1tulah.com, PURUK CAHU-Seorang pengangguran Ahmad Jainudin alias Andi (51) warga Desa Tumbang Jojang Kecamatan Seribu Riam, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah di tangkap polisi setelah menipu korban yang dijanjikannya masuk kerja di salah perusahaan pertambangan.
Pelaku yang mengaku sebagai HRD di PT, Borneo Prima ini diamankan petugas, Sabtu (21/11/2020) sekira pukul 11.00 WIB. Atas ulahnya, tiga warga Puruk Cahu menjadi korban, setelah menyetorkan sejumlah uang agar bisa bekerja.
Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kapolsek Murung Ipda Yuliantho membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang lelaki terkait kasus penipuan dengan modus bisa memperkerjakan di salah perusahaan.
Kronologisnya terang Ipda Yuliantho, bermula, Sabtu tanggal 14 November 2020 Pelaku menawarkan untuk mencari karyawan yang bisa bekerja di perusahaan PT. Borneo Prima. Dirinya kepada para korban mengatasnamakan HRD Perusahaan dan meminta Uang kepada.
“Uang yang diminta kepada para korban untuk adminsitrasi dan tanpa melalui tes kesehatan. Korban yang melapor ada tiga dan semua menyerahkan uang. Janji itu ternyata sampai sekarang tidak ada,” ujar Kapolsek Ipda Yuliantho.
Ketiga korban, sambung Kapolsek baru sadar bahwa telah tertipu lalu melapor ke polisi. Dari ketiga korban, pelaku mendapatkan uang sebesar Rp 3.150.000.
“Jumat kemarin pelaku berhasil kita amankan meski sempat melawan dan hendak melarikan diri, dan Sabtu (21/11/2020) setelah menjalani pemeriksaan insentif dia ditetapkan sebagai tersangka,” terang Yulianstho.
Terhadapnya, polisi menyangkakan pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan, barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau Orang lain dengan melawan Hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan Tipu Muslihat, maupun dengan karangan Perkataan – perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan utang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama – lamanya Empat Tahun. (sur/eni)