Kadishub Kalteng : Melintasi Jalan Umum Tak Ada Izin Terancam sanksi

- Jurnalis

Minggu, 15 November 2020 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, TAMIANG LAYANG – Plt Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Tengah, Yulindra Dedy menegaskan angkutan tambang batubara yang melintas di jalan umum terancam sanksi jika tak mengantongi izin.

“Itu perlu di cek, apakah mereka yang melewati jalan umum sudah memiliki izin atau belum. Karena ada sanksi menurut  undang-undang,” kata Yulindra Dedy di konfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (13/11/2020).

Dikatakannya, angkutan tambang batubara beraktifitas di jalan umum yang dapat mengeluarkan izin adalah Menteri perhubungan (Menhub) melalui Direktur jendral (Dirjend) perhubungan darat. Dishub Provinsi Kalteng, hanya memiliki kewenangan dalam pengawasan di jembatan timbang. Pengawasan lebih lanjut Dishub Kalteng akan bersinergi dengan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten kota.

Berita terkait : Siapa Suruh Ya, Angkutan Truck Batubara Bebas Melintas di Jalan Kota Tamiang Layang

“Kita tidak bisa bergerak sendiri, harus berkolaborasi dengan Direktorat lalu lintas yang mempunyai kewenangan itu terkait perdana nomor 7 tahun 2012,” jelas Yulindra Dedy.

Secara khusus, untuk angkutan yang melintas di jalan umum di Kabupaten Barito Timur, Plt Kadishub Kalteng mengaku belum membuka arsip izin terkait perusahaan angkutan yang melalui jalan umum.

“Ada sanksi bagi pelanggar, dan penindakan kita lakukan bersama kepolisian dengan menerapkan Undangan-Undang Lalulintas jalan, ada pasal-pasalnya yang bisa dikenakan sanksi dan ada batasan yang bisa kami lakukan, kalau di jalan Perhubungan tidak mempunyai kewenangan,” ungkapnya.

Lagi sambungnya, kapasitas muatan pada angkutan yang melewati jalan umum memiliki aturan sesuai Perda no 7 tahun 2012 maksimal muatan hanya 8 ton, tidak beriringan dan jam operasional angkutan tersebut tidak mengganggu aktivitas masyarakat.

“Biasanya yang bisa melintasi jalan umum diluar jam padat masyarakat, biasanya malam, jangan sampai mengganggu masyarakat yang ada disitu dan yang paling utama harus memilik izin operasional angkutan barang khusus itu,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, warga mempertanyakan aktifitas angkutan tambang Batubara melintas di Jalan umum di Kabupaten Barito Timur. Puluhan truck beroperasi malam hari. Kegiatan itu sudah berlangsung seminggu berjalan, di mulai sejak tanggal 4 November lalu. Emas hitam (batubara) diangkut dari kawasan tambang Desa Jaweten menuju Kabupaten Tabalong Kalsel. Sejak berita viral di media, aktifitas itu berhenti.(zek)

 

Berita Terkait

Dugaan Proyek Fiktif Rp400 Juta di Barito Timur, Begini Penjelasan Kadis PUPR
Harumkan Nama Daerah, Tim Balogo Barito Timur Sabet Juara di FBIM 2026 Palangka Raya
Pengurus BPC HIPMI Barito Timur Resmi Dikukuhkan, Fokus Dorong Sektor UMKM
Gelar Sosialisasi Empat Pilar di Rujab Bupati Bartim, Anggota DPR/MPR RI Bias Layar Kumpulkan Tokoh Masyarakat
Buntut Dugaan Pelecehan Seksual di Rutan Tamiang Layang, Anggota DPR RI Komisi XIII Langsung Bereaksi
DAD Bartim Gelar Rapat Koordinasi, Bahas Kesiapan Pelantikan Pengurus di 10 Kecamatan
Perkuat Sinergitas, Kasat Intelkam Polres Bartim Gelar Coffee Morning Bersama PWI dan IWO
Negara Rugi Rp800 Triliun, Satgas PKH Sita Lahan Tambang PT Maslapita di Barito Timur

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:47 WIB

Dugaan Proyek Fiktif Rp400 Juta di Barito Timur, Begini Penjelasan Kadis PUPR

Senin, 25 Mei 2026 - 07:17 WIB

Harumkan Nama Daerah, Tim Balogo Barito Timur Sabet Juara di FBIM 2026 Palangka Raya

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:03 WIB

Pengurus BPC HIPMI Barito Timur Resmi Dikukuhkan, Fokus Dorong Sektor UMKM

Senin, 27 April 2026 - 15:09 WIB

Gelar Sosialisasi Empat Pilar di Rujab Bupati Bartim, Anggota DPR/MPR RI Bias Layar Kumpulkan Tokoh Masyarakat

Senin, 27 April 2026 - 14:54 WIB

Buntut Dugaan Pelecehan Seksual di Rutan Tamiang Layang, Anggota DPR RI Komisi XIII Langsung Bereaksi

Jumat, 24 April 2026 - 07:28 WIB

DAD Bartim Gelar Rapat Koordinasi, Bahas Kesiapan Pelantikan Pengurus di 10 Kecamatan

Senin, 20 April 2026 - 06:31 WIB

Perkuat Sinergitas, Kasat Intelkam Polres Bartim Gelar Coffee Morning Bersama PWI dan IWO

Sabtu, 18 April 2026 - 14:09 WIB

Negara Rugi Rp800 Triliun, Satgas PKH Sita Lahan Tambang PT Maslapita di Barito Timur

Berita Terbaru