1tulah.com,PALANGKA RAYA– Pekerjaan proyek Bandara udara(Bandara) baru HM Sidik di Desa Trinsing Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara(Barut) Kalimantan Tengah, kembali memakan tumbal. Kejati Kalteng menahan satu lagi tersangka pelaksana proyek.
Bandara yang sebelumnya diberi nama Bandara Panglima Batur ini, dalam waktu dekat akan diresmikan penggunaannya. Namun, Kejati kalteng membidik tersangka yang diduga mengerjakan proyek bermasalah di pembangunan jalan masuk dan halaman parkir tahun 2014. Nilai proyek bermasalah itu Rp, 1.239.050.000 dan dilaksanakan oleh CV Indo Baruh Kencana (IBK). Satu tersangka yang kini sudah ditahan pihak Kejati Kalteng adalah berinisial DHS. Tersangka merupakan mantan anggota DPRD Barito Utara, pengganti PAW periode terdahulu.
Kejati Kalteng, Dr Mukri SH MH melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Drs Adi Santoso SH MH didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Pengkum), Rustianto serta Kepala Seksi Penyidikan (Kasi DiK) Rahmad Isnaini SH MH,Selasa(21/7/2020) mengatakan, telah dilakukan penyidikan tindak pidana Korupsi penyimpangan dan penyelewengan pelaksanaan pekerjaan pembuatan jalan masuk dan halaman parkir Bandara Muhammad Sidik pada tahun 2014.
“Diduga terjadi tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyelewengan pelaksanaan pekerjaan tersebut,” terang Adi kepada awak media, di Palangka Raya.
Ia membeberkan, setelah melalui proses lelang kemudian pada tanggal 22 Juli 2014 dilakukan penandatanganan kontrak pekerjaan pembuatan jalan masuk dan halaman parkir seluas 2.328 m2 tahun 2014 dari anggaran APBN.
Pada pekerjaan itu, telah ditemukan pihak-pihak yang bertanggung jawab memenuhi unsur-unsur pasal tersebut di atas, yaitu PPK atas nama Agustinus Sudjatmiko, STD dan pihak rekanan pelaksana lapangan Denny Hermanto Sumarna.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup memenuhi unsur-unsur delik yang tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU No. 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP,” ungkapnya.
Bahwa telah dilaksanakan ekspos pada tanggal 19 Maret 2020 di ruang ekspos Pidsus Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng dengan hasil ekspos setuju dilakukan penetapan tersangka terhadap PPK dan rekanan pelaksana kegiatan di lapangan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kajari Muara Teweh, Basrulnas, medio Juni 2020 juga telah mengakui jika dalam proyek jalan masuk dan halaman parkir telah ditetapkan dua tersangka yaitu, PKK dan kontraktor proyek.(eni)





![Pengabdian Tasya Kamila sebagai alumi mahasiswi LPDP dianggap tidak maksumal. [Instagram/tasyakamila]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/02/tasya-kamila-360x200.jpg)















