Ancam Karyawan Perusahaan Tambang Dengan Senjata Rakitan, Tak Tong Berurusan Dengan Polisi

- Jurnalis

Senin, 24 Februari 2020 - 12:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com,MUARA TEWEH– Tak Tong alias Iwer(41) harus berurusan dengan aparat penegak hukum.  Ia nekat mengancam Susanto(38) menggunakan Senjata rakitan laras panjang.  Oeristiwa nya terjadi di Desa Pendreh Kecamatan Teweh Tengah,  Barito Utara,  Kalimantan Tengah,  teoatnya di Jalan Hauling PT.  NBL Km 8, Sabtu(22/02/2020) sekira pukul 07.00 wib.

Kapolsek Teweh Tengah AKP Wahyu  Satiyo Budiarjo SH MH membenarkan kejadian tersebut, dan sudah mengamankan pelaku setelah mendapatkan laporan dari korban.

Kronologis kejadian,  dibeberkan Wahyu,  pelapor(korban,red) berhenti di tengah jalan karena  ada portal yang dibuat warga setempat.

Katena terhalang, Pelapor turun dari mobil dengan maksud mengecek keadaan mobil. Tidak lama kemudian datang pelaku  menggunakan kendaraan Roda dua dan menghampiri pelapor.

Baca Juga :  Aturan Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK: Celah Intervensi Politik dan Ancaman Independensi

Tak banyak ulah,  pelaku menghamipiri sambil marah-marah tidak jelas. Yang didengar pelapor kata-katanya tunggu kamu, sembari berlari pulang ke rumah.

Selang 10 menit,  korban kaget mendengar teriakan orang banyak  menujubke arah nya.

Saat ia menoleh ke belakang, betapa kagetnya melihat pelaku menghamipirinya dengan membawa Senjata Api Laras panjang dan mengarahkan ke arah pelapor. Melihat hal tetsebut pelapor lari dan dikejar oleh terlapor.

“Sambil berlari menghindar dari kekaran pelaku, korban sempat mendengar ucapan warga jangan sembarang tembak ini banyak orang,” ujar AKP Wahyu.

Baca Juga :  KPK Didesak Usut Hasil Kebun Sawit Sitaan PT Agrinas Palma Nusantara, Potensi Kerugian Negara Triliunan Rupiah

Pelapor(korban,red) dibantu warga serta disuruh pergi ke Logpond untuk mengamankan diri dengan menggunakan Mobil. “Usai menyelamatkan diri itulah korban melapor ke perusahaan tempatnya bekerja lalu melaporkan kejadian pengancaman iti ke polisi, ” timpal Wahyu.

Polisi lanjut Kapolsek,  sudah diamankan pihaknya.  Dia pun disangkakan pasal 1 ayat (1) Undang – Undang Darurat No. 12 tahun 1951 dan Pasal 335 KUH pidana.”Barang bukti satu pucuk senjata rakitan juga sudah diamankan,” tukas Wahyu. (eni)

Berita Terkait

Aturan Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK: Celah Intervensi Politik dan Ancaman Independensi
Alarm Korupsi di Menara Gading: Catatan Merah ICW 2006–2025
KPK Didesak Usut Hasil Kebun Sawit Sitaan PT Agrinas Palma Nusantara, Potensi Kerugian Negara Triliunan Rupiah
KPK Tegaskan Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag Hasil Audit Resmi BPK
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan: Minta Penetapan Tersangka Gugur dan Barang Disita Dikembalikan
Menko Kumhamimipas Yusril Ihza Mahendra Serukan Kedamaian Pascakericuhan di Aceh
Diduga Bocorkan Data Penyelidikan, Eks Personel KPK Terancam Pidana Pemerasan
Manuver Hukum Eks Jampidsus Riskan Alihkan Perhatian Publik dari Substansi Perkara

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:18 WIB

Aturan Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK: Celah Intervensi Politik dan Ancaman Independensi

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:41 WIB

Alarm Korupsi di Menara Gading: Catatan Merah ICW 2006–2025

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:41 WIB

KPK Didesak Usut Hasil Kebun Sawit Sitaan PT Agrinas Palma Nusantara, Potensi Kerugian Negara Triliunan Rupiah

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:44 WIB

KPK Tegaskan Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag Hasil Audit Resmi BPK

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan: Minta Penetapan Tersangka Gugur dan Barang Disita Dikembalikan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 05:45 WIB

Menko Kumhamimipas Yusril Ihza Mahendra Serukan Kedamaian Pascakericuhan di Aceh

Selasa, 18 Agustus 2026 - 05:37 WIB

Diduga Bocorkan Data Penyelidikan, Eks Personel KPK Terancam Pidana Pemerasan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:37 WIB

Manuver Hukum Eks Jampidsus Riskan Alihkan Perhatian Publik dari Substansi Perkara

Berita Terbaru