Makin Marak, Pemerasan Bermodalkan Bukti Rekaman VCS, Korban Terbanyak Salah Satunya Berasal dari Kalteng

- Jurnalis

Kamis, 15 Juni 2023 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah umat muslim mendukung RUU anti-pornografi yang kontroversial di Jakarta, 21 Mei 2006 sebagai ilustrasi. Jumlah perempuan di Indonesia yang menjadi korban dari aksi penyebaran konten intim non-konsensual semakin bertambah. (Foto: AFP/Bay Ismoyo)

Sejumlah umat muslim mendukung RUU anti-pornografi yang kontroversial di Jakarta, 21 Mei 2006 sebagai ilustrasi. Jumlah perempuan di Indonesia yang menjadi korban dari aksi penyebaran konten intim non-konsensual semakin bertambah. (Foto: AFP/Bay Ismoyo)

1TULAH.COM-Kebiasaan melakukan video call sex (VCS) yang marak dilakukan oleh pasangan Long Distance Relationship (LDR) menjadi pemicu maraknya kasus pemerasan dengan ancaman menyebarkan foto pornografi korban.

Jumlah perempuan di Indonesia yang menjadi korban dari aksi penyebaran konten intim non-konsensual semakin bertambah. Dalam sejumlah kasus, tindakan itu juga diiringi upaya pemerasan, baik bermotif uang ataupun seksual.

Bulan Mei lalu, petugas kepolisian di Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap seorang laki-laki yang memeras kekasih gelapnya berbekal video pornografi yang memuat wajah korban.

Kasus tersebut bermula dari hubungan seorang laki-laki dan perempuan bersuami, di mana keduanya memutuskan untuk merekam salah satu aktivitas seksual mereka.

Setelah beberapa waktu, perempuan tersebut ingin mengakhiri hubungannya dengan sang lelaki, yang langsung ditolak oleh laki-laki itu.

Kepala Kepolisian Sektor Nanggulan, Kulonprogo, DI Yogyakarta, Kompol Agus Setya Pambudi, mengatakan rekaman video yang telah dibuat sebelumnya dijadikan senjata penolakan, terhadap keinginan sang perempuan untuk memutus hubungan yang terjalin, yang akhirnya berujung pada upaya pemerasan.

“Pada saat korban akan menyudahi hubungan asmara, pelaku tidak mau dan akan memberitahu suami korban, dan menyebarkan video yang telah direkamnya. Tersangka meminta uang sebesar Rp15 juta, agar hubungannya tidak diberitahukan kepada suami korban,” papar Pambudi.

Baca Juga :  LBH Yogyakarta Terima 48 Aduan Pengangkapan Sewenang-wenang dan Massa Hilang Pasca-Ricuh Demo Malioboro

Dalam kasus serupa di Sidoarjo, Jawa Timur, korban bahkan masih anak-anak. Dalam keterangan resminya, Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menyebut, pelaku merupakan seorang mahasiswa yang melakukan pencabulan terhadap korban.

“Pelaku sempat memfoto perbuatan tersebut, lalu digunakan untuk mengancam korban bahwa jika tidak menurutinya foto akan disebarkan di media sosial,” papar Kusumo Wahyu di Sidoarjo, dalam keterangan media yang dipublikasikan pada Mei lalu.

Kasus penyebaran konten intim non-konsensual semakin marak terjadi. Pada awal pekan ini, polisi juga menangkap seorang pria asal Blitar, Jawa Timur, di Yogyakarta, karena menyebar foto intim mantan pacarnya setelah hubungan cinta mereka putus. Seorang mahasiswa di Jakarta melakukan tindakan serupa, juga karena alasan sama.

Setidaknya, di Bulan Juni, kasus serupa juga terjadi di Ogan Komering Ulu, Lampung dan Makassar dengan menggunakan foto porno korban sebagai senjata pengancam.

Sementara sepanjang Mei, kasus bertebaran di sejumlah wilayah seperti Bima, Nusa Tenggara Barat, Gresik dan Sidoarjo di Jawa Timur, Palangka Raya di Kalimantan Tengah, hingga Way Kanan, Lampung.

