Geledah Ruang Khofifah dan Emil Dardak, Firli: KPK Bekerja Tak Terpengaruh Kekuasaan

- Jurnalis

Jumat, 23 Desember 2022 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPK Firli Bahur. Sumber foto : suara.com

Ketua KPK Firli Bahur. Sumber foto : suara.com

1TULAH.COM – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri angkat bicara terkait penggeledahan dilakukan tim penyidik KPK di ruang kerja Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indra Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Elistianto Dardak.

Firli menyebut, tim penyidik KPK bekerja profesional dalam mengusut suatu kasus.

Penggeledahan ruang kerja Khofifah dan Emil Dardak diketahui berkaitan kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemrov Jatim).

“KPK bekerja profesional sesuai asas pelaksanaan tugas pokok KPK dan tidak terpengaruh kepada kekuasaan mana pun,” ujar Firli dalam keterangannya, Jumat (23/12).

Hal itu menurutnya, sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Bahwa KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun,” ujarnya.

Dia juga mengatakan dalam pemberantasan korupsi, KPK tidak tebang pilih. Pihak yang diduga melakukan tindak pidana rasuah menurutnya harus diminai pertanggungjawaban.

“Namun harus diingat bahwa KPK tidak akan mentersangkakan seseorang kecuali karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana,” ucapnya.

Diketahui, berkaitan dengan kasus dugaan suap pemberian hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, penyidik KPK melakukan penggeledahan di kompleks kantor Gubernur Jatim pada Rabu (21/12) lalu.

Sejumlah ruangan dimasuki penyidik, di antaranya ruangan Gubernur Khofifah hingga Wagub Emil. Selain itu, KPK juga menggeledah ruangan Sekretaris Daerah Jatim.

Disebutkan dari hasil penggeledahan, KPK menyita sejumlah dokumen dan alat elektronik yang berkaitan dengan kasus suap yang menjerat Sahat.

Baca Juga :  Soal Putusan MA Batalkan Suket SMA Gibran, Gerindra: Hormati Proses Hukum dan Minta Kemenkeu/Kementerian Terkait Beri Penjelasan

Namun belakangan, Khofifah membantah penyidik KPK membawa dokumen dari ruangannya dan ruangan wagubnya, Emil. Dia mengklaim penyidik hanya membawa flashdisk dari ruangan sekretaris daerah Jatim.

Sahat Jadi Tersangka

Sahat yang merupakan anggota dewan fraksi Goljar menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu Rusdi (RS) yang merupakan staf ahli Sahat Tua, Abdul Hamid (AH) Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Pokmas (Kelompok Masyarakat), dan Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng, koordinator lapangan Pokmas.

Temuan KPK, Sahat diduga memanfaatkan jabatan sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim dengan meminta bayaran untuk membantu meloloskan usulan penerimaan dana hibah dari APBD Jatim tahun 2021 dan 2022 yang dialokasikan senilai Rp6,7 triliun.

Dana bernilai fantastis itu ditujukan bagi badan,lembaga, dan organisasi masyarakat yang ada di pemerintah provinsi Jawa Timur.

Abdul meminta bantuan Sahat untuk mendapatkan dana hibah. Antara keduanya terjadi kesepakatan, Sahat mendapatkan 20 persen dari dana hiba yang nantinya dicairkan, sementara Abdul mendapatkan 10 persen.

Akhirnya pokmas yang dikelolah Abdul, mendapatkan hibah dua kali, dengan nilai masing-masing Rp40 miliar pada tahun 2021 dan 2022.

Agar kembali mendapatkan dana pada tahun 2023 dan 2024, Abdul kembali menghubungi Sahat. Terjadi kembali kesepatakan antara keduanya. Sahat meminta uang muka Rp2 miliar.

Kemudian baru diberikan Abdul Rp1 miliar lewat Eeng ke Rusdi, staf Sahat. Rusdi kemudian memberikan uang Rp1 miliar itu kepada Sahat setelah ditukarkan dalam bentuk mata uang asing.

