Tim Ben-Ujang Barsel Lapor Dugaan Pelanggaran ke Bawaslu. Di Bartim Dua Keberatan Saksi di Telusuri

- Jurnalis

Selasa, 15 Desember 2020 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com– Tim Pemenang pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur, Kalimantan Tengah, Ben Brahim-Ujang Iskandar Barito Selatan (Barsel), melaporkan adanya dugaan pelanggaran ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten.

Laporan disampaikan salah seorang saksi, saudara Edy Ratno Susanto, mengatakan kepada wartwan, dugaan pelanggaran yang dilaporkan tersebut pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 6 Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan..

“Karena, pada saat dilaksanakannya rapat pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dusun Selatan, pada C1 plano TPS 6, data jumlah pada pemilihnya kosong,” ucap Edy kepada wartwan.

Lanjut Edy, pada saat itu rapat plenonya sempat ditunda sampai menunggu dihadirkannya Anggota KPPS pada TPS 6.

“Setelah Anggota KPPS TPS 6 dihadirkan, rapat pleno dilanjutkan untuk diminta penjelasannya mengenai rincian jumlah pemilih,” katanya.

Akan tetapi lanjut dia, pihak KPPS 6 tidak mau membuka kotak suara dengan alasan mencari data diluar kotak suara. Padahal seharusnya semua data-data berada di dalam kotak suara.

Setelah itu lanjut dia, rapat kembali ditunda dan dilanjutkan pada pukul 22.30 WIB, dan KPPS 6 membawa surat undangan diluar kotak suara dan itu yang menjadi pertanyaan dan keanehan kenapa dokumen tidak berada didalam kotak suara.

“Kami selaku saksi Ben-Ujang saat rapat pleno itu tetap memaksakan agar kota suara tetap dibuka, dan pada akhirnya disepakati kotak suara TPS 6 dibuka,” ungkapnya.

Setelah dihitung dan direkap dari absensi kehadiran pemilih, terungkap ada dua orang nama yang dicoret, dan setelah ditanyakan ternyata ada pemilih yang tidak berhak memilih pada TPS itu, karena memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) diluar Kalimantan Tengah.

Menurut dia, yang menjadi pertanyaan pihaknya, kenapa KPPS tidak teliti dan menerima saja.

“Apakah ini memang ketidaktahuan mereka, atau ada indikasi lain, dan itu pembuktiannya di Bawaslu. Hal ini telah kita laporkan pada hari ini ke Bawaslu Barsel, sebab ini masalah besar dan diduga ada unsur pelanggaran pemilu,” tambah dia.

Karena adanya permasalahan ini juga, pihaknya tidak menandatangani hasil pleno di PPK khususnya untuk TPS 6 sebelum persoalan ini diselesaikan di Bawaslu.

Permasalahan ini kata dia, harus diselesaikan terlebih dahulu di Bawaslu dan setelah itu baru rapat pleno di TPS 6 bisa dilanjutkan.

Baca Juga :  Jemaah Haji Murung Raya Tiba di Kampung Halaman dengan Selamat

“Apapun hasil keputusan dari Bawaslu dan KPU terkait laporan ini nantinya akan kita ikuti,” kata edy.

Sementara Plh Ketua Bawaslu Barsel, Suwarsono mengatakan, pihaknya pada hari ini  menerima kedatangan dari tim saksi Ben-Ujang yang melaporkan ada indikasi dugaan ada pelanggaran.

“Jadi pada intinya, laporan itu terkait adanya pemilih yang menggunakan KTP diluar Kalimantan Tengah,” ucapnya kepada wartawan.

Menurut dia, setelah mendapat laporan dari pelapor ini, pihaknya membuat kajian apakah sudah memenuhi unsur pelanggaran atau tidak.

“Dilanjutkan atau tidaknya laporan ini tergantung apakah cukup bukti untuk ditindaklanjuti,” tambah dia.

Sementara anggota Bawaslu Barsel, Koordiv Hukum penanganan dan penyelesaian sengketa Billyo Rentas menambahkan saksi dari pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Kalimantan Tengah, Ben-Ujang yang melaporkan terkait dugaan pelanggaran ini telah mengisi formulir model A1.

“Kita juga sudah menyerahkan formulir A3 sebagai tanda terima laporan itu dan setelah ini Bawaslu melakukan kajian-kajian terkait laporan tersebut.

“Kajiannya akan dilaksanakan selama dua hari dan apakah laporan itu memenuhi unsur atau tidaknya ada waktu satu hari menyampaikan apabila ada kekurangan mengenai buktinya,” jelas Billyo Rentas

Kalau memang laporannya memenuhi unsur, selanjutnya akan diregister yang mekanismenya ada 3 plus 2 yakni tiga hari plus dua hari dan setelah itu akan ada rekomendasinya.

Dua timses Saling Ajukan Keberatan di Bartim

Sementara itu di Kabupaten Barito Timur, menyikapi adanya keberatan dari Saksi pada saat Rapat Pleno perhitungan suara yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah akan melakukan investigasi guna mendalami maslah tersebut. Senin (14/12/2020).

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Bartim, Feryanto Marthen menjelaskan terkait adanya keberatan dari Tim Paslon 1 dan 2 mengenai berita acara yang tidak ada dalam kotak sudah masuk ke kami dan akan diproses.

“Kita lihat apakah itu nantinya termasuk pelanggaran atau tidak,” ucap Feryanto usai mengikuti Rapat Pleno di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Mantawara Tamiang Layang.

