1tulah.com,MUARA TEWEH- Sekolah di Kabupaten Barito Utara(Barut) bakal mulai melakukan prose belajar mengajar(PBM), tanggal 13 Juli 2020. Namun ada beberapa persyaratan yang harus di lakukan. Terutama mengenai protokol kesehatan lantaran masih pendemi covid-19, dan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, yaitu Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara Syahmiludin A Surapati, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (8/7) mengatakan, dalam SKB empat menteri, salah poin penting PBM tahun ajaran 2020/2021 berlangsung di sekolah yang berada pada zona hijau.
“Kita pastikan tidak semua sekolah bisa mulai pada 13 Juli nanti. Namun hanya sekolah yang benar-benar siap memenuhi syarat bisa menggelar PBM,” kata Syahmiludin,
Apa syarat itu? Prioritas kesehatan bagi anak didik. Diantaranya, selain berada di zona hijau, dan mendapat izin dari pemerintah daerah setempat, siswa dan siswi(anak) harus mendapat izin dari orang tua. “Nanti ada surat pernyataan dari orang tua, bahwa anaknya di izinkan mengikuti proses belajar mengajar. Jika tak daapt izin berarti anak belajar dari rumah,” terangnya.
Selain itu, sambung Syahmiludin, anak didik yang sakit, tidak diperbolehkan sekolah. Begitupun pihak sekolah, guru yang sakit jgua dilarang mengajar. Selain itu, sekolah juga memberlakukan protokol kesehatan.
“Kondisi di dalam ruaga belajar pun harus ada jarak. Kemungkinan jika biasa anak didik ada 40 orang dalam satu ruang, akan di kurangi, bisa 20 orangt saja. Mekanisme nanti sekolah yang mengatur,” tambahnya.
Protokol kesehatan lainnya, yang wajib dijalankan di sekolah saat PBM, meliputi anak didik memakai masker, sekolah menyediakan alat pengukur suhu tubuh, menyediakan alat cuci tangan, dan dilarang berjabat tangan.
Aturan tambahan dalam Surat Edaran (SE) yang disiapkan Disdik Barito Utara, khusus bagi SMP/sederajat dan SMA/sederajat, masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) pada 13-18 Juli 2020 ditiadakan dan diganti dengan kegiatan membersihkan lingkungan sekolah. “SE Bupati dan dasar hukum sudah disiapkan. Tinggal tanda tangan, sambil menunggu rekomendasi dari Gugus Tugas Covid-19,” tukasnya.
Mantan Camat Gunung Timang ini menambahkan, Disdik Barito Utara tetap memperhatikan aturan terbaru dalam SKB empat menteri, bahwa SMP/sederajat dan SMA/sederajat mulai PBM Juli 2020, SD mulai 14 September 2020, dan Penddikan Anak Usia Dini/TK mulai 16 November 2020.
Uji coba kegiatan PBM ini merupakan masukan dan desakan dari berbagai pihak kepada Disdik Barito Utara. “Kita uji dengan syarat semua aturan diterapkan dan ditaati, supaya Disdik tidak disalahkan,” tutupnya.(eni)