1tulah.com, MUARA TEWEH– Bupati Barito Utara (Barut) Nadalsyah mendapat gugatan di PTUN Palangkaraya. Hal ini terkait pemilihan Damang Kepala Adat di Kecamatan Lahei. Penggugatnya, adalah calon kalah dalam pemilihan, Jhon Kenedy.
Menanggapi hal ini Pemerintah Kabupaten Barito Utara telah siap memberikan kesaksian.
Panitia Pemilihan Damang sekaligus aparat Kecamatan Lahei, Muhammad Sijali kepada 1tulah.com, Selasa (22/12/2020) mengatakan, pihaknya siap bersaksi dan memberikan klarifikasi di PTUN besok.
“Empat orang panitia, termasuk Camat Lahei akan memberikan kesaksian di Palangkaraya,” ujar Muhammad Sijali, Selasa (22/12/2020).
Dikatakannya, pihaknya akan menjelaskan soal regulasi pemilihan Damang baik Perda maupun Pergub melalui berkas yang ada ditangan panitia, mulai dari awal sampai dengan finalisasi pleno.
Sehari sebelumnya, Kepala Bidang Hukum Setda Barito Utara Sugeng Waluyo, mengatakan, siap menghadapi gugatan di PTUN, karena pemilihan Damang Lahei sah sesuai dengan aturan hukum berlaku.
Jhon Kenedy yang merupakan incumbent dan salah satu calon Damang Lahei menggugat SK Bupati Barito Utara nomer 188.45/396/2020 tentang pelantikan Damang Lahei.
“Saya menggugat ke PTUN karena menilai SK Bupati Barito tidak melalui proses pemilihan yang prosedural, bahkan tak sesuai Perda,”ucap Jhon Kenedy didampingi Ketua Kuasa Hukumnya Tukas Y Buntang, Rabu (16/12)
Menurut Jhon, pemilihan Damang Lahei tak menggunakan Perda Kabupaten Batara Nomor 01/2020 tentang Kelembagaan Adat Barito Utara. Perda tersebut mengatur Damang dipilih melalui suara kepala desa, BPD, dan Mantir setiap desa.
Tetapi versi Jhon, panitia pelaksana menggunakan Perda Provinsi Kalteng Nomor 16/2008 dengan memakai suara kepala desa dan mantir saja. Sehingga suara dari BPD tidak tersalurkan. Selain itu, Perda Nomor 16/2008 seharusnya tak bersifat lex spesialis, karena ada Perda Kabupaten Barito Utara Nomor 01/2020. “Saya berharap pemerintah membatalkan SK tersebut,” tegas dia.(eni)