Mengaku Sebagai HRD Perusahaan Batubara, Pria Pengangguran Ini Tipu Sejumlah Warga

- Jurnalis

Minggu, 22 November 2020 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, PURUK CAHU-Seorang pengangguran Ahmad Jainudin alias Andi (51) warga Desa Tumbang Jojang Kecamatan Seribu Riam, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah di tangkap polisi setelah menipu korban yang dijanjikannya masuk kerja di salah perusahaan pertambangan.

Pelaku yang mengaku sebagai HRD di PT, Borneo Prima ini diamankan petugas, Sabtu (21/11/2020) sekira pukul 11.00 WIB. Atas ulahnya, tiga warga Puruk Cahu menjadi korban, setelah menyetorkan sejumlah uang agar bisa bekerja.

Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kapolsek Murung Ipda Yuliantho membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang lelaki terkait kasus penipuan dengan modus bisa memperkerjakan di salah perusahaan.

Baca Juga :  Detik-Detik Dede Sunandar Tumbang di Ring Tinju usai Kena Pukulan Telak Vicky Prasetyo

Kronologisnya terang Ipda Yuliantho, bermula, Sabtu tanggal 14 November 2020 Pelaku menawarkan untuk mencari karyawan yang bisa bekerja di perusahaan PT. Borneo Prima. Dirinya kepada para korban mengatasnamakan HRD Perusahaan dan meminta Uang kepada.

“Uang yang diminta kepada para korban untuk adminsitrasi dan tanpa melalui tes kesehatan. Korban yang melapor ada tiga dan semua menyerahkan uang. Janji itu ternyata sampai sekarang tidak ada,” ujar Kapolsek Ipda Yuliantho.

Ketiga korban, sambung Kapolsek baru sadar bahwa telah tertipu lalu melapor ke polisi. Dari ketiga korban, pelaku mendapatkan uang sebesar Rp 3.150.000.

Baca Juga :  PWI Murung Raya dan Kejari Bahas Penguatan Kemitraan Penegakan Hukum

“Jumat kemarin pelaku berhasil kita amankan meski sempat melawan dan hendak melarikan diri, dan Sabtu (21/11/2020) setelah menjalani pemeriksaan insentif dia ditetapkan sebagai tersangka,” terang Yulianstho.

Terhadapnya, polisi menyangkakan pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan, barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau Orang lain dengan melawan Hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan Tipu Muslihat, maupun dengan karangan Perkataan – perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan utang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama – lamanya Empat Tahun. (sur/eni)

 

Berita Terkait

Presiden Prabowo Luncurkan Ekspor Baterai EV dan 11 Proyek Industri di Maluku Utara
KPK Usut Laporan PCNU Sekadau Soal Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU
DPRD Kalteng Minta Program Pasar Murah Diperluas ke Seluruh Kabupaten
Usut Dana Hibah KPU, Kejari Mura Sita Sejumlah Dokumen
Ribuan Warga Antarkan Nadalsyah, Bupati Mura Heriyus Turut Hadir
Prabowo Buka Suara Soal Perlawanan Koruptur Saat Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun
MK Tegaskan Tak Berwenang Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Jabatan Wapres
Putusan Akhir Sidang PHPU 2026: MK Tegaskan Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Presiden Prabowo Luncurkan Ekspor Baterai EV dan 11 Proyek Industri di Maluku Utara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:48 WIB

KPK Usut Laporan PCNU Sekadau Soal Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:39 WIB

DPRD Kalteng Minta Program Pasar Murah Diperluas ke Seluruh Kabupaten

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:16 WIB

Ribuan Warga Antarkan Nadalsyah, Bupati Mura Heriyus Turut Hadir

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:48 WIB

Prabowo Buka Suara Soal Perlawanan Koruptur Saat Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:40 WIB

MK Tegaskan Tak Berwenang Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Jabatan Wapres

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:33 WIB

Putusan Akhir Sidang PHPU 2026: MK Tegaskan Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:17 WIB

DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Penahanan Ijazah Resmi Dilarang!

Berita Terbaru