1tulah.com,MUARA TEWEH – Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan(MD-AHK) Kabupaten Barito Utara(barut) Kalimantan Tengah, melayangkan gugatan dan tuntutan kepada PT Indexim Utama Corporation melalui Damang Kepala Adat Kecamatan Gunung Purei. Perusahaan HPH ini diduga merusak gunung peyuyan yang dianggap sakral bagi umat Kaharingan.
Ketua MD-AHK, Ardianto, Kamis(13/8/2020) mengatakan penyampaian surat gugatan atau tuntutan kepada PT Indexim Utama Corporation melalui jalur kedamangan selaku instansi dan merupakan pimpinan adat, kedudukan sebagai mitra camat dalam bidang pemberdayaan, pelestarian, pengembangan adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan masyarakat dan lembaga adat serta hukum adat di wilayahnya.
Karena bersalah, perusahana wajib bayar didenda, untuk umat Kaharignan dan masyarakat adat sejumlah 11.033 buah antang(senilai 11 miliar lebih) dan tujuh ekor Kerbau. Serta denda untuk majelis 1.700 butet antang(senilai 1,7 miliar).
“Kami telah menyampaikan surat tuntutan tersebut pada Senin 10 Agustus 2020 kepada damang Kepala Adat Gunung Purei,” kata Ardianto.
Didalam surat gugatan tersebut berkaitan dengan kerusakan hutan sakral bagi umat hindu Kaharingan Gunung Peyuyan, yang dilakukan oleh PT Indexim Uama Corporation.
“Sampai saat ini, kami merasa perusahaan tidak menghargai kepercayaan umat hindu kaharingan dalam melakukan aktivitasnya. Karenanya, dalam guguatan, disampaikan ini, pihaknya, hanya membantu dan memperkuat tuntutan dari warga Desa Muara Mea sekligus memuntut hak umat hindu kaharingan.
“Ini pun berkat desakan ormas-ormas yang ada baik orma di dalma hindu kaharingan itu sendiri, maupun ormas di luar,” ungkapnya Ardianto didampingi Ketua Parisada Hindu Darma Indonesia (PHDI) I Gede Pasek, Ketua LP TIK, Ardiono dan Ketua Gerakan Pemuda Kaharingan Kabupaten Barito Utara, Titan.
Harapannya, lembaga kedamangan benar-benar bisa memproses permasalahan dengan PT Indexim Utama Corporation maupun warga Desa Muara Mea dan Umat Hindu Kaharingan dengan melakukan sidang adat. Sebab kegiatan perusahaan tersebut melakukan pengrusakan situs sakral umat hindu kaharingan.
Disampaikannya pula bahwa, tuntutan yang dimaksudkan dalam surat tersebut merupakan tuntutan dari warga Desa Muara Mea, Kecamatan Gunung Purei yang bersengketa dengan perusahaan tersebut.
“Jadi dalam surat tuntutan tersebut, kami hanya memperkuat isi tuntutan yang dilayangkan oleh masyarakat melalui jalur yang ada,” terangnya.
Terpisah, Manejer Camp PT Indexim Utama Corpation Drs Awiandie Tanseng di konfirmasi melalui sambungan percakapan What App, Kamis (13/8) mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum mengetahui adanya tuntutan dari pihak MD AHK Barito Utara.
Karena Damang Gunung Purei saat ini sedang ke keluar daerah, sehingga belum ada agenda pemanggilan atau pun jadwal sidang adat. “Kami dari perusahaan sejak awal sudah menyatakan secara terbuka siap bermusyawarah dengan warga Desa Muara Mea. Tentu tuntutan adat itu akan kami pelajari,” timpalnya.(eni)