Dana Rp1 miliar tersebut diterima Sahat di ruangannya di Kantor DPRD Jawa Timur pada Rabu (14/12) lalu. Pada saat itu juga Sahat ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan.

Baca Juga :  Pengamanan Ibu Kota Diperketat: 20 Ribu Personel TNI AL Siaga di Tengah Skandal Penyadapan Presiden Prabowo

Temuan sementara KPK, Sahat diduga menerima uang sebesar Rp 5 miliar.

“Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, tersangka STPS (Sahat) telah menerima uang sekitar Rp5 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

Namun gua menemukan jumlah pasti dugaan suap yang diterima sahat KPK masih terus melakukan penyelidikan.

“Tim penyidik masih akan terus melakukan penelusuran dan pengembangan terkait jumlah uang dan penggunaannya yang diterima tersangka STPS (Sahat),” kata Johanis.

Atas perbuatan Sahat dan Rusdi yang disebut sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Abdul dan Eeng selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Nova Eliza Putri)

Artikel ini pertama kali tayang di suara.com, dengan judul Ruangan Kerja Gubernur Khofifah Digeledah, Filri Bahuri: KPK Bekerja Tidak Pandang Bulu!

Berita Terkait

Hadir Langsung di Sidang Roy Suryo, Jokowi Buka Suara Soal Foto Berkumis & Kacamata di Ijazah
Bunda PAUD Barsel Hj. Permana Sari Tekankan Pentingnya Fondasi Emas Anak di Usia Dini
Bawa Dokumen Asli ke Persidangan, Jokowi Siap Beberkan Riwayat Pendidikannya di UGM
Peringatan Maulid di Pidie Berakhir Tragis: 1 Meninggal dan Belasan Terluka Usai Penertiban Bendera
Kunjungan Kerja ke Kalsel, DPRD Kalteng Perkuat Fungsi Legislasi dan Pembentukan Perda
Helikopter Mi-17V5 TNI AD Jatuh Saat Misi Water Bombing Karhutla di Seruyan, 1 Prajurit Gugur
Sejarah Kelam Penyadapan Presiden: Jejak Spionase Politik dari Megawati Hingga Prabowo
SP4N-LAPOR! Barsel 2026: Komitmen Pemkab Tingkatkan Transparansi dan Aduan Warga
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 17:52 WIB

Hadir Langsung di Sidang Roy Suryo, Jokowi Buka Suara Soal Foto Berkumis & Kacamata di Ijazah

Kamis, 5 November 2026 - 13:33 WIB

Bunda PAUD Barsel Hj. Permana Sari Tekankan Pentingnya Fondasi Emas Anak di Usia Dini

Kamis, 5 November 2026 - 08:41 WIB

Peringatan Maulid di Pidie Berakhir Tragis: 1 Meninggal dan Belasan Terluka Usai Penertiban Bendera

Rabu, 4 November 2026 - 16:55 WIB

Kunjungan Kerja ke Kalsel, DPRD Kalteng Perkuat Fungsi Legislasi dan Pembentukan Perda

Rabu, 4 November 2026 - 16:49 WIB

Helikopter Mi-17V5 TNI AD Jatuh Saat Misi Water Bombing Karhutla di Seruyan, 1 Prajurit Gugur

Rabu, 4 November 2026 - 12:42 WIB

Sejarah Kelam Penyadapan Presiden: Jejak Spionase Politik dari Megawati Hingga Prabowo

Rabu, 4 November 2026 - 08:26 WIB

SP4N-LAPOR! Barsel 2026: Komitmen Pemkab Tingkatkan Transparansi dan Aduan Warga

Rabu, 4 November 2026 - 06:27 WIB

Dukung Bareskrim Tahan 3 Jenderal, DPR Desak Pembongkaran Aktor Lain Kasus Penyadapan

Berita Terbaru