MUARA TEWEH,1tulah.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Barito Utara(Batara), menggelar rapat dengar pendapat(RDP) Hearing membahas mengenai,penggunaan jalan Nasional dan jalan Provinsi untuk mengangkut Batu Bara dan Kelapa Sawit. Rapat yang telah berlangsung di Aula ruang Kantor DPRD ,Rabu(8/1/20).
RDP itu dipimpin oleh Wakil Ketua I, Parmana Setiawan didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD Sastra Jaya serta anggota dari Komisi I,II dan III DPRD Barito Utara.
Rapat itu juga dihadiri Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Barito Utara, Kadis Perhubungan,Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kapolres Barito Utara juga terlihat hadir serta Camat Teweh Timur, Kepala Desa Benangin II,Kades Sampirang II.
Dari hasil penjelasan RDP yang telah disampaikan oleh peserta rapat,mengenai penggunaan jalan Nasional dan jalan Provinsi untuk mengangkut Batu Bara dan Kelapa Sawit, didapat kesimpulan bahwa agar dapat memastikan legalitas Prusahaan Tambang Batu Bara,yang menggunakan jalan Nasional dari Muara Teweh, Teweh Timur Km 20 dan Km 30 untuk mengangkut hasil Tambang hasil hutan dan hasil kebun Perusahaan.
Sementara untuk Kewenangan penerbitan surat ijin angkutan jalan darat,sungai,maka perlu dikonsultasikan dengan pihak Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah XI di Banjarmasin Kalselteng. (eni).