Korupsi Berjamaah DD/ADD Desa Dirung, 5 Tersangka Ditahan Kejaksaan Mura

- Jurnalis

Jumat, 24 Juli 2020 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com,PURUK CAHU-Kejaksaan Murung Raya(Mura) ternyata tidak hanya sesumbar guna menuntaskan kasus-kasus endapan(lama,red) di Kabupaten Murung Raya. Buktinya, satu kasus tindak pidana korupsi dana desa,  mulai diungkap dan dituntaskan ke meja peradilan.

Jumat(24/7/2020) hari ini, Kejaksaan menahan lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan penggunaan Dana Desa( DD) sebesar Rp 1. 3 Miliar dan Alokasi Dana Desa( ADD) Rp 848 Juta, Desa Dirung Kecamatan Murung Tahun anggarn 2018.

Adapun kelima tersangka, merupakan empat perangkat desa dan satu orang rekanan pelaksana protyek. Mereka, Kades Dirung  MP, sekdes EK, Bendahara/Kaur Keuangan DL dan sekretaris BPD,  serta, SPD selaku penyedia Barang dan Jasa Pakan dan bibit ternak.

Kelima tersangka, Jumat(24/7) dilakukan pemeriksaan di kantor Kejaksaan Mura. Dan oleh pihak jaksa penyidik, usai diperiksa langsung di tahan untuk 20 hari ke depan. “Kelima tersangka ini kami titipkan di tahana Polres Mura,” kata Suyanto, Kejari Murung Raya.

Baca Juga :  Dongkrak PAD, Pemkab Murung Rayaa Siapkan Perseroda

Apa modus kelima tersangka ini hingga terjerat tindak pidana korupsi dana desa dan dana alokasi desa? Suyanto yang didampingi Kasi Pidsus, Sugianto menjelaskan, penyidik telah nenemukan bukti yang cukup adanya perbuatan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pengelolaan DD dan ADD Desa Dirung TA 2018.

Modusnya, permintaan/penerimaan fee, Kegiatan desa yang tidak direalisasikan dan penggunaan dana desa tidak sesuai dengan peruntukannya. Selain itu,  pajak tahun 2018 yang tidak dibayarkan  dan penerimaan uang DD/ADD untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga :  Tragedi di Bandara Karel Sadsuitubun: Ketua Golkar Nus Kei Tewas Ditikam, Dua Terduga Pelaku Diringkus.

“Selain itu, penyidik juga telah menemukan Kerugian negara sebesar Rp 279.213.000 berdasar LHP-K Inspektorat Kabupaten Murung Raya,” kata Kajari.

Ditambahkannya, berdasar kesimpulan temuan diatas dalam ekspost perkara perlu adanya tindakan cepat dengan melakukan penahanan berdasar surat Penetapan Penahanan tanggal 24 Juli 2020 no reg 6/O.2.16/Fd/07/2020 yang sudah ditanda Tangani Kajari untuk mempercepat proses peradilan.

Sementara itu pengacara dari kelima tersangka, Herman Subagiio, memberi penjelasan bahwa selaku kuasa Hukum dari para tersangka dirinya akan melakukan upaya hukum.

“Kami akan segera melakukan upaya hukum untuk melakukan upaya penangguhan penahanan dan mendampingi proses hukum selanjutnya,” timpal Herman Subagio kepada awak media.(Sur/eni)

Berita Terkait

Penyelundupan Senjata Iran ke Sudan Digagalkan: Wanita Asal Los Angeles Ditangkap di Bandara LAX
Perkuat Sinergitas, Kasat Intelkam Polres Bartim Gelar Coffee Morning Bersama PWI dan IWO
Tragedi di Bandara Karel Sadsuitubun: Ketua Golkar Nus Kei Tewas Ditikam, Dua Terduga Pelaku Diringkus.
Miris! KPK Sebut Pejabat Hasil Pilkada 2024 Korupsi Demi Kepentingan Pribadi dan THR
Viral Ancaman Tutup Rekening Massal BNI, Buntut Kasus Dana Umat di Aek Nabara Sumut
Bupati Mura Dukung PPID, Heriyus: Percepat Ekspor Komoditas Unggulan
Negara Rugi Rp800 Triliun, Satgas PKH Sita Lahan Tambang PT Maslapita di Barito Timur
Jejak Karier Hery Susanto: Dari Aktivis KAHMI hingga Jadi Ketua Ombudsman yang Ditangkap Kejagung

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 11:09 WIB

Penyelundupan Senjata Iran ke Sudan Digagalkan: Wanita Asal Los Angeles Ditangkap di Bandara LAX

Senin, 20 April 2026 - 06:31 WIB

Perkuat Sinergitas, Kasat Intelkam Polres Bartim Gelar Coffee Morning Bersama PWI dan IWO

Minggu, 19 April 2026 - 18:40 WIB

Tragedi di Bandara Karel Sadsuitubun: Ketua Golkar Nus Kei Tewas Ditikam, Dua Terduga Pelaku Diringkus.

Minggu, 19 April 2026 - 18:23 WIB

Miris! KPK Sebut Pejabat Hasil Pilkada 2024 Korupsi Demi Kepentingan Pribadi dan THR

Minggu, 19 April 2026 - 13:23 WIB

Viral Ancaman Tutup Rekening Massal BNI, Buntut Kasus Dana Umat di Aek Nabara Sumut

Sabtu, 18 April 2026 - 15:15 WIB

Bupati Mura Dukung PPID, Heriyus: Percepat Ekspor Komoditas Unggulan

Sabtu, 18 April 2026 - 14:09 WIB

Negara Rugi Rp800 Triliun, Satgas PKH Sita Lahan Tambang PT Maslapita di Barito Timur

Jumat, 17 April 2026 - 10:36 WIB

Jejak Karier Hery Susanto: Dari Aktivis KAHMI hingga Jadi Ketua Ombudsman yang Ditangkap Kejagung

Berita Terbaru