1tulah.com, TAMIANG LAYANG – Plt Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Tengah, Yulindra Dedy menegaskan angkutan tambang batubara yang melintas di jalan umum terancam sanksi jika tak mengantongi izin.
“Itu perlu di cek, apakah mereka yang melewati jalan umum sudah memiliki izin atau belum. Karena ada sanksi menurut undang-undang,” kata Yulindra Dedy di konfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (13/11/2020).
Dikatakannya, angkutan tambang batubara beraktifitas di jalan umum yang dapat mengeluarkan izin adalah Menteri perhubungan (Menhub) melalui Direktur jendral (Dirjend) perhubungan darat. Dishub Provinsi Kalteng, hanya memiliki kewenangan dalam pengawasan di jembatan timbang. Pengawasan lebih lanjut Dishub Kalteng akan bersinergi dengan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten kota.
Berita terkait : Siapa Suruh Ya, Angkutan Truck Batubara Bebas Melintas di Jalan Kota Tamiang Layang
“Kita tidak bisa bergerak sendiri, harus berkolaborasi dengan Direktorat lalu lintas yang mempunyai kewenangan itu terkait perdana nomor 7 tahun 2012,” jelas Yulindra Dedy.
Secara khusus, untuk angkutan yang melintas di jalan umum di Kabupaten Barito Timur, Plt Kadishub Kalteng mengaku belum membuka arsip izin terkait perusahaan angkutan yang melalui jalan umum.
“Ada sanksi bagi pelanggar, dan penindakan kita lakukan bersama kepolisian dengan menerapkan Undangan-Undang Lalulintas jalan, ada pasal-pasalnya yang bisa dikenakan sanksi dan ada batasan yang bisa kami lakukan, kalau di jalan Perhubungan tidak mempunyai kewenangan,” ungkapnya.
Lagi sambungnya, kapasitas muatan pada angkutan yang melewati jalan umum memiliki aturan sesuai Perda no 7 tahun 2012 maksimal muatan hanya 8 ton, tidak beriringan dan jam operasional angkutan tersebut tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
“Biasanya yang bisa melintasi jalan umum diluar jam padat masyarakat, biasanya malam, jangan sampai mengganggu masyarakat yang ada disitu dan yang paling utama harus memilik izin operasional angkutan barang khusus itu,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga mempertanyakan aktifitas angkutan tambang Batubara melintas di Jalan umum di Kabupaten Barito Timur. Puluhan truck beroperasi malam hari. Kegiatan itu sudah berlangsung seminggu berjalan, di mulai sejak tanggal 4 November lalu. Emas hitam (batubara) diangkut dari kawasan tambang Desa Jaweten menuju Kabupaten Tabalong Kalsel. Sejak berita viral di media, aktifitas itu berhenti.(zek)