Polres Barsel Ungkap Jaringan Pengedar Narkoba, 4 Tersangka dengan Wilayah Operasi di Barsel dan Bartim

- Jurnalis

Rabu, 30 November 2022 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Barsel, Kompol Asdini Pratama Putra didampingi Iptu Rizki Atmaka Rahadi, Kasat Narkoba dan Kasi Humas, AKP H. Johana saat menggelar press release di Mapolres Barsel, Rabu (30/11/2022). 
Foto. Alifansyah/1tulah.com

Wakapolres Barsel, Kompol Asdini Pratama Putra didampingi Iptu Rizki Atmaka Rahadi, Kasat Narkoba dan Kasi Humas, AKP H. Johana saat menggelar press release di Mapolres Barsel, Rabu (30/11/2022). Foto. Alifansyah/1tulah.com

1tulah.com,BUNTOK-Jajaran Satuan Reserse narkoba (Satres narkoba) Polres Barito Selatan (Barsel), berhasil mengungkap peredaran narkoba yang melibatkan kawanan pengedar dari Kabupaten Barsel dan Bartim.

Dengan barang bukti berhasil diamankan, tak kurang dari 16,89 gram sabu, dari 4 orang tersangka yang ditangkap dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda di Barsel dan Bartim.

“Pengungkapan kasus bidang narkotika ini dari awal bulan Oktober 2022 sampai saat ini berhasil mengungkap 4 kasus,” ujar Wakapolres Barsel, Kompol Asdini Pratama Putra didampingi Iptu Rizki Atmaka Rahadi, Kasat Narkoba saat menggelar press release, di Mapolres Barsel, Rabu (30/11/2022).

Wakapolres menyampaikan, untuk pengungkapan kasus tindak pidana tersebut tidak terlepas dari pada kerjasama dengan masyakat Barsel melalui inovasi Kapolres yaitu centang biru.

Masing-masing tersangka berdomisili di Kabupaten Barito Timur (Bartim), 2 orang dan 2 orang sisanya di Buntok, Kabupaten Barsel.

Sementara itu, Kasatnarkoba menerangkan, untuk tersangka pertama berdomisis di Buntok inisial H, ditangkap di sebuah rumah di desa Sababilah RT. 05, RW. 01, Kacamatanya Dusun Selatan, dengan barang bukti yang berhasil diamankan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,16 gram,1 butir ineks dengan dibungkus plastik bening, uang tunai sebesar Rp350 ribu, 1 buah handpone merek Vivo warna hitam, 2 buah isolasi hitam, dan 2 lembar kertas tisu putih serta 1 unit mobil Honda Jazz warna merah.

“Karena pelaku pada waktu kita mau melakukan penangkapan sempat mencoba melarikan diri menggunakan mobil, sehingga mobil tersebut kita jadikan barang bukti,” kata Kasat.

Baca Juga :  Rencana Gaji PNS dan ASN Lewat Koperasi Merah Putih Menuai Sorotan: Anggota DPRD Kalteng Wanti-wanti Kesiapan Sistem

Ia mengatakan, untuk tersangka kedua inisial NGB berhasil diamankan di jalan Pepe Dinan, RT. 11, RW. 02 desa Tabak Kanilan, Kecamatan Gunung Bintang Awai dengan barang bukti 3 paket kecil jenis sabu dengan berat 0,82 gram, uang tunai Rp 350 ribu dan 1 buah handpone merek Redmi c7 warna hitam.

“Kebetulan tersangka kedua ini merupakan DPO dari Polres Bartim, dan tersangka ini juga berhasil memenangkan persidangan di PN Tamiang Layang, Bartim dengan kasus yang sama pada saat putusan bebas, lalu Jaksa melakukan Kasasi dengan putusan 3 tahun, namun tersangka sudah kabur, dan Alhamdulillah kita berhasil mengamankannya,” ungkap Rizki Atmaka Rahadi.

Ia menambahkan, selanjutkan tersangka ketiga inisial SR berhasil diamankan disebuah rumah di jalan Agung, RT. 25, RW. 03, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan.

Lebih lanjut Kasat noarkoba menjelaskan, pada saat penangkapan pelaku sempat melarikan diri namun berkat kerja keras anggota Satresnokoba Polres Barsel pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti 7 paket sabu dengan berat kotor 8,81 gram, uang tunai sebesar Rp3,3 juta, 1 buah pelastik klip warna bening, sendok dari sedotan untuk menakar, botol bekas dan 1 buah timbangan digital serta 1 buah handpone merek Oppo A54.

