1tulah.com, JAKARTA– Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri masih terus melakukan penyidikan terhadap kasus hilangnya uang tabungan senilai Rp 22 miliar milik atlet e-sports, Winda D Lunardi alias Wind Earl.
Kabar teranyar, penyidik berencana melakukan pemeriksaan terhadap ahli perbankan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, dalam waktu dekat penyidik telah merencanakan memeriksa saksi ahli perbankan dari Universitas Trisakti.
“Saat ini penyidik sudah dalam proses pemanggilan terkait dengan ahli perbankan, kebetulan kemarin penyidik sudah sampaikan rencananya akan menggunakan ahli perbankan Universitas Trisakti,” kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, seperti di lansir suara.com, Rabu (11/11/2020).
Selain memeriksa saksi ahli perbankan dari Universitas Trisakti, Awi mengatakan penyidik juga telah merencanakan memeriksa saksi ahli perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selanjutnya, juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli TPPU dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Karena memang tadi akan ditelusuri terkait dengan aliran dana, kemudian asetnya. Kan penyidik sedang melakukan tracing aset,” katanya.
Herman Luniardi sebelumnya melaporkan kasus hilangnya tabungan milik atlet e-sport Winda Lunardi serta istrinya Floleta ke Bareskrim Polri di rekening koran Maybank.
Laporan tersebut telah terdaftar dengan Nomor: LP/B/0239/V2020/Bareskrim tanggal 8 Mei 2020 dengan kerugian yang ditaksir mencapai Rp22.879.000.000.
Dalam kasus tersebut, polisi pun telah menetapkan Kepala Cabang Bank Maybank berinisial A sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Helmy Santika mengungkapkan, tersangka A terbukti bersalah lantaran memindahkan uang milik korban ke beberapa rekening penampung.
“Yang bersangkutan secara tanpa hak memindahkan uang dalam rekening korban ke beberapa rekening,” kata Helmy, Jumat (6/11) lalu.(eni)
Sumber : suara.com