Mobil Melaju di Jembatan Pangulu Iban Viral di Medsos

- Jurnalis

Jumat, 6 Januari 2023 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mobil yang melaju saat melintas Jembatan Pangulu Iban, yang dilarang dilintasi mobil roda empat dan seterusnya. Foro tangkapan layar video warga.

Mobil yang melaju saat melintas Jembatan Pangulu Iban, yang dilarang dilintasi mobil roda empat dan seterusnya. Foro tangkapan layar video warga.

1TULAH.COM, Muara Teweh – Sebuah mobil melaju di jembatan Pangulu Iban viral di media sosial, Jumat 06 Januari 2022, petang.
Mobil melaju itu viral lantaran jembatan Pangulu Iban dilarang dilintasi mobil roda empat dan selebihnya, terkecuali mobil tertentu.
Video berdurasi 8 detik itu disebarkan oleh admin Kabar Muara Teweh, dan menyebut mobil melaju sekira pukul 17.56 WIB.
Hingga berita ini tayang belum diketahui siapa pemilik mobil dan siapa sang sopir. Namun dalam video mobil melaju dari arah Kelurahan Jambu menuju arah seberang Kota Muara Teweh.
Berikut kutipan kata yang di share pemilik akun,
“UNTUK DIKETAHUI BERSAMA !!!
Jembatan Pengulu Iban TIDAK DIPERUNTUKKAN BAGI KENDARAAN RODA 4.
Sekitar pukul 17:56 malam, Jembatan Pengulu Iban yang menjadi akses utama masyarakat selama ini untuk menuju ke Kelurahan Jambu dan Kelurahan Jingah dilalui oleh kendaraan roda 4.
Padahal sudah jelas, di depan jembatan sudah ada rambu lalu lintas larangan bagi pengguna roda 4/lebih untuk tidak melintas di atas jembatan terkecuali yang bersifat urgent”
Baca Juga :  Barito Utara Berduka, Ribuan Warga Antarkan H. Nadalsyah ke Peristirahatan Terakhir di Islamic Center

Berita Terkait

Barito Utara Berduka, Ribuan Warga Antarkan H. Nadalsyah ke Peristirahatan Terakhir di Islamic Center
Usut Dana Hibah KPU, Kejari Mura Sita Sejumlah Dokumen
Ribuan Warga Antarkan Nadalsyah, Bupati Mura Heriyus Turut Hadir
Prabowo Buka Suara Soal Perlawanan Koruptur Saat Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun
MK Tegaskan Tak Berwenang Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Jabatan Wapres
Putusan Akhir Sidang PHPU 2026: MK Tegaskan Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka
DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Penahanan Ijazah Resmi Dilarang!
Diisukan Gantikan Gibran di Tengah Sidang MK, Begini Respons Puan Maharani

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:52 WIB

Barito Utara Berduka, Ribuan Warga Antarkan H. Nadalsyah ke Peristirahatan Terakhir di Islamic Center

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:10 WIB

Usut Dana Hibah KPU, Kejari Mura Sita Sejumlah Dokumen

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:16 WIB

Ribuan Warga Antarkan Nadalsyah, Bupati Mura Heriyus Turut Hadir

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:48 WIB

Prabowo Buka Suara Soal Perlawanan Koruptur Saat Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:40 WIB

MK Tegaskan Tak Berwenang Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Jabatan Wapres

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:17 WIB

DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Penahanan Ijazah Resmi Dilarang!

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Diisukan Gantikan Gibran di Tengah Sidang MK, Begini Respons Puan Maharani

Selasa, 6 Oktober 2026 - 04:08 WIB

DPRD Kalteng Dukung Rencana Gubernur Perpanjang Status Tanggap Darurat Karhutla 30 Hari

Berita Terbaru

Kejari Murung Raya saat melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kabupaten Murung Raya pada Rabu (23/9/2026). (Foto : Kejari Mura)

Berita

Usut Dana Hibah KPU, Kejari Mura Sita Sejumlah Dokumen

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:10 WIB