Aniaya dan Kurung Istri Seharian Dalam Kamar, Warga Desa Karali Tiga Ini Dilaporkan ke Polisi

- Jurnalis

Selasa, 10 November 2020 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, PURUK CAHU– YB alias Ison (46) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Warga Desa Karali Tiga Kecamatan Tanah Siang Kabupaten Murung Raya (Mura) Kalimantan Tengah ini dilaporkan istri nya BN ke polisi, atas tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Informasi diperoleh 1tulah.com, Ison (suami) dan istrinya BN yang di ketahui seorang PNS di Pemkab Murung Raya biduk rumah tangga mereka tidak harmonis. Pertengkaran sering terjadi. Malah saat ini keduanya tengah menjalani proses gugat cerai.

Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasat Reskrim AKP. Ronny M. Nababan, membenarkan telah mengamankan seorang lelaki berinisial YB alias Ison (46) yang dilaporkan istrinya melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Baca Juga :  Penyelundupan Senjata Iran ke Sudan Digagalkan: Wanita Asal Los Angeles Ditangkap di Bandara LAX

“Kita amankan tadi siang sekira pukul sebelas siang. Saat ini tersangka tengah menjalani pemeriksaan,” kata AKP Ronny, Selasa (10/11/2020) malam.

Kronologis penganiayaan terhadap korban, kata AKP Ronny terjadi pada Hari Kamis tangal 5 November sekira pukul 23.00 WIB. Belum diketahui sebab musababnya, korban dianiaya di dalam kamar oleh tersangka.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka di bagian bibir, pipi, dahi kemudian lutut kanan dan kirinya. Perlakuan kekerasan itu dilakuakn berulang kalil dengan menggunakan menggunakan tamparan tangan pelaku.

Baca Juga :  Bupati Mura Dukung PPID, Heriyus: Percepat Ekspor Komoditas Unggulan

Pelaku juga mengancam korban melalui HP dan berkata “Biar kamu gak bisa jalan kupatahi kaki kamu,” ancam pelaku, seperti dibeberkan Kasat Reskrim Mura AKP Ronny.

Usai menganiaya istri, pelaku juga mengurung korban dalma kamar dan dikunci dari luar. Dia bisa lapor ke polisi, setelah berpura pamit ijin ke pelaku ada urusan ke dinas pendidikan dan meminta ijin turun. Setelah itu baru korban lapor polisi.

Atas perbuatannya, polisi menyangkakan pasal 44 ayat (1) UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (Sur/eni)

 

Berita Terkait

Minta Atensi Prabowo! Ibam Mengaku Diintimidasi Buat Pernyataan ‘Ke Atas’ Sebelum Jadi Tersangka Kasus Chromebook
GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan
Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS
3 Pelaku Pembunuhan Sadis di Benangin Berhasil Ditangkap, Satu Diantarnya Perempuan
Bantah Intimidasi, Istri Eks Wamenaker Noel Akan Laporkan Irvian Bobby ke Polisi
Murung Raya Evaluasi Program 15 Desa Prioritas Stunting
Tekan Angka Stunting, Pemkab Mura Perkuat Kolaborasi 
Penyelundupan Senjata Iran ke Sudan Digagalkan: Wanita Asal Los Angeles Ditangkap di Bandara LAX

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 07:15 WIB

Minta Atensi Prabowo! Ibam Mengaku Diintimidasi Buat Pernyataan ‘Ke Atas’ Sebelum Jadi Tersangka Kasus Chromebook

Selasa, 21 April 2026 - 19:04 WIB

GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan

Selasa, 21 April 2026 - 18:35 WIB

Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Selasa, 21 April 2026 - 15:39 WIB

3 Pelaku Pembunuhan Sadis di Benangin Berhasil Ditangkap, Satu Diantarnya Perempuan

Selasa, 21 April 2026 - 09:41 WIB

Bantah Intimidasi, Istri Eks Wamenaker Noel Akan Laporkan Irvian Bobby ke Polisi

Senin, 20 April 2026 - 21:36 WIB

Murung Raya Evaluasi Program 15 Desa Prioritas Stunting

Senin, 20 April 2026 - 20:48 WIB

Tekan Angka Stunting, Pemkab Mura Perkuat Kolaborasi 

Senin, 20 April 2026 - 11:09 WIB

Penyelundupan Senjata Iran ke Sudan Digagalkan: Wanita Asal Los Angeles Ditangkap di Bandara LAX

Berita Terbaru