Jadi Fokus LPSK, Laporan Kekerasan Seksual yang Masuk Capai 70 Persen

- Jurnalis

Rabu, 28 Juni 2023 - 04:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pelecehan seksual, pemerkosaan, kekerasan seksual. [Suara.com/Eko Faizin]

Ilustrasi pelecehan seksual, pemerkosaan, kekerasan seksual. [Suara.com/Eko Faizin]

1TULAH.COM-Kekerasan Seksual yang terjadi masyarakat Indonesia sudah tidak bisa dianggap biasa. Sebab, di balik kondisi masyarakat yang adem-ayem ternyata jumlah laporan yang masuk ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), 70 persennya adalah kasus kekerasan seksual.

Oleh karenanya, saat ini penanganan kasus kekerasan seksual menjadi fokus LPSK. Dengan melibatkan sejumlah komponen di masyarakat maupun para pihak terkait.

Maraknya kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi di berbagai wilayah membuat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan Indonesia sedang memasuki fase darurat kekerasan seksual.

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengungkapkannya dalam acara ‘Memerangi Penyiksaan dan Tantangan Pelaksanaan Undang-undang terkait Kekerasan Seksual’ di Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Baca Juga :  Hadir Langsung di Sidang Roy Suryo, Jokowi Buka Suara Soal Foto Berkumis & Kacamata di Ijazah

Maneger pun mengamini pernyataan Komnas Perempuan beberapa waktu lalu. “Kalau Komnas Perempuan menyebut darurat, jadi memang itu betul,” katanya.

Ia pun mengungkapkan, dalam 10 permohonan yang masuk ke LPSK, enam hingga tujuh di antaranya terkait kasus kekerasan seksual.

“Sebanyak 60 hingga 70 persen pemohon itu adalah kasus kekerasan seksual,” kata dia.

Lantaran itu, ia menjelaskan bahwa LPSK kini lebih banyak memberikan penanganan pemulihan terhadap korban kekerasan seksual.

“Justru kalau pendampingan hukum dalam bentuk pemenuhan hak prosedural itu tidak sebanyak kita memberikan pemulihan. Pemulihan medis, pemulihan psikologis, termasuk psikososial,” kata dia.

Lebih lanjut, LPSK mengapresiasi keberadaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). UU tersebut dinilainya sangat progresif.

Baca Juga :  Situasi Keamanan Arab Saudi Memanas, Jadwal Piala Asia 2027 Terancam Diundur

“UU ini mencoba melampaui kerumitan hukum yang terjadi selama ini,” katanya.

Sementara ITU, dalam penerapan UU TPKS, pihaknya berharap aparat penegak hukum mempunyai perspektif yang memihak korban dan memiliki rekam jejak penegakan hukum yang baik.

Selain itu, LPSK juga berharap agar negara bisa hadir dalam pemulihan bagi korban.

“Diharapkan kehadiran negara yang lebih cepat dalam pemulihan bagi korban.

“Bagaimana negara harus hadir memberikan hak kepada korban melalui tiga ranah, di hulu, di perlindungan, hingga pemulihan,” katanya. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Hadir Langsung di Sidang Roy Suryo, Jokowi Buka Suara Soal Foto Berkumis & Kacamata di Ijazah
Bunda PAUD Barsel Hj. Permana Sari Tekankan Pentingnya Fondasi Emas Anak di Usia Dini
Bawa Dokumen Asli ke Persidangan, Jokowi Siap Beberkan Riwayat Pendidikannya di UGM
Peringatan Maulid di Pidie Berakhir Tragis: 1 Meninggal dan Belasan Terluka Usai Penertiban Bendera
Kunjungan Kerja ke Kalsel, DPRD Kalteng Perkuat Fungsi Legislasi dan Pembentukan Perda
Helikopter Mi-17V5 TNI AD Jatuh Saat Misi Water Bombing Karhutla di Seruyan, 1 Prajurit Gugur
Sejarah Kelam Penyadapan Presiden: Jejak Spionase Politik dari Megawati Hingga Prabowo
SP4N-LAPOR! Barsel 2026: Komitmen Pemkab Tingkatkan Transparansi dan Aduan Warga
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 17:52 WIB

Hadir Langsung di Sidang Roy Suryo, Jokowi Buka Suara Soal Foto Berkumis & Kacamata di Ijazah

Kamis, 5 November 2026 - 13:33 WIB

Bunda PAUD Barsel Hj. Permana Sari Tekankan Pentingnya Fondasi Emas Anak di Usia Dini

Kamis, 5 November 2026 - 08:41 WIB

Peringatan Maulid di Pidie Berakhir Tragis: 1 Meninggal dan Belasan Terluka Usai Penertiban Bendera

Rabu, 4 November 2026 - 16:55 WIB

Kunjungan Kerja ke Kalsel, DPRD Kalteng Perkuat Fungsi Legislasi dan Pembentukan Perda

Rabu, 4 November 2026 - 16:49 WIB

Helikopter Mi-17V5 TNI AD Jatuh Saat Misi Water Bombing Karhutla di Seruyan, 1 Prajurit Gugur

Rabu, 4 November 2026 - 12:42 WIB

Sejarah Kelam Penyadapan Presiden: Jejak Spionase Politik dari Megawati Hingga Prabowo

Rabu, 4 November 2026 - 08:26 WIB

SP4N-LAPOR! Barsel 2026: Komitmen Pemkab Tingkatkan Transparansi dan Aduan Warga

Rabu, 4 November 2026 - 06:27 WIB

Dukung Bareskrim Tahan 3 Jenderal, DPR Desak Pembongkaran Aktor Lain Kasus Penyadapan

Berita Terbaru