1tulah.com, MUARA TEWEH– R alias Rizky(18) pelaku penyebar video syur mantan pacarnya, SN(18) bakal lama menikmati masa muda nya di penjara.
Akibat ulah perbuatannya yang tak terima diputusin sang kekasih, lalu menyebarkan video syur itu ke media sosial instagram, membuatnya di jerat pidana minimal 6(bulan) dan maksimal 12 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Barut, AKP Kristanto Situmeang didampingi Kanit Perlindungan, perempuan dan anak(PPA) Ipda Sugiono mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu pemeriksaan forensik digital oleh Polda Kalteng. Selain itu, polisi juga masih menunggu hasil keterangan saksi ahli ITE dari Kominfo pusat.
Dia(pelaku,red), akan dijerat pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Seperti diberitakan sebelumnya, R alias Rizky(18), warga jalan Keladan Rt. 03 Rw. 01 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara(Barut), Kalimantan Tengah, ini harus harus berurusan dengan hukum. Ia diamankan polisi Jumat(3/7) sekira pukul 21.00 WIB.
Perbuatannya menyebarluaskan video syur dirinya bersama mantan kekasih, SN(18) ke media sosial, lantaran marah dan tak terima diputusin sang pacar.
Tidak itu saja, pelaku(Rizki) juga acap kali meneror dan mengancam korban, jika tak menuruti kemauannya. Karena perbuatannya itu, pihak keluarga korban melaporkan kasus ini ke polisi.
Pihak keluarga korban sebenarnya, meski tersudut, sudah ingin kasus nya damai. Mereka, dua kali meminta kepada keluarga pelaku agar kedua anaknya di kawinkan. Namun, permintaan itu di tolak. Hingga akhirnya, kasus berlanjut ke polisi.
“Dua kali kami ke rumah mereka, tetapi keinginan kami di tolak keluarga pelaku. Saat kasus sudah kami laporkan ke.polisi, baru mereka meminta kami mencabut laporan. Kami tetap teruskam kasus ini, anak saya jadi korban,” kata ayah korban.kepada 1tulah.com.(eni)










![Menteri Luar Negeri Sugiono. [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/01/menlu-sugiono-225x129.jpg)


![Menteri Luar Negeri Sugiono. [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/01/menlu-sugiono-360x200.jpg)








