RUU Perampasan Aset Segera Dikirimkan ke DPR, Pengamat: Tergantung Kemauan Politik Jokowi

- Jurnalis

Minggu, 16 April 2023 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Para petugas penegak hukum memperhatikan papan larangan memasuki lahan seluas 124 hektar di Karawang, Jawa Barat, milik Tommy Suharto, putra mendiang presiden Suharto, yang disita pemerintah, 5 November 2021. (Foto: Rezas/AFP)

Para petugas penegak hukum memperhatikan papan larangan memasuki lahan seluas 124 hektar di Karawang, Jawa Barat, milik Tommy Suharto, putra mendiang presiden Suharto, yang disita pemerintah, 5 November 2021. (Foto: Rezas/AFP)

1TULAH.COM-Saat ini Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih dalam penggodokan di tingkat pemerintahan. Dalam waktu tak berapa lama lagi, diharapkan RUU tersebut bisa diajukan ke DPR RI untuk dibahas untuk kemudian disahkan.

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah akan segera mengirimkan Rancangan Undang-Undang Perempasan Aset itu ke DPR RI. Namun, pengamat menilannya meskipun RUU itu sudah rampung di tingkat pemerintah, namun keseriusan pemerintah dalam meneruskannya ke DPR RI juga tergantung kepada kemauan politik Presiden Jokowi.

Sejumlah kementerian dan lembaga bertemu membahas persoalan teknis dan redaksional Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), di Jakarta pada Jumat (14/4/2023).

Menko Polhukam Mahfud MD, yang memimpin rapat tersebut, berharap RUU Perampasan Aset segera disampaikan ke Presiden Joko Widodo dan selanjutnya dikirimkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Dalam waktu tidak lama, RUU Perampasan Aset akan segera dikirim ke DPR. Karena presiden sudah mendorong kami agar lebih cepat mengkonsolidasikan materi-materi yang secara redaksional atau konsistensi narasi. Itu kalau masih ada akan disisir lagi dalam 3 hari ke depan,” ujar Mahfud MD di Jakarta, Jumat (14/4/2023).

Menteri Hukum dan Hak-hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavananda juga menghadiri rapat itu.

Baca Juga :  Penanganan Karhutla: DPRD Kalteng Desak Pemda Jujur Soal Anggaran dan Dorong Status Bencana Nasional

Mahfud MD menyampaikan Indonesia sedang mengajukan permohonan untuk menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF). FATF merupakan organisasi yang didirikan untuk memerangi pencucian uang dan pendanaan teroris global.

Sejumlah negara yang tergabung FATF antara lain Amerika Serikat (AS), China, Australia, Singapura, dan Malaysia. Menurut Mahfud, salah satu kunci untuk bisa menjadi anggota FATF yaitu Undang-Undang Perampasan Aset.

“Karena kita adalah satu-satunya negara dari G20 yang belum masuk FATF. Mudah-mudahan bulan Juni 2023 sudah bisa masuk,” tambah Mahfud.

Komitmen Reformasi Jokowi

Organisasi Pergerakan Advokat Indonesia mendorong pemerintah untuk berkomitmen mewujudkan Undang-Undang Perampasan Aset untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih sebagai mandat reformasi.

Inisiator Pergerakan Advokat, Salawati Taher mengatakan, bola RUU Perampasan Aset berada di tangan Presiden Joko Widodo. Karena itu, nasib RUU akan bergantung pada kemauan politik Jokowi.

“RUU Perampasan Aset merupakan inisiatif dari pemerintah. Saat ini rancangan undang-undang masih dalam tahap penyelesaian draf oleh pemerintah. DPR belum menerima surat presiden terkait RUU ini,” ujar Sala, Sabtu (15/4/2023).

Sala menambahkan Jokowi dapat memerintahkan kementerian lembaga untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset dan dikirim ke DPR.

Ia berharap Jokowi dapat meninggalkan warisan yang baik dalam pemberantasan korupsi sebelum berakhir masa pemerintahannya.

Baca Juga :  Pemkab Barito Selatan Salurkan Bansos dan Cadangan Pangan untuk Tiga Desa di Dusun Selatan

Sebab, Pergerakan Advokat Indonesia berpendapat undang-undang ini, dapat menimbulkan efek jera bagi koruptor karena dapat mengembalikan harta yang diambil koruptor seutuhnya.