Baca Juga :  Sidang Kasus Air Keras Aktivis KontraS: Dua Anggota BAIS TNI Dipecat, Hakim Perintahkan Pemusnahan Video Rekaman Kejadian

Dilanjutkannya, kami akan dalami terlebih dahulu sambil berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Kalteng, apakah itu termasuk pelanggaran administrasi atau pelanggaran lainnya, kita akan melakukan investigasi.

Sebelumnya pada rapat pleno sempat terjadi protes keberatan dari saksi Paslon 1 Ben Brahim. S. Bahat – H. Ujang Iskandar dan saksi Paslon 2 H. Sugianto Sabran – H. Edy Pratowo, namun hasil akhirnya bisa diterima oleh saksi dari kedua Paslon.

Total surat suara untuk Bartim sebanyak 77.134 surat suara yang terpakai 49.532 atau 64,2 persen, surat suara sah sebanyak 48.262, tidak sah 1.270.

Paslon nomor urut 1 Ben Brahim. S. Bahat – H. Ujang Iskandar meraih sebanyak 30.762 atau 63,7 persen suara dan Paslon nomor urut 2 H. Sugianto Sabran – H. Edy Pratowo sebanyak 17.500 suara atau 36,3 persen.

“Berdasarkan keberatan dari teman-teman dari Tim Paslon 1 saat pleno tadi yaitu pada daftar hadir dan jumlah surat suara tidak singkron atau ada selisih di TPS 3 Desa Matabu Kecamatan Dusun Timur,” terangnya

Sedangkan dari Saksi Paslon 2, keberatan mengenai sertifikat hasil akhir pleno PPK Kecamatan Benua Lima yang tidak ada didalam kotak, namun tadi sudah diklarifikasi oleh ketua PPK nya, bahwa salah memasukan kedalam kotak.

“Setelah kita kroscek ternyata sertifikat tersebut ada pada PPK, artinya tidak hilang dan kita cocokan hasilnya pun sama, Tim dari Paslon 1 dan 2 tadi juga membandingkan dengan data mereka dan hasilnya memang sama,” ungkap Feryantho.

Kalau masalah hasil akhir tadi saksi dari kedua Paslos bisa menerima dan sudah ditandatangani, mungki hanya prosedur yang mereka permasalahkan, nanti kita lihat apakah ada kesalahan administrasi atau hanya human error.

Feryantho juga mengakui “selama proses Pilkada berjalan hingga hari ini tidak ada pengaduan dari Kedua Tim Paslon,” imbuhnya

Beberapa waktu yang lalu ada keberatan dari salah satu Tim Paslon, tetapi sudah kita komunikasikan dan menyarankan untuk mereka mengisi form laporan dan ternyata itu tidak dilengkap.

” Artinya keberatan tersebut tidak diteruskan oleh yang bersangkutan,” pungkasnya (Ali/zek)

 

 

 

Berita Terkait

Polisi Amankan Pria Diduga Bunuh Istri di Makassar
Aturan Baru BGN: Insentif Dapur SPPG Tak Lagi Sama Rata Rp6 Juta
Cetak Sejarah! Muhammad Kiandra Ramadhipa Rebut Kemenangan Perdana di Moto3 Junior World Championship 2026 Estoril
Soroti Ketimpangan Desa Terpencil, DPRD Kalteng Desak Pemerataan Infrastruktur Dasar
Indonesia Emas atau Cemas? Ketika Budiman Sudjatmiko dan Mahasiswa Semarang Terlibat Benturan Narasi
Oknum Perwira Ditresnarkoba Polda Jatim Diduga Terseret Jaringan Narkoba Internasional Malaysia
Kejagung Usut Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Grup Salim: Mengapa Bankir Maybank Ikut Diperiksa?
Polisi Musnahkan Narkoba Senilai Rp37 Miliar Pelabuhan Tanjung Priok

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:46 WIB

Polisi Amankan Pria Diduga Bunuh Istri di Makassar

Senin, 15 Juni 2026 - 21:38 WIB

Aturan Baru BGN: Insentif Dapur SPPG Tak Lagi Sama Rata Rp6 Juta

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:16 WIB

Soroti Ketimpangan Desa Terpencil, DPRD Kalteng Desak Pemerataan Infrastruktur Dasar

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:23 WIB

Indonesia Emas atau Cemas? Ketika Budiman Sudjatmiko dan Mahasiswa Semarang Terlibat Benturan Narasi

Minggu, 14 Juni 2026 - 08:55 WIB

Oknum Perwira Ditresnarkoba Polda Jatim Diduga Terseret Jaringan Narkoba Internasional Malaysia

Minggu, 14 Juni 2026 - 08:46 WIB

Kejagung Usut Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Grup Salim: Mengapa Bankir Maybank Ikut Diperiksa?

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:09 WIB

Polisi Musnahkan Narkoba Senilai Rp37 Miliar Pelabuhan Tanjung Priok

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:35 WIB

Cegah Korupsi, DPRD Kalteng Ingatkan ASN Patuhi Aturan Pengadaan Barang dan Jasa

Berita Terbaru

Ilustrasi pembunuhan ((unsplash))

Berita

Polisi Amankan Pria Diduga Bunuh Istri di Makassar

Selasa, 16 Jun 2026 - 00:46 WIB

Kajari Barito Utara, R Firmansyah bersama pejabat lain saat menunjukkan pemusnahan barang. Foto. Dadang

Muara Teweh

Kejaksaan Barito Utara Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

Senin, 15 Jun 2026 - 15:01 WIB