Tersangka keempat, lanjutnya, berinisial RJ, berhasil ditangkap disebuah rumah No.35, RT. 07, RW. 01 jalan Merdeka Raya, GG. Sabar, Kelurahan Buntok Kota, dengan barang bukti 19 paket sabu seberat 10,98 gram, 1 buah plastik warna bening, 1 buah timbangan digital, 1 buah botol bening, 1 buah kotak handpone, 1 buah dompet dan uang tunai sebanyak Rp5,950 juta.

Baca Juga :  Orang Tua Wajib Tahu: Mengapa Asap Kebakaran Hutan Sangat Berbahaya Bagi Balita?

Ia mengungkapkan, dari keemapat tersangka ini pihaknya belum menemukan indikasi adanya keterkaitan satu sama lainnya, namun yang jelas keempat pelaku ini termasuk pengedar yang cukup terkenal di Kota Buntok.

“Khususnya SR, sebab tersangka ini sudah lama kami pantau, dan infonya yang bersangkutan sempat hendak melakukan perlawanan, jika dilakukan pemeriksaan atau penangkapan, sehingga pelaku berhasil lolos dari jeratan hukum. Karena pada saat anggota kita mau masuk di depan rumahnya itu telah dipasang kamera CCTV, jadi dia berhasil kabur namun pelaku tidak sempat menghilangkan barang bukti, sehingga kita berhasil menangkapnya,” ungkapnya.

Kasat menambahkan, untuk pasal yang dipersangkakan untuk mereka yaitu pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuma pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh).

“Untuk kedepannya kita akan terus melakukan penyelidikan khususnya kasus narkoba, sehingga apa yang kita harapkan sama-sama di Kabupaten Barsel ini bisa terbebas dari bandar ataupun pengedar narkoba,” kata Rizki Atmaka Rahadi. (Alifansyah)

 

Berita Terkait

Pemkab Barito Selatan Raih APBN Rp 115 Miliar untuk Pengembangan RSUD Jaraga Sasameh Buntok
Bupati Eddy Raya Samsuri Resmi Lantik Dr. Ita Minarni Sebagai Sekda Definitif Barito Selatan
Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Ketamin dari Malaysia, Sufmi Dasco Apresiasi Kerja Cepat Polri dan BNN
Satgas PKH Tegaskan Lahan Bekas Karhutla Dilarang Jadi Kebun Sawit, Sanksi Pidana Menanti
9 Cara Mengatasi Flek Hitam Menahun di Pipi Usia 45 Tahun ke Atas akibat Sinar Matahari
Kerusakan Hutan & Konflik Agraria: WALHI Sebut Satgas PKH Hanya “Ganti Pemain” ke BUMN
Polda Kalsel Sidik 13 Korporasi Karhutla: Terlibat Modal Asing, Tersebar di 4 Kabupaten
Prakiraan Cuaca BMKG 24 Oktober 2026: Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang di Kota-Kota Ini

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:09 WIB

Pemkab Barito Selatan Raih APBN Rp 115 Miliar untuk Pengembangan RSUD Jaraga Sasameh Buntok

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:03 WIB

Bupati Eddy Raya Samsuri Resmi Lantik Dr. Ita Minarni Sebagai Sekda Definitif Barito Selatan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Ketamin dari Malaysia, Sufmi Dasco Apresiasi Kerja Cepat Polri dan BNN

Minggu, 25 Oktober 2026 - 05:50 WIB

Satgas PKH Tegaskan Lahan Bekas Karhutla Dilarang Jadi Kebun Sawit, Sanksi Pidana Menanti

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:10 WIB

9 Cara Mengatasi Flek Hitam Menahun di Pipi Usia 45 Tahun ke Atas akibat Sinar Matahari

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Kerusakan Hutan & Konflik Agraria: WALHI Sebut Satgas PKH Hanya “Ganti Pemain” ke BUMN

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Polda Kalsel Sidik 13 Korporasi Karhutla: Terlibat Modal Asing, Tersebar di 4 Kabupaten

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:40 WIB

Prakiraan Cuaca BMKG 24 Oktober 2026: Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang di Kota-Kota Ini

Berita Terbaru