Sebelumnya, DPR membantah pernyataan pemerintah yang menyebut legislatif tidak serius membahas RUU Perampasan Aset. Mengutip dpr.go.id, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, DPR masih menunggu Surat Presiden (Surpres) serta draf naskah akademik RUU tersebut dari pemerintah.

Ini disampaikan setelah Menko Polhukam Mahfud MD meminta Komisi III DPR RI mendukung pembuatan Undang-Undang Perampasan Aset.

“Ya memang harus ditanya kepada pemerintah keseriusannya. Kalau begini yang menjadi bahan sasaran itu DPR, seolah-olah DPR tidak mau membahas RUU Perampasan Aset padahal RUU Perampasan Aset itu juga masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional) Prioritas 2023 dan menjadi usul inisiatif Pemerintah,” ujar Baidowi dikutip dari laman dpr.go.id, Sabtu (1/4/2023).

Baidowi mendorong pemerintah segera mengirimkan surat presiden, draf RUU, dan Naskah Akademik RUU Perampasan Aset agar bisa segera ditindaklanjuti DPR. RUU ini masuk ke dalam daftar panjang Prolegnas DPR RI 2019-2024 dan menjadi RUU usulan pemerintah.

“Silakan saja pemerintah berkirim surat kepada DPR. Nanti DPR akan menindaklanjutinya dalam pembentukan Pansus, Komisi, ataupun siapa dan fraksi-fraksi akan menyiapkan DIM nya,” tambah Baidowi. (Sumber:voaindonesia.com)

Berita Terkait

SP4N-LAPOR! Barsel 2026: Komitmen Pemkab Tingkatkan Transparansi dan Aduan Warga
Dukung Bareskrim Tahan 3 Jenderal, DPR Desak Pembongkaran Aktor Lain Kasus Penyadapan
Pengamanan Ibu Kota Diperketat: 20 Ribu Personel TNI AL Siaga di Tengah Skandal Penyadapan Presiden Prabowo
Bantah Intervensi Kasus Narkoba Anggota DPRD Jatim, Gerindra Ungkap Dugaan Oknum Polisi Minta Rp50 Juta
Pendaftaran MagangHub 2026 Batch 3 Ditutup Rabu 4 November, Kemnaker Imbau Segera Daftar
Pemerintah Matangkan Wacana Penyesuaian PTKP untuk Dongkrak Daya Beli, Siap Diterapkan 2027?
Situasi Keamanan Arab Saudi Memanas, Jadwal Piala Asia 2027 Terancam Diundur
Komisi III DPRD Kalteng Soroti Pemulihan Ekonomi dan Lingkungan Pascakarhutla: Dorong Aktivitas Warga Kembali Normal!
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 08:26 WIB

SP4N-LAPOR! Barsel 2026: Komitmen Pemkab Tingkatkan Transparansi dan Aduan Warga

Rabu, 4 November 2026 - 06:27 WIB

Dukung Bareskrim Tahan 3 Jenderal, DPR Desak Pembongkaran Aktor Lain Kasus Penyadapan

Rabu, 4 November 2026 - 06:19 WIB

Pengamanan Ibu Kota Diperketat: 20 Ribu Personel TNI AL Siaga di Tengah Skandal Penyadapan Presiden Prabowo

Selasa, 3 November 2026 - 14:44 WIB

Bantah Intervensi Kasus Narkoba Anggota DPRD Jatim, Gerindra Ungkap Dugaan Oknum Polisi Minta Rp50 Juta

Selasa, 3 November 2026 - 13:04 WIB

Pendaftaran MagangHub 2026 Batch 3 Ditutup Rabu 4 November, Kemnaker Imbau Segera Daftar

Selasa, 3 November 2026 - 06:48 WIB

Pemerintah Matangkan Wacana Penyesuaian PTKP untuk Dongkrak Daya Beli, Siap Diterapkan 2027?

Selasa, 3 November 2026 - 05:33 WIB

Situasi Keamanan Arab Saudi Memanas, Jadwal Piala Asia 2027 Terancam Diundur

Senin, 2 November 2026 - 18:32 WIB

Komisi III DPRD Kalteng Soroti Pemulihan Ekonomi dan Lingkungan Pascakarhutla: Dorong Aktivitas Warga Kembali Normal!

Berita Terbaru