga :  Aturan Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK: Celah Intervensi Politik dan Ancaman Independensi

Kronologi kejadian, kata Kasat, pelaku dan korban sebelumnya bertemu pada malam kejadian dan korban diajak pelaku untuk bermalam.
Pelaku AK lalu berhasil merayu serta mengajak Bunga melakukan persetubuhan disalah satu kamar hotel.

“Kita lakukan penangkapan terhadap terduga pelaku setelah pihak keluarga korban melaporkan perbuatan asusila tersebut langsung ke Polres Mura,” bebernya.

Barang bukti yang diamankan polisi yakni 1 buah sprei warna putih,1 buah switer warna coklat,1 buah celana dalam warna merah,1 kaos lengan panjang warna hitam,1 celana pendek motif batik dan 1 BH warna hitam.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/ B/ 02/ I/ Res.1.24/ 2021/ KALTENG/RES MURA tanggal 4 Januari 2021.

Baca Juga :  Mini Turnamen Domino Orado: 4 Tim Unggulan tersingkir, Kuda Hitam AS melejit

Sementara, korban mengaku diajak oleh pelaku berhubungan layaknya suami isteri di kamar nomor 3a hotel tempat pelaku bekerja sebanyak satu kali.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Mura, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun. (sur/eni)

Berita Terkait

Dari Isu Nuklir hingga Lingkungan: 750 Pemuda Internasional Cari Solusi Global di AYIMUN
Banggar DPRD Kalteng dan TAPD Sepakati Tambahan Bagi Hasil Kab/Kota Rp186,71 Miliar di APBD 2027
Pengajian Rutin Muslimah Pemprov Kalteng Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H
Bupati Heriyus: Apkasi Expo Jadi Ajang Promosikan Potensi Murung Raya
Sekda Kalteng Linae Victoria Aden Dorong Mahasiswa Jadi Agen Perubahan dan Solusi Pembangunan
Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo Pantau Langsung Penanganan Karhutla di Palangka Raya
Soroti Kredibilitas Pemerintah, Eks Direktur BAIS TNI Desak Presiden Prabowo Segera Evaluasi Kabinet
Muktamar ke-35 NU Resmi Dibuka, Presiden Prabowo Tegaskan Tak Intervensi

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:32 WIB

Dari Isu Nuklir hingga Lingkungan: 750 Pemuda Internasional Cari Solusi Global di AYIMUN

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Banggar DPRD Kalteng dan TAPD Sepakati Tambahan Bagi Hasil Kab/Kota Rp186,71 Miliar di APBD 2027

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:42 WIB

Pengajian Rutin Muslimah Pemprov Kalteng Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:11 WIB

Bupati Heriyus: Apkasi Expo Jadi Ajang Promosikan Potensi Murung Raya

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:58 WIB

Sekda Kalteng Linae Victoria Aden Dorong Mahasiswa Jadi Agen Perubahan dan Solusi Pembangunan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Soroti Kredibilitas Pemerintah, Eks Direktur BAIS TNI Desak Presiden Prabowo Segera Evaluasi Kabinet

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:44 WIB

Muktamar ke-35 NU Resmi Dibuka, Presiden Prabowo Tegaskan Tak Intervensi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Prabowo di Muktamar ke-35 NU: Indonesia Segera Bangkit Jadi Negara Kuat dan Mandiri

Berita Terbaru