Polisi Periksa Ahli Perbankan, Terkait Bobolnya Rekening Maybank Atlet e-Sport Winda

- Jurnalis

Rabu, 11 November 2020 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, JAKARTA– Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri masih terus melakukan penyidikan terhadap kasus hilangnya uang tabungan senilai Rp 22 miliar milik atlet e-sports, Winda D Lunardi alias Wind Earl.

Kabar teranyar, penyidik berencana melakukan pemeriksaan terhadap ahli perbankan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, dalam waktu dekat penyidik telah merencanakan memeriksa saksi ahli perbankan dari Universitas Trisakti.

“Saat ini penyidik sudah dalam proses pemanggilan terkait dengan ahli perbankan, kebetulan kemarin penyidik sudah sampaikan rencananya akan menggunakan ahli perbankan Universitas Trisakti,” kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, seperti di lansir suara.com, Rabu (11/11/2020).

Selain memeriksa saksi ahli perbankan dari Universitas Trisakti, Awi mengatakan penyidik juga telah merencanakan memeriksa saksi ahli perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selanjutnya, juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli TPPU dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Karena memang tadi akan ditelusuri terkait dengan aliran dana, kemudian asetnya. Kan penyidik sedang melakukan tracing aset,” katanya.

Herman Luniardi sebelumnya melaporkan kasus hilangnya tabungan milik atlet e-sport Winda Lunardi serta istrinya Floleta ke Bareskrim Polri di rekening koran Maybank.

Laporan tersebut telah terdaftar dengan Nomor: LP/B/0239/V2020/Bareskrim tanggal 8 Mei 2020 dengan kerugian yang ditaksir mencapai Rp22.879.000.000.

Dalam kasus tersebut, polisi pun telah menetapkan Kepala Cabang Bank Maybank berinisial A sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Helmy Santika mengungkapkan, tersangka A terbukti bersalah lantaran memindahkan uang milik korban ke beberapa rekening penampung.

“Yang bersangkutan secara tanpa hak memindahkan uang dalam rekening korban ke beberapa rekening,” kata Helmy, Jumat (6/11) lalu.(eni)

Sumber : suara.com

Berita Terkait

Ketua Komisi II DPRD Barito Selatan: Perusahaan Harus Beri Karyawan Jaminan Sosial
Copa America 2021, Lucas Paqueta Bawa Brasil ke Final
Ini Pejelasan PUPR Jembatan Penyebrangan MuaraTeweh-Jingah Belum Bisa Digunakan
Haji Tajeri Minta Aparat Hukum dan Pemerintah Segera Menertibkan Distribusi Elpiji Melon
Ada Apa yah, KPK Kunjungi Kabupaten Barito Timur
Dua Mobil Adu Kuat di Jalan Negara Teweh-Kandui
Warga di Kecamatan Teweh Tengah Mengeluh Jalan dan Jembatan Banyak Rusak
Begini Ceritanya Hingga Lelaki ini Raup Omzet Puluhan Juta dari Bisnis Bunga

Berita Terkait

Selasa, 6 Juli 2021 - 16:06 WIB

Ketua Komisi II DPRD Barito Selatan: Perusahaan Harus Beri Karyawan Jaminan Sosial

Selasa, 6 Juli 2021 - 11:04 WIB

Copa America 2021, Lucas Paqueta Bawa Brasil ke Final

Senin, 17 Mei 2021 - 14:54 WIB

Ini Pejelasan PUPR Jembatan Penyebrangan MuaraTeweh-Jingah Belum Bisa Digunakan

Selasa, 11 Mei 2021 - 06:08 WIB

Haji Tajeri Minta Aparat Hukum dan Pemerintah Segera Menertibkan Distribusi Elpiji Melon

Rabu, 7 April 2021 - 21:19 WIB

Ada Apa yah, KPK Kunjungi Kabupaten Barito Timur

Kamis, 4 Maret 2021 - 10:09 WIB

Dua Mobil Adu Kuat di Jalan Negara Teweh-Kandui

Selasa, 2 Maret 2021 - 22:16 WIB

Warga di Kecamatan Teweh Tengah Mengeluh Jalan dan Jembatan Banyak Rusak

Sabtu, 20 Februari 2021 - 14:53 WIB

Begini Ceritanya Hingga Lelaki ini Raup Omzet Puluhan Juta dari Bisnis Bunga

Berita Terbaru

Gedung KPU RI di Jakarta.foto.suara.com

Nasional

Tanggapan KPU Usai Muncul Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD

Jumat, 13 Des 2024 - 18:18 WIB