1tulah.com, PURUK CAHU– YB alias Ison (46) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Warga Desa Karali Tiga Kecamatan Tanah Siang Kabupaten Murung Raya (Mura) Kalimantan Tengah ini dilaporkan istri nya BN ke polisi, atas tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Informasi diperoleh 1tulah.com, Ison (suami) dan istrinya BN yang di ketahui seorang PNS di Pemkab Murung Raya biduk rumah tangga mereka tidak harmonis. Pertengkaran sering terjadi. Malah saat ini keduanya tengah menjalani proses gugat cerai.
Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasat Reskrim AKP. Ronny M. Nababan, membenarkan telah mengamankan seorang lelaki berinisial YB alias Ison (46) yang dilaporkan istrinya melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Kita amankan tadi siang sekira pukul sebelas siang. Saat ini tersangka tengah menjalani pemeriksaan,” kata AKP Ronny, Selasa (10/11/2020) malam.
Kronologis penganiayaan terhadap korban, kata AKP Ronny terjadi pada Hari Kamis tangal 5 November sekira pukul 23.00 WIB. Belum diketahui sebab musababnya, korban dianiaya di dalam kamar oleh tersangka.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka di bagian bibir, pipi, dahi kemudian lutut kanan dan kirinya. Perlakuan kekerasan itu dilakuakn berulang kalil dengan menggunakan menggunakan tamparan tangan pelaku.
Pelaku juga mengancam korban melalui HP dan berkata “Biar kamu gak bisa jalan kupatahi kaki kamu,” ancam pelaku, seperti dibeberkan Kasat Reskrim Mura AKP Ronny.
Usai menganiaya istri, pelaku juga mengurung korban dalma kamar dan dikunci dari luar. Dia bisa lapor ke polisi, setelah berpura pamit ijin ke pelaku ada urusan ke dinas pendidikan dan meminta ijin turun. Setelah itu baru korban lapor polisi.
Atas perbuatannya, polisi menyangkakan pasal 44 ayat (1) UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (Sur/eni)