Ini Rincian Uang yang Ditilap Mantan Kasubag PDAM

- Jurnalis

Senin, 11 Januari 2021 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, PURUK CAHU – Polres Murung Raya (Mura) resmi menetapkan tersangka M,  kasus Tipikor di PDAM Murung Raya. Polres pun merinci kerugian yang dilakukan tersangka.

Menurut Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana Sik, untuk total kerugian negara yang digunakan tersangka M, terdiri dari beberapa pos anggaran pada kas dan bank PDAM tahun anggaran 2017.

Diantaranya pembayaran bahan kimia PT Muri dan biaya audit keuangan tahun buku 2016 oleh kantor akuntan publik yang berlokasi di Jakarta.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Minta Program Gerakan Pangan Murah Tidak Sekadar Seremonial

Tak cuma itu, M juga menyalahgunakan honor badan pengawas PDAM dan juga melakukan penarikan kas atau dana pada saat merangkap menjadi bendahara PDAM.

Disampaikan Kapolres, ada juga dana sebesar Rp 50 juta  yang digunakan oleh mantan Direktur PDAM yang menjabat pada saat itu dengan dalih anggaran tersebut untuk dana refresentatif, akan tetapi dana tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  AS dan Iran di Ambang Kesepakatan Gencatan Senjata 60 Hari, Selat Hormuz Bakal Dibuka Kembali

“Untuk kasus M ini sekarang masih pengembangan keterlibatan tersangka lain dan sudah masuk tahap penyidikan, serta dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara penetapan tersangka,” bebernya, Senin (11/01/2021).

Pelaku disangkakan pasal pasal 2 ayat 1 pasal 3 Jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI  nomor 31 tahun 1999. (sur/eni)

Berita Terkait

Bupati Barito Utara Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Humanis di RSUD Muara Teweh
BRI Muara Teweh Kurban 1 Sapi dan 1 Ekor Kambing
Bupati H. Shalahuddin Resmi Lepas Pawai Tanglong Malam Takbiran Iduladha 1447 Hijriah
Gunakan Pos Banpres Rp100 M untuk Kurban, Langkah Prabowo Dikritik Politisi PDI-P
Salat Idul Adha 1447H di Masjid Kubah Kecubung, Anggota DPRD Kalteng Okki Maulana Harapkan Berkah bagi Peserta Kurban
5 Cara Menyimpan Daging Kurban Tanpa Kulkas, Tetap Awet dan Antibusuk!
Polda Metro Jawab Tudingan di Sidang Andrie Yunus: Tidak Ada Penghentian Kasus!
Kasus Andrie Yunus: TAUD Cium Jaringan Terorganisir, 12 Pelaku Lain Belum Tersentuh

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:44 WIB

Bupati Barito Utara Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Humanis di RSUD Muara Teweh

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:01 WIB

BRI Muara Teweh Kurban 1 Sapi dan 1 Ekor Kambing

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:59 WIB

Bupati H. Shalahuddin Resmi Lepas Pawai Tanglong Malam Takbiran Iduladha 1447 Hijriah

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:53 WIB

Gunakan Pos Banpres Rp100 M untuk Kurban, Langkah Prabowo Dikritik Politisi PDI-P

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:30 WIB

Salat Idul Adha 1447H di Masjid Kubah Kecubung, Anggota DPRD Kalteng Okki Maulana Harapkan Berkah bagi Peserta Kurban

Rabu, 27 Mei 2026 - 07:44 WIB

Polda Metro Jawab Tudingan di Sidang Andrie Yunus: Tidak Ada Penghentian Kasus!

Rabu, 27 Mei 2026 - 07:36 WIB

Kasus Andrie Yunus: TAUD Cium Jaringan Terorganisir, 12 Pelaku Lain Belum Tersentuh

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:27 WIB

Pemkab Barito Utara Tingkatkan Sinergi Demi Optimalisasi Pelayanan Kesehatan

Berita Terbaru

Karyawan BRI Muara Teweh saat berkurban dan membagikan kepada masyarakt sekitar, Rabu(27/05/2026).Foto humas BRI

Muara Teweh

BRI Muara Teweh Kurban 1 Sapi dan 1 Ekor Kambing

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:01 WIB