Warga Lanjas dan Melayu Tak Boleh Gelar Hiburan Musik di Pesta Perkawinan

- Jurnalis

Kamis, 3 September 2020 - 08:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, MUARA TEWEH– Pandemi COVID-19 yang terus menunjukkan grafik tinggi di Kelurahan Melayu dan Lanjas, membuat Gugus tugas penanganan dan percepatan COVID-19 Barito Utara(Barut) Kalimantan Tengah memutuskan, setiap warga yang menggelar syukuran dan hajatan perkawinan, tidak diperbolehkan menyertakan hiburan musik.

Keputusan tak membolehkan gelar hiburan musik acara perkawinan untuk dua Kelurahan Lajas dan Melayu, disepakati pada rapat dengar pendapat(RDP) antar DPRD, Satuan Gugus Tugas COVID-19 Barut dan para  musisi, artis, seniman dan penata rias/salon, Kamis(3//9/2020).

Ketua harian Gugus Tugas COVID-19, Sugianto Panala Putra mengaakan, dilarangnya gelar musik hiburna di acara perkawinan di dua Kelurahan Lanjas dan Melayu, karena masuk Zona gawat COVID-19 alias kedua kelurahan itu masuk zona merah hati.

Baca Juga :  PWI Barito Utara Audiensi dengan Kapolres, Bahas Sinergi dan Tugas Jurnalistik

“Pemerintah daerah memperbolehkan seniman musik electone dan penata rias bekerja kembali, dengan ketentuan wajib mentaati protokol kesehatan, kecuali untuk daerah zona merah hati tidk diijinkan untuk dilaksanakan hiburan,” kata Sugianto Panala Putra.

Wakil Bupati Barut ini menambahkan, Untuk kecamatan lain dan desa di luar dari dua kelurahan yang masuk zona merah hati, masih di perbolehkan menggelar acara perkawinan disertai dengan hiburan musik. Namun beberapa ketentuan berlaku mesti di taati. Pemberlakuan protokol kesehatn menjadi wajib. Penyelenggara hajatan dan syukuran perkawinan juga mesti meminta ijin dari kepolisian, serta wajib menyediakan petugas kesehatan yang terlebih dahulu berkordinasi dengan dinas kesehatan.

Baca Juga :  Hadiri HUT Kodam XXII/Tambun Bungai, Wabup Barut Tekankan Kolaborasi Bersama TNI

Salah penyanyi alias artis yang sering dapat job di acara perkawinan, Eva mengaku, hari ini sangat bahagia dengan hasil keputusan RDP dengan DPRD dan  gugus tugas. Sebab, aktifitas dan tempat mereka mencari nafkah sudah diberi jalan terbaik oleh pemerintah.

“Kami menerima hasil ini, dan semoga saja kedepan bisa manggung dan mencari rejeki, sebab sudah hampir enam bulan kami fakum dan tidak bisa bekerja,” kata Eva.(eni)

Berita Terkait

PWI Barito Utara Audiensi dengan Kapolres, Bahas Sinergi dan Tugas Jurnalistik
Hadiri HUT Kodam XXII/Tambun Bungai, Wabup Barut Tekankan Kolaborasi Bersama TNI
Polres Barito Utara Ungkap Kasus Pencurian Tembaga di Stasiun TVRI
Pemkab Barito Utara Lakukan Kaji Tiru di Kulon Progo untuk Tingkatkan Tata Kelola
Perkuat Sinergi, Pemkab Barito Utara Lakukan Kaji Tiru ke Kabupaten Bantul
Bupati Gunungkidul Sambut Kunjungan Bupati Barito Utara untuk Kaji Tiru Tata Kelola Pemerintahan
Pemkab Barito Utara Pelajari Inovasi Tata Kelola di DIY untuk Tingkatkan Layanan Publik
Pemkab Barito Utara Hadirkan Buku Edukasi Interaktif Transportasi bagi Anak-anak

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:49 WIB

PWI Barito Utara Audiensi dengan Kapolres, Bahas Sinergi dan Tugas Jurnalistik

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Hadiri HUT Kodam XXII/Tambun Bungai, Wabup Barut Tekankan Kolaborasi Bersama TNI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:45 WIB

Polres Barito Utara Ungkap Kasus Pencurian Tembaga di Stasiun TVRI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:34 WIB

Pemkab Barito Utara Lakukan Kaji Tiru di Kulon Progo untuk Tingkatkan Tata Kelola

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:43 WIB

Perkuat Sinergi, Pemkab Barito Utara Lakukan Kaji Tiru ke Kabupaten Bantul

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:38 WIB

Bupati Gunungkidul Sambut Kunjungan Bupati Barito Utara untuk Kaji Tiru Tata Kelola Pemerintahan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Pemkab Barito Utara Pelajari Inovasi Tata Kelola di DIY untuk Tingkatkan Layanan Publik

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:22 WIB

Pemkab Barito Utara Hadirkan Buku Edukasi Interaktif Transportasi bagi Anak-anak

Berita Terbaru