Pelaku Penyebaran Video Syur Pacar nya, Diancam Kurungan 12 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 22 Juli 2020 - 06:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi diambil dari internet.

Foto ilustrasi diambil dari internet.

1tulah.com, MUARA TEWEH– R alias Rizky(18) pelaku penyebar video syur mantan pacarnya, SN(18) bakal lama menikmati masa muda nya di penjara.

Akibat ulah perbuatannya yang tak terima diputusin sang kekasih, lalu menyebarkan video syur itu ke media sosial instagram, membuatnya di jerat pidana minimal 6(bulan) dan maksimal 12 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Barut, AKP Kristanto Situmeang didampingi Kanit Perlindungan, perempuan dan anak(PPA) Ipda Sugiono mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu pemeriksaan forensik digital oleh Polda Kalteng. Selain itu, polisi juga masih menunggu hasil keterangan saksi ahli ITE dari Kominfo pusat.

Dia(pelaku,red), akan dijerat pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga :  Bupati Shalahuddin dan Wabup Felix Kunjungi Montallat, Pantau Infrastruktur serta Salurkan Bantuan

Seperti diberitakan sebelumnya, R alias Rizky(18), warga  jalan Keladan Rt. 03 Rw. 01 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara(Barut), Kalimantan Tengah, ini harus  harus berurusan dengan hukum. Ia diamankan polisi Jumat(3/7) sekira pukul 21.00 WIB.

Perbuatannya menyebarluaskan video syur dirinya bersama mantan kekasih, SN(18) ke media sosial, lantaran marah dan tak terima diputusin sang pacar.

Tidak itu saja, pelaku(Rizki) juga acap kali meneror dan mengancam korban, jika tak menuruti kemauannya. Karena perbuatannya itu, pihak keluarga korban melaporkan kasus ini ke polisi.

Baca Juga :  KPK Jerat Kepala BPK Jateng dan Bupati Klaten dalam Skandal Pengondisian Laporan Keuangan

Pihak keluarga korban sebenarnya, meski tersudut, sudah ingin kasus nya damai. Mereka, dua kali meminta kepada keluarga pelaku agar kedua anaknya di kawinkan. Namun, permintaan  itu di tolak. Hingga akhirnya, kasus berlanjut ke polisi.

“Dua kali kami ke rumah mereka, tetapi keinginan kami di tolak keluarga pelaku. Saat kasus sudah kami laporkan ke.polisi, baru mereka meminta kami mencabut laporan. Kami tetap teruskam kasus ini, anak saya jadi korban,” kata ayah korban.kepada 1tulah.com.(eni)

 

Berita Terkait

MUI dan Publik Desak Hukuman Mati Kasus Korupsi Bencana BNPB, Begini Respon Resmi KPK
KPK Jerat Kepala BPK Jateng dan Bupati Klaten dalam Skandal Pengondisian Laporan Keuangan
Bupati Shalahuddin dan Wabup Felix Kunjungi Montallat, Pantau Infrastruktur serta Salurkan Bantuan
13 Pelanggar Perda Ditindak, Satpol PP Perkuat Gerakan Indonesia ASRI
Dugaan Korupsi Dana Bencana di BNPB, KPK Amankan 14 Orang Beserta Uang dan Emas Batangan
Bupati Shalahuddin dan Wabup Tinjau Langsung Pengerjaan Rehabilitasi Tiara Batara
KPK Usut Laporan PCNU Sekadau Soal Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU
Barito Utara Berduka, Ribuan Warga Antarkan H. Nadalsyah ke Peristirahatan Terakhir di Islamic Center

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:02 WIB

MUI dan Publik Desak Hukuman Mati Kasus Korupsi Bencana BNPB, Begini Respon Resmi KPK

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:16 WIB

KPK Jerat Kepala BPK Jateng dan Bupati Klaten dalam Skandal Pengondisian Laporan Keuangan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:07 WIB

Bupati Shalahuddin dan Wabup Felix Kunjungi Montallat, Pantau Infrastruktur serta Salurkan Bantuan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:41 WIB

13 Pelanggar Perda Ditindak, Satpol PP Perkuat Gerakan Indonesia ASRI

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:22 WIB

Dugaan Korupsi Dana Bencana di BNPB, KPK Amankan 14 Orang Beserta Uang dan Emas Batangan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:34 WIB

Bupati Shalahuddin dan Wabup Tinjau Langsung Pengerjaan Rehabilitasi Tiara Batara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:48 WIB

KPK Usut Laporan PCNU Sekadau Soal Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:52 WIB

Barito Utara Berduka, Ribuan Warga Antarkan H. Nadalsyah ke Peristirahatan Terakhir di Islamic Center

Berita Terbaru