Dengan dan Tanpa Pemerasan

Baca Juga :  Mura Bekali Organisasi Perempuan dengan Pelatihan Manajemen

Menanggapi maraknya kasus penyebaran konten intim non-konsensual, dosen Komunikasi Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Firya Qurratu’ain Abisono menyebut terdapat dua jenis upaya distribusi konten pornografi dalam kasus serupa.

“Balas dendam, yang disebut dengan revenge porn ini, bisa juga disebut sextortion, yang melibatkan distribusi gambar atau video seksual eksplisit, tanpa persetujuan dari individu yang bersangkutan,” paparnya dalam diskusi terkait penyebaran konten intim non-konsensual, yang diselenggarakan Center for Digital Society (CfDS) Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, pada Selasa (13/6/2023).

Secara prinsip, pornografi balas dendam adalah penyebaran konten, baik foto maupun video tanpa adanya persetujuan dari pihak yang ada di dalam konten tersebut, biasanya dengan alasan adanya rasa dendam.

Sementara sextortion, kata Firya, dilakukan dengan memeras memanfaatkan foto atau video pornografi milik korban. Pemerasan tidak melulu bertujuan mencari uang, tetapi bisa juga meminta hubungan cinta kembali atau memaksa terjadinya hubungan seksual dengan pihak korban.

“Jadi kalau misalnya dia menyebarkan, terus dia minta uang, minta balikan, atau kalau misalnya dia memeras, itu sudah masuk dalam sekstorsi. Tapi kalau misalnya baru penyebaran, itu masuknya adalah non-konsensual pornografi atau revenge porn,” ujar Firya. (Sumber:voaindonesia.com)

Berita Terkait

Kunjungan Kerja ke Kalsel, DPRD Kalteng Perkuat Fungsi Legislasi dan Pembentukan Perda
Helikopter Mi-17V5 TNI AD Jatuh Saat Misi Water Bombing Karhutla di Seruyan, 1 Prajurit Gugur
Sejarah Kelam Penyadapan Presiden: Jejak Spionase Politik dari Megawati Hingga Prabowo
SP4N-LAPOR! Barsel 2026: Komitmen Pemkab Tingkatkan Transparansi dan Aduan Warga
Dukung Bareskrim Tahan 3 Jenderal, DPR Desak Pembongkaran Aktor Lain Kasus Penyadapan
Pengamanan Ibu Kota Diperketat: 20 Ribu Personel TNI AL Siaga di Tengah Skandal Penyadapan Presiden Prabowo
Bantah Intervensi Kasus Narkoba Anggota DPRD Jatim, Gerindra Ungkap Dugaan Oknum Polisi Minta Rp50 Juta
Pendaftaran MagangHub 2026 Batch 3 Ditutup Rabu 4 November, Kemnaker Imbau Segera Daftar
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 16:55 WIB

Kunjungan Kerja ke Kalsel, DPRD Kalteng Perkuat Fungsi Legislasi dan Pembentukan Perda

Rabu, 4 November 2026 - 16:49 WIB

Helikopter Mi-17V5 TNI AD Jatuh Saat Misi Water Bombing Karhutla di Seruyan, 1 Prajurit Gugur

Rabu, 4 November 2026 - 12:42 WIB

Sejarah Kelam Penyadapan Presiden: Jejak Spionase Politik dari Megawati Hingga Prabowo

Rabu, 4 November 2026 - 06:27 WIB

Dukung Bareskrim Tahan 3 Jenderal, DPR Desak Pembongkaran Aktor Lain Kasus Penyadapan

Rabu, 4 November 2026 - 06:19 WIB

Pengamanan Ibu Kota Diperketat: 20 Ribu Personel TNI AL Siaga di Tengah Skandal Penyadapan Presiden Prabowo

Selasa, 3 November 2026 - 14:44 WIB

Bantah Intervensi Kasus Narkoba Anggota DPRD Jatim, Gerindra Ungkap Dugaan Oknum Polisi Minta Rp50 Juta

Selasa, 3 November 2026 - 13:04 WIB

Pendaftaran MagangHub 2026 Batch 3 Ditutup Rabu 4 November, Kemnaker Imbau Segera Daftar

Selasa, 3 November 2026 - 06:48 WIB

Pemerintah Matangkan Wacana Penyesuaian PTKP untuk Dongkrak Daya Beli, Siap Diterapkan 2027?

Berita Terbaru