Loh, Kenapa Kuburan Bayi Yang di Bunuh Ibu Nya, di Bongkar Polisi

- Jurnalis

Rabu, 3 Juni 2020 - 10:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com,MUARA TEWEH-Masih ingat kasus pembunuhan bayi oleh ibu kandungnya sendiri di Desa bintang NInggi II Kecamatan Teweh Selatan, Barito Utara, kalimantan Tengah? Satuan Satreskrim Polres Barito Utara(barut) membongkar makam bayi. Hal ini dilakukan guna mencocokkan DNA sang ibu dengan bayi nya. Pembongkaran berlangsung,Rabu(3/6) pagi itu mengundang perhatian warga dua desa Bintang Ninggi I dan II.

“Pembongkaran kuburan untuk mengambil sampel DNA. Nanti sampel DNA dibawa ke RS Bhayangkara Palangka Raya,” kata AKP Kristanto Situmeang, Kasat Reskrim Polres Barito Utara,Rabu(3/6).

Sebelumnya, kata Kristanto, pihaknya juga sudah mengambil sample DNA ibu kandung nya berinisial NT yang kini sudah mendekam di jeruji besi Mapolres Barut. Pengambilan sample DNA keduanya akan di cocokkan, setelah dilakukan oleh dokter forensik RS Bhayangkara, lalu akan di bawa ke Jakarta. “Kalau semuanya sudah, kita butuh waktu satu bulan lebih untuk mengetahui hasilnya,” terang Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Kurangnya Kesadaran Pedagang, Satpol PP Barito Utara Gencarkan Sosialisasi di Muara Teweh

baca juga : Warga Bintang Ninggi 2 Geger, Mayat Bayi di Temukan di Belakang Rumah Walet

Baca juga : Pembuang Jasad Bayi di Desa Bintang NInggi 2 di Amankan Polisi

Baca juga : Bidan Pembunuh Bayi Nya Mengaku Sang Pacar Menghamili

Baca juga : Bidan Yang Buang Janin Nya, Orang Tua Menanggung Malu dan Meminta Maaf

Baca Juga :  Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus: TAUD Resmi Gugat Praperadilan Polda Metro Jaya

Sekedar diketahui, Sang ibu NT yang juga seorang bidan kontrak di Puskesmas  Desa Bintang Ninggi I, di ketahui telah membunuh dan membuan g bayi nya yang baru dilahirkan pada tanggal 22 Mei 2020 lalu.

Ulah nekat dan sadir nya itu, di ketahui warga yang menemukan bayi yang dibuangnya ke semak belukar belakang rumah warga pada Hari Minggu(24/5/2020) sekira pukul 17.30 wib sore.  Kini bidan NT sudah mendekam di jeruji besi Mapolres guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia terancam pasal 338 yo 341 kuhp maksimal pidan penjara 15 tahun penjara.(eni)

Berita Terkait

Up Date Kasus CPO 2022: Eks Anggota Ombudsman Jadi Tersangka Obstruction of Justice
Kurangnya Kesadaran Pedagang, Satpol PP Barito Utara Gencarkan Sosialisasi di Muara Teweh
PT Pamapersada Nusantara Distrik BEKB Gelar Kegiatan Santunan Sosial di Desa Benangin
Breaking News: Seorang Pria Dutemukan tak Bernyawa
Satpol PP Barito Utara Melaksanakan Patroli, 14 Orang OTT Diproses
PT Multipersada Gatramegah Gelar Sosialisasi dan Simulasi Pencegahan Karhutla
Mengintip Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis di BPA Fair Kejagung, Siap Dilelang?
Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus: TAUD Resmi Gugat Praperadilan Polda Metro Jaya

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:01 WIB

Up Date Kasus CPO 2022: Eks Anggota Ombudsman Jadi Tersangka Obstruction of Justice

Senin, 25 Mei 2026 - 23:23 WIB

Kurangnya Kesadaran Pedagang, Satpol PP Barito Utara Gencarkan Sosialisasi di Muara Teweh

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:27 WIB

Breaking News: Seorang Pria Dutemukan tak Bernyawa

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:52 WIB

Satpol PP Barito Utara Melaksanakan Patroli, 14 Orang OTT Diproses

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:13 WIB

PT Multipersada Gatramegah Gelar Sosialisasi dan Simulasi Pencegahan Karhutla

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:07 WIB

Mengintip Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis di BPA Fair Kejagung, Siap Dilelang?

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:01 WIB

Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus: TAUD Resmi Gugat Praperadilan Polda Metro Jaya

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:09 WIB

Patroli Trantibumlinmas Satpol PP Barito Utara Amankan 9 Orang, Dua Pelajar Diduga Ngelem

Berita Terbaru