1tulah.com, PURUK CAHU– Kejaksaan Negri Murung Raya(Mura) Kalimantan Tengah, mengancam akan menangkap tersangka dugaan korupsi di Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan(Distanakan) rame-rame, bersama-sama wartawan. Hal ini disampaikan Kajari Mura Suyanto SH MH, terkait tidak hadirnya dua tersangka, ke Kantor Kejaksaan, Kamis(23/7/2020).
“Hari ini sebenarnya jadwal pemanggilan kedua kalinya terhadap para tersangka, tapi GNF ijin untuk ke Palangkaraya ada suatu urusan, entah urusan apa. Dan MKS tidak ada keterangan,” kata Suyanto saat di cecar wartawan,di sela-sela acara pemusnahan barang bukti tidak pidana umum.
Kedua tersangka GNF dan MKS memang dijadwalkan , Kamis ( 23/7) diminta menghadap ke Kantor Kejaksaan. Namun hingga berita ini di lansir belum terlihat kehadiran mereka.
“Saya berharap mereka kooperatif. Sebab mereka akan rugi sendiri tidak bisa melakukan pembelaan. Jika minggu depan tidak juga menghadiri panggilan ke tiga untuk memberi keterangan di hadapan penyidik, maka Kejaksaan tidak akan segan untuk melakukan upaya paksa. Kita tangkap rame rame bersama media,” terang Kajari.
Seperti diberitakan sebelumnya, kejaksaan telah melakukan Penggeledahan dan penyitaan dokumen di kantor Pertanian, perkebunan dan Perikanan, dengan berbekal Surat Perintah Penggeledahan/Penyitaan tanggal 21 Juli 2020, nomor regristrasi PRINT – 42/O.2.16/Fd.1/07/2020 yang ditanda tangani Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya.
Penggeledahan kantor intansi pemerintah itu, langsung di pimpin Kajari sendiri. Didampingi tiga Jaksa penyidik, terdiri dari Nano Sugianto, SH.MH, Pujiarto,SH,MH, Marina T.A Meifany SH.
Kasus korupsi satu dari kasus mengendap yang ditindaklanjuti Kejaksaan Mura. Proyek ini nilainya mencapai Rp 3 miliar dan dilaksanakan pada tahun anggaran 2015,2016 dan 2017. Proyeknya adalah ganti rugi lahan warga untuk pengadaan Balai Benih Holtikultura(BBH).
“Kita tunggu sikap koorperatif mereka sampai hari senin ( 27/7) “, Pungkas Mantan Tim Satsus Kejagung ini penuh harap.
Sebelumnya Kajari juga mengatakan, bahwa kasus-kasus lama yang mengendap akan diungkap semua, termasuk juga kasus-kasus temuan baru. “Kasus-kasus endapan harus dituntaskan, agar segera dapat menyusun program pemberantasan korupsi pada kasus lainnya,” tukas Suyanto.(Sur/Eni)