Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi, Bagaimana Cara Membuatnya? Klik Link Ini

- Jurnalis

Kamis, 22 Juni 2023 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi tanda tangan seseorang (Unsplash/Docusign)

Ilustrasi tanda tangan seseorang (Unsplash/Docusign)

1TULAH.COM-Untuk membuat tandatangan elektronik sebenarnya, tidak terlalu rumit. Dengan aplikasi yang standar sebenarnya sudah bisa membuatnya.

Namun, untuk keperluan resmi dan punya legalitas maka tandatangan elektronik, haruslah tersertifikasi. Bagaimana cara membuatnya? Silakan klik link Kunjungi https://mekarisign.com/id/,

Di zaman serba digital ini, kehadiran tanda tangan elektronik sangat membantu keperluan administrasi divisi keuangan. Bagaimana tidak? Melalui tanda tangan elektronik, Anda bisa menggunakan tanda tangan pada dokumen keuangan tanpa perlu tatap muka. Praktis dan efisien!

Sayangnya, masih banyak orang yang tak tahu atau ragu dokumen apa saja yang bisa menggunakan tanda tangan elektronik. Maka dari itu, artikel ini akan membahas beberapa dokumen keuangan yang bisa menggunakan tanda tangan elektronik, sehingga Anda tak perlu bingung lagi.

Baca Juga :  Harga Sawit Hancur Imbas Wacana Monopoli Ekspor, Perusahaan Diminta Tak Turunkan Harga

Sebelum itu, Mari Mengenal Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi

Ada dua jenis tanda tangan elektronik di Indonesia, yaitu tersertifikasi dan tidak tersertifikasi. Namun, khusus di artikel ini kami akan membahas mengenai tanda tangan elektronik tersertifikasi.

Seperti namanya, tanda tangan elektronik tersertifikasi memiliki Sertifikat Elektronik. Sertifikat ini dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang diakui oleh Kominfo, sehingga kekuatan hukumnya tinggi dan setara dengan tanda tangan basah.

Oleh karena itu, tanda tangan elektronik PSrE ini direkomendasikan untuk dokumen keuangan Anda. Terutama, dokumen yang penting dan sensitif.

Dokumen Keuangan yang Bisa Menggunakan Tanda Tangan Elektronik

Setelah mengenal mengenai tanda tangan elektronik tersertifikasi, berikut beberapa dokumen keuangan yang bisa menggunakan tanda tangan ini:

Baca Juga :  Resmi Jadi Anggota KONI, ORADO Mura Siap Cetak Prestasi

Bukti transaksi, seperti invoice, faktur, dan semacamnya

  • Purchase order
  • Sales order
  • Slip gaji
  • Surat penagihan
  • Surat perjanjian pelunasan hutang

Cara Membuat Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi

Supaya Anda tak salah memilih aplikasi tanda tangan online untuk membuat tanda tangan elektronik tersertifikasi, berikut kami berikan cara lengkapnya yang mudah dan cepat:

  • Kunjungi https://mekarisign.com/id/, lalu klik Coba Gratis untuk membuat akun
  • Ikuti semua proses eKYC sampai selesai
  • Klik Upload Document dan pilih dokumen
  • Atur para pihak yang akan tanda tangan, lalu klik Next
  • Atur tanda tangan masing-masing pihaknya, seperti letak tanda tangan, nama, dan sebagainya. Jika sudah, klik Next
  • Terakhir, klik Send Document untuk mengirim dokumen tersebut ke alamat email masing-masing pihak. (Sumber:Suara.com)

 

 

Berita Terkait

Negosiasi Alot Berhasil! Pemerintah Pulangkan 9 Relawan Indonesia yang Ditahan Israel
Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Peredaran Narkoba di THM New Zone Medan
AS dan Iran di Ambang Kesepakatan Gencatan Senjata 60 Hari, Selat Hormuz Bakal Dibuka Kembali
Prabowo Bentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia Jadi Single Exporter, Ekonom Khawatirkan Hal Ini
Harapan Ketua Komisi III DPRD di HUT ke-69 Kalteng: Kesejahteraan Nyata Melalui Kartu Huma Betang
Harga Sawit Hancur Imbas Wacana Monopoli Ekspor, Perusahaan Diminta Tak Turunkan Harga
Aturan Distribusi Daging Kurban Sesuai Syariat agar Sah dan Tepat Sasaran
Poin Sama dengan Borneo FC, Persib Bandung Juara Super League 2025/2026 Unggul Head-to-Head
Tag :

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 03:55 WIB

Negosiasi Alot Berhasil! Pemerintah Pulangkan 9 Relawan Indonesia yang Ditahan Israel

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:26 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Peredaran Narkoba di THM New Zone Medan

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:40 WIB

AS dan Iran di Ambang Kesepakatan Gencatan Senjata 60 Hari, Selat Hormuz Bakal Dibuka Kembali

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:10 WIB

Prabowo Bentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia Jadi Single Exporter, Ekonom Khawatirkan Hal Ini

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:49 WIB

Harapan Ketua Komisi III DPRD di HUT ke-69 Kalteng: Kesejahteraan Nyata Melalui Kartu Huma Betang

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:39 WIB

Harga Sawit Hancur Imbas Wacana Monopoli Ekspor, Perusahaan Diminta Tak Turunkan Harga

Minggu, 24 Mei 2026 - 06:26 WIB

Aturan Distribusi Daging Kurban Sesuai Syariat agar Sah dan Tepat Sasaran

Minggu, 24 Mei 2026 - 06:16 WIB

Poin Sama dengan Borneo FC, Persib Bandung Juara Super League 2025/2026 Unggul Head-to-Head

Berita Terbaru

Muara Teweh

Breaking News: Seorang Pria Dutemukan tak Bernyawa

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:27 WIB

Ilustrasi Sabu. [Antara]

Nasional

Polisi Bekuk Empat Terduga Pengguna Sabu di Kota Palu Sulteng

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:30 WIB

Ilustrasi

Opini

Pengendalian Inflasi: Jangan Berhenti di Pasar Murah

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:22 WIB