1tulah.com, TAMIANG LAYANG – Bupati Kabupaten Barito Timur (Bartim) Kalimantan Tengah Ampera AY Mebas, melantik dan kukuhkan sebanyak 544 Pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bartim. Pelaksanaannya bertempat di Aula Rumah Jabatan Bupati dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Jum’at (08/01/2021).
Mengingat masih meningkatnya Covid-19 di Bartim Sehingga Bupati Bartim Lakukan Pelantikan Secara Langsung dan juga melalui zoom cloud agar pelantikan tetap aman dan berjalan lancar.
Dari 544 Pejabat yang dilantik dan dikukuhkan, 27 orang Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II b, 133 Pejabat Administrator Eselon III a dan III b, serta 384 orang Pejabat Pengawas Eselon IV. Turut hadir pada acara pelantikan tersebut, Wakil Bupati, Forkopinda dan undangan lainnya.
Bupati Bartim Ampera AY Mebas mengatakan dalam sambutan nya pelantikan yang dilaksanakan ini berdasarkan Peraturan Daerah Bartim nomor 3 tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Bartim.
“Dalam situasi Pandemi COVID – 19 yang belum berakhir dan mengacu surat Edaran Badan Kepegawaian Negra (BKN) Nomor 10/SE/IV/2020 pelaksanaan pengukuhan, pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dilakukan secara daring menggunakan fasilitas zoom cloud dimana untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Aula Rumah Jabatan Bupati, sedangkan untuk Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas bertempat dikantor masing – masing,” jelas Bupati Bartim
Dilanjukannya ada beberapa orang yang mendapatkan promosi karena ada beberapa jabatan yang lowong, terutama Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, 8 orang yang dilantik, hasil seleksi terbuka yang baru – baru ini dilaksanakan”, jelas Ampera.
“Pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan merupakan bagian dari proses mutasi jabatan yang dijalankan dalam upaya pembinaan dan pengembangan karir terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS),” ucapnya
Penempatan seseorang dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, administrator dan Pengawas akan membawa konsekuensi pada pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab yang seharusnya selalu berorientasi kepada keberhasilan visi dan misi yang diemban oleh organisasi.
“Oleh karena itu, proses tersebut dilakukan melalui pertimbangan yang matang dari berbagai asfek yaitu kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja dan kebutuhan instansi serta loyalitas, disiplin, dedikasi, tanggungjawab kepemimpinan, keteladanan dan rekam jejak PNS yang bersangkutan,” imbuh Ampera
Tambahnya sebagai konsekuensinya saudara dituntut untuk mampu melaksanakan tanggung jawab atas jabatan yang saudara emban, sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, sebagai wujud pengabdian yang dilandasi keikhlasan dan bermuara pada pelayanan publik yang optimal.
Ampera juga berpesan dalam melaksanakan tugas dan jabatan yang dipercayakan hendaknya saudara – saudara senantiasa berupaya mengembangkan kemampuan dan meningkatkan potensi diri secara profesional.
“Lalu mampu memberikan keteladanan disertai perbuatan yang tidak tercela, yang pada akhirnya akan terbentuk aparatur yang mampu menjawab tantangan tugas, mempunyai integritas diri dan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (zek/eni).