Aniaya dan Kurung Istri Seharian Dalam Kamar, Warga Desa Karali Tiga Ini Dilaporkan ke Polisi

- Jurnalis

Selasa, 10 November 2020 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, PURUK CAHU– YB alias Ison (46) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Warga Desa Karali Tiga Kecamatan Tanah Siang Kabupaten Murung Raya (Mura) Kalimantan Tengah ini dilaporkan istri nya BN ke polisi, atas tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Informasi diperoleh 1tulah.com, Ison (suami) dan istrinya BN yang di ketahui seorang PNS di Pemkab Murung Raya biduk rumah tangga mereka tidak harmonis. Pertengkaran sering terjadi. Malah saat ini keduanya tengah menjalani proses gugat cerai.

Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasat Reskrim AKP. Ronny M. Nababan, membenarkan telah mengamankan seorang lelaki berinisial YB alias Ison (46) yang dilaporkan istrinya melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Baca Juga :  Dua Wanita Diduga Gasak Emas di Toko, Terekam Kamera Pengawas

“Kita amankan tadi siang sekira pukul sebelas siang. Saat ini tersangka tengah menjalani pemeriksaan,” kata AKP Ronny, Selasa (10/11/2020) malam.

Kronologis penganiayaan terhadap korban, kata AKP Ronny terjadi pada Hari Kamis tangal 5 November sekira pukul 23.00 WIB. Belum diketahui sebab musababnya, korban dianiaya di dalam kamar oleh tersangka.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka di bagian bibir, pipi, dahi kemudian lutut kanan dan kirinya. Perlakuan kekerasan itu dilakuakn berulang kalil dengan menggunakan menggunakan tamparan tangan pelaku.

Baca Juga :  Noel Ancam Gugat KPK Rp 300 Triliun! Satu Rupiah Pun Tidak Akan Saya Ambil, Semua buat Buruh

Pelaku juga mengancam korban melalui HP dan berkata “Biar kamu gak bisa jalan kupatahi kaki kamu,” ancam pelaku, seperti dibeberkan Kasat Reskrim Mura AKP Ronny.

Usai menganiaya istri, pelaku juga mengurung korban dalma kamar dan dikunci dari luar. Dia bisa lapor ke polisi, setelah berpura pamit ijin ke pelaku ada urusan ke dinas pendidikan dan meminta ijin turun. Setelah itu baru korban lapor polisi.

Atas perbuatannya, polisi menyangkakan pasal 44 ayat (1) UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (Sur/eni)

 

Berita Terkait

Imigrasi Amankan 16 WNA di Sukabumi Terkait Dugaan Love Scamming, Segera Dideportasi!
Dua Wanita Diduga Gasak Emas di Toko, Terekam Kamera Pengawas
Pengedar Sabu Sungai Lunuk Diciduk, Segini Barbuknya
Noel Ancam Gugat KPK Rp 300 Triliun! Satu Rupiah Pun Tidak Akan Saya Ambil, Semua buat Buruh
Sukses Tekan Stunting, Murung Raya Sabet Tiga Penghargaan Tingkat Provinsi
Sidang UU Peradilan Militer di MK: Aktivis Tuntut Prajurit Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum
Satresnarkoba Polres Barut Berhasil Amankan Kasus Narkotika di Lanjas
Heriyus: Program OPP-MPP buka Peluang Kerja Masyarakat Lokal

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 03:15 WIB

Imigrasi Amankan 16 WNA di Sukabumi Terkait Dugaan Love Scamming, Segera Dideportasi!

Kamis, 30 April 2026 - 16:20 WIB

Dua Wanita Diduga Gasak Emas di Toko, Terekam Kamera Pengawas

Kamis, 30 April 2026 - 10:57 WIB

Pengedar Sabu Sungai Lunuk Diciduk, Segini Barbuknya

Kamis, 30 April 2026 - 06:17 WIB

Noel Ancam Gugat KPK Rp 300 Triliun! Satu Rupiah Pun Tidak Akan Saya Ambil, Semua buat Buruh

Rabu, 29 April 2026 - 20:40 WIB

Sukses Tekan Stunting, Murung Raya Sabet Tiga Penghargaan Tingkat Provinsi

Rabu, 29 April 2026 - 05:43 WIB

Sidang UU Peradilan Militer di MK: Aktivis Tuntut Prajurit Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum

Selasa, 28 April 2026 - 17:24 WIB

Satresnarkoba Polres Barut Berhasil Amankan Kasus Narkotika di Lanjas

Selasa, 28 April 2026 - 13:02 WIB

Heriyus: Program OPP-MPP buka Peluang Kerja Masyarakat Lokal

Berita Terbaru

Berita

Roby Casino Mobile: Vincite Veloci e Gioco Rapido

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:45 WIB