Mengaku Sebagai HRD Perusahaan Batubara, Pria Pengangguran Ini Tipu Sejumlah Warga

- Jurnalis

Minggu, 22 November 2020 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, PURUK CAHU-Seorang pengangguran Ahmad Jainudin alias Andi (51) warga Desa Tumbang Jojang Kecamatan Seribu Riam, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah di tangkap polisi setelah menipu korban yang dijanjikannya masuk kerja di salah perusahaan pertambangan.

Pelaku yang mengaku sebagai HRD di PT, Borneo Prima ini diamankan petugas, Sabtu (21/11/2020) sekira pukul 11.00 WIB. Atas ulahnya, tiga warga Puruk Cahu menjadi korban, setelah menyetorkan sejumlah uang agar bisa bekerja.

Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kapolsek Murung Ipda Yuliantho membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang lelaki terkait kasus penipuan dengan modus bisa memperkerjakan di salah perusahaan.

Baca Juga :  Satu Kolam Isinya Jenazah Semua, dr Gia Pratama Ceritakan Ngerinya Praktikum Anatomi di FK

Kronologisnya terang Ipda Yuliantho, bermula, Sabtu tanggal 14 November 2020 Pelaku menawarkan untuk mencari karyawan yang bisa bekerja di perusahaan PT. Borneo Prima. Dirinya kepada para korban mengatasnamakan HRD Perusahaan dan meminta Uang kepada.

“Uang yang diminta kepada para korban untuk adminsitrasi dan tanpa melalui tes kesehatan. Korban yang melapor ada tiga dan semua menyerahkan uang. Janji itu ternyata sampai sekarang tidak ada,” ujar Kapolsek Ipda Yuliantho.

Ketiga korban, sambung Kapolsek baru sadar bahwa telah tertipu lalu melapor ke polisi. Dari ketiga korban, pelaku mendapatkan uang sebesar Rp 3.150.000.

Baca Juga :  Update Kasus Ijazah Palsu: Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan oleh Penyidik Polda Metro

“Jumat kemarin pelaku berhasil kita amankan meski sempat melawan dan hendak melarikan diri, dan Sabtu (21/11/2020) setelah menjalani pemeriksaan insentif dia ditetapkan sebagai tersangka,” terang Yulianstho.

Terhadapnya, polisi menyangkakan pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan, barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau Orang lain dengan melawan Hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan Tipu Muslihat, maupun dengan karangan Perkataan – perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan utang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama – lamanya Empat Tahun. (sur/eni)

 

Berita Terkait

Polisi Kepulauan Babel Gerebek Gudang Peleburan Timah Ilegal
Update Kasus Ijazah Palsu: Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan oleh Penyidik Polda Metro
Bantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Pemkab Barsel Kucurkan Dana Bedah Rumah Rp20 Juta
Bupati Mura Pantau Ketersediaan dan Harga Bahan Pokok Menjelang Ramadan
Pemkab Mura Dorong Guru Tetap Solid dan Aktif 
SAKIP 2025, Pemkab Murung Raya Kembali Catat Prestasi Positif
Ketua TP-PKK Mura Dorong Lansia Tetap Produktif dan Bahagia
Miris! Guru Madrasah Ngadu ke DPR Soal Gaji Rp300 Ribu per Bulan

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:12 WIB

Polisi Kepulauan Babel Gerebek Gudang Peleburan Timah Ilegal

Kamis, 12 Februari 2026 - 06:06 WIB

Update Kasus Ijazah Palsu: Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan oleh Penyidik Polda Metro

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:55 WIB

Bupati Mura Pantau Ketersediaan dan Harga Bahan Pokok Menjelang Ramadan

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:44 WIB

Pemkab Mura Dorong Guru Tetap Solid dan Aktif 

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:26 WIB

SAKIP 2025, Pemkab Murung Raya Kembali Catat Prestasi Positif

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:57 WIB

Ketua TP-PKK Mura Dorong Lansia Tetap Produktif dan Bahagia

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:40 WIB

Miris! Guru Madrasah Ngadu ke DPR Soal Gaji Rp300 Ribu per Bulan

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:02 WIB

Pimpin Monev Pembangunan, Bupati Mura Ingatkan OPD Antisipasi Kendala Dini

Berita Terbaru

Ilustrasi Niat Puasa. (Unsplash)

Nasional

Kemenag Aceh Perkirakan 19 Februari jadi Awal Ramadhan 1447 H

Kamis, 12 Feb 2026 - 15:21 WIB