Menurut Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana Sik, untuk total kerugian negara yang digunakan tersangka M, terdiri dari beberapa pos anggaran pada kas dan bank PDAM tahun anggaran 2017.
Diantaranya pembayaran bahan kimia PT Muri dan biaya audit keuangan tahun buku 2016 oleh kantor akuntan publik yang berlokasi di Jakarta.
Tak cuma itu, M juga menyalahgunakan honor badan pengawas PDAM dan juga melakukan penarikan kas atau dana pada saat merangkap menjadi bendahara PDAM.
Disampaikan Kapolres, ada juga dana sebesar Rp 50 juta yang digunakan oleh mantan Direktur PDAM yang menjabat pada saat itu dengan dalih anggaran tersebut untuk dana refresentatif, akan tetapi dana tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Untuk kasus M ini sekarang masih pengembangan keterlibatan tersangka lain dan sudah masuk tahap penyidikan, serta dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara penetapan tersangka,” bebernya, Senin (11/01/2021).
Pelaku disangkakan pasal pasal 2 ayat 1 pasal 3 Jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999. (sur/eni)