1TULAH.COM – Berbeda dengan istri Ferdy Sambo Putri Chandrawathi, Bharada E atau Richard Elizer dituntut lebih berat 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tuntutan oleh Jaksa tersebut dinilai telah mengusik rasa keadilan buat masyarakat luas, tak terkecuali untuk Richard.
Respons tersebut disampaikan Kuasa hukum Richard, Ronny Talapessy selepas sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023) sore. Pasalnya, sejak awal Ronny menyakini kalau kliennya tidak punya niat menghabisi nyawa Yosua.
“Persidangan hari ini agenda tuntutan, ini terkait dengan rasa keadilan ini mengusik rasa keadilan kami tim penasihat hukum dan juga dari Richard Eliezer dan masyarakat luas,” kata Ronny.
Ronny turut menyinggung status kliennya sebagai Justice Collaborator (JC) yang sejak awal persidangan bersikap kooperatif. Hanya saja, status JC Richard tak dipandang oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Bahwa status Richard Eliezer sebagai Juctice Collaborator yang dari awal konsisten dan dia kooperatif bekerja sama kami pikir bahwa status dia sebagai Juctice Collaborator tidak diperhatikan, tidak dilihat oleh jaksa penuntut umum,” ujarnya.
Sedari awal, Ronny mengemukakan, Richard telah konsisten dan berani mengambil sikap untuk berkata jujur. Hal itu dilakukan Richard dari proses penyidikan sampai proses persidangan.
“Hampir seluruh dakwaan ataupun berkas tuntutan itu adalah datangnya dari keterangan Richard Eliezer kemudian didukung alat bukti lainnya,” katanya.
Dalam tuntutannya di persidangan, JPU menyebut jika Richard terbukti melakukan bersalah tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu. Oleh sebab itu, Richard diminta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudiang Lumiu selama 12 tahun dipotong masa penangkapan,” kata JPU di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tuntutan 12 tahun penjara itu merujuk pada dakwaan premier Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.
(suara.com)


![Salah satu episode di Ini Talkshow Net TV. [YouTube Net TV]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/sule-360x200.jpg)




![Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri disebut bakal mengahdiri peringatan Hari Lahir Pancasila. [Dok. PDIP]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/mega-harlah-pancasila-225x129.jpg)
![PSG resmi mempertahankan gelar juara Liga Champions setelah mengalahkan Arsenal lewat drama adu penalti di partai final yang digelar di Puskás Aréna, Budapest, Minggu (31/5/2026) dinihari WIB. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/champion-psg-225x129.jpg)

![Ilustrasi Piala Dunia [Unsplash/Fauzan Saari]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2025/10/piala-dunia-tvri-225x129.jpg)




![Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri disebut bakal mengahdiri peringatan Hari Lahir Pancasila. [Dok. PDIP]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/mega-harlah-pancasila-360x200.jpg)
![PSG resmi mempertahankan gelar juara Liga Champions setelah mengalahkan Arsenal lewat drama adu penalti di partai final yang digelar di Puskás Aréna, Budapest, Minggu (31/5/2026) dinihari WIB. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/champion-psg-360x200.jpg)




![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)



