Fenomena Banyak Artis Mencaleg, Kegagalan Kaderasi Parpol atau Kepanikan Ambang Batas 4 Persen

- Jurnalis

Sabtu, 3 Juni 2023 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Partai politik peserta Pemilu 2024 banyak yang menggaet artis. (Suara.com)

Partai politik peserta Pemilu 2024 banyak yang menggaet artis. (Suara.com)

1TULAH.COM-Fenomena artis maju sebagai calon legislatif (Caleg) dalam setiap pesta demokrasi di Indonesia, sebenarnya sudah terjadi sejak beberapa periode lalu.

Para selebritas atau artis yang mencaleg ini ternyata mampu raup perolehan suaran sangat signifikan bagi Partai Politik. Tak heran saat ini jumlah pesohor yang berkantor di Senayan atau menjadi legislator di tingkat daerah semakin banyak.

Padahal, jika mau jujur para selebriti ini hanya aktif dalam kegiatan partai politik hanya pada saat menjelang Pemilu. Sementara urusan partai politik justru diurusi oleh para kader parpol yang benar-benar militan.

Kalah bersaingnya para kader militan parpol dengan para selebritas dalam maraup suara ini, disebutkan sebagai kegagalan kaderisasi di tingkat parpol. Namun di sisi lain ada juga yang melihatnya sebagai bentuk kepanikan parpol untuk menyelematkan perolehan suara agar tidak berada di bawah ambang 4 persen pada Pemilu mendatang.

Fenomena partai politik merekrut artis menjadi calon legislatif masih terjadi di Indonesia. Parpol dianggap tidak mampu melakukan pengaderan dengan baik.

Hal ini disampaikan Pakar politik sekaligus akademikus Universitas Bengkulu Dr Panji Suminar.

Baca Juga :  Pemkab Mura Siapkan Dua Skema Beasiswa melalui Kartu Hebat Mahasiswa

“Meski tidak menafikan bahwa ada artis yang memiliki kapasitas menjadi politikus, namun yang terlihat banyak yang sebenarnya belum punya kapasitas. Dan mereka direkrut lebih kepada vote getter atau pengumpul suara,” kata Panji Suminar di Bengkulu, Sabtu (3/6/2023).

Panji menuturkan, upaya partai politik menempatkan publik figur maupun artis dalam daftar calon legislatif sama saja dengan menunjukkan kader-kader yang dimiliki parpol tidak punya kemampuan sebagai pengumpul suara.

“Saya memandang ini menunjukkan ketidakmampuan kaderisasi partai untuk menciptakan kader yang bisa mempengaruhi atau yang bisa mengumpulkan suara banyak dan diakui oleh masyarakat perannya. Kalau ada kader yang terkenal seperti itu tentu parpol tidak memerlukan artis untuk diusung sebagai calon legislatif,” kata Panji.

Sebenarnya, lanjut dia, partai politik juga tidak salah mementingkan upaya meraup suara sebanyak-banyaknya, dengan merekrut sosok-sosok populer di masyarakat, karena parpol “dihantui” oleh aturan ambang batas parlemen 4 persen yang harus dicapai dalam pemilu.

“Setiap partai itu dihantui oleh PT 4 persen, itu permasalahannya, maka pendekatannya dalam bentuk kuantitatif, tidak bisa meraup suara artinya kalah dalam pemilu, buang-buang waktu, upaya dan sumber daya kalau mereka tidak yakin lolos PT,” ucap Panji Suminar.

Baca Juga :  Pemerintah Matangkan Wacana Penyesuaian PTKP untuk Dongkrak Daya Beli, Siap Diterapkan 2027?

Sesuai regulasi, besaran ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) yaitu persyaratan minimal yang harus diperoleh partai politik untuk mendapatkan kursi di parlemen yakni sebesar 4 persen.

Ambang batas parlemen mulai diterapkan pada Pemilu 2009 dengan tujuan menciptakan sistem multipartai sederhana. Namun, kinerja ambang batas parlemen yang diterapkan dalam menyederhanakan parpol di parlemen turun naik.

Pada Pemilu 2009 penerapan ambang batas parlemen dengan dasar hukum UU nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu, ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 2,5 persen dari jumlah suara sah secara nasional.

Ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 3,5 persen pada Pemilu 2014, dan berlaku nasional untuk semua anggota DPR dan DPRD yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2012. Dan pada Pemilu 2019, besaran ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 4 persen. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Bantah Intervensi Kasus Narkoba Anggota DPRD Jatim, Gerindra Ungkap Dugaan Oknum Polisi Minta Rp50 Juta
Pendaftaran MagangHub 2026 Batch 3 Ditutup Rabu 4 November, Kemnaker Imbau Segera Daftar
Pemerintah Matangkan Wacana Penyesuaian PTKP untuk Dongkrak Daya Beli, Siap Diterapkan 2027?
Situasi Keamanan Arab Saudi Memanas, Jadwal Piala Asia 2027 Terancam Diundur
Komisi III DPRD Kalteng Soroti Pemulihan Ekonomi dan Lingkungan Pascakarhutla: Dorong Aktivitas Warga Kembali Normal!
Menteri HAM Natalius Pigai Dorong Restorative Justice untuk Film “Pesta Babi” Dandhy Laksono
Buntut Video Viral di Terminal Kedamin, Kapolres Kapuas Hulu Siap Jalankan Hukum Adat
Peluang Indonesia Bertahan di Emerging Market MSCI Capai Di Atas 50 Persen, BEI Makin Optimistis
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 14:44 WIB

Bantah Intervensi Kasus Narkoba Anggota DPRD Jatim, Gerindra Ungkap Dugaan Oknum Polisi Minta Rp50 Juta

Selasa, 3 November 2026 - 13:04 WIB

Pendaftaran MagangHub 2026 Batch 3 Ditutup Rabu 4 November, Kemnaker Imbau Segera Daftar

Selasa, 3 November 2026 - 06:48 WIB

Pemerintah Matangkan Wacana Penyesuaian PTKP untuk Dongkrak Daya Beli, Siap Diterapkan 2027?

Selasa, 3 November 2026 - 05:33 WIB

Situasi Keamanan Arab Saudi Memanas, Jadwal Piala Asia 2027 Terancam Diundur

Senin, 2 November 2026 - 18:32 WIB

Komisi III DPRD Kalteng Soroti Pemulihan Ekonomi dan Lingkungan Pascakarhutla: Dorong Aktivitas Warga Kembali Normal!

Minggu, 1 November 2026 - 13:23 WIB

Menteri HAM Natalius Pigai Dorong Restorative Justice untuk Film “Pesta Babi” Dandhy Laksono

Minggu, 1 November 2026 - 10:47 WIB

Buntut Video Viral di Terminal Kedamin, Kapolres Kapuas Hulu Siap Jalankan Hukum Adat

Minggu, 1 November 2026 - 07:28 WIB

Peluang Indonesia Bertahan di Emerging Market MSCI Capai Di Atas 50 Persen, BEI Makin Optimistis

Berita Terbaru