Legislator PKB Himbau Pengguna Jalan Untuk Menaati Rambu Lalu Lintas

- Jurnalis

Senin, 10 Oktober 2022 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua I DPRD Barito Utara, Parmana Setiawan.Foto.dok 1tulah.com

Wakil Ketua I DPRD Barito Utara, Parmana Setiawan.Foto.dok 1tulah.com

1TULAH.COMParmana Setiawan, ST selaku Wakil ketua l Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara (Barut) mengatakan, bagi para pengguna jalan yang benar dan taat aturan lalu lintas tidak boleh memotong jalur apalagi melawan arus lalu lintas, pada Senin, 10 Oktober 2022 pagi.

“Jadi saya harap untuk warga masyarakat kota Muara Teweh khusus nya di Kabupaten Barito Utara ini agar selalu mentaati Rambu Rambu lalu lintas yang sudah terpasang di sepanjang jalan, karena ini juga guna menghindari terjadinya kecelakaan,” ujar Parmana Setiawan, ST.

Baca Juga :  Tok! Presiden Prabowo Teken PP Gaji Ke-13 2026: Cair Juni, Ini Rincian Nominal PNS, PPPK, & Pejabat

Parmana Setiawan, ST, mencontohkan seperti dari bundaran patung menuju jalan Ahmad Yani tepatnya di depan kantor Telkom tersebut terdapat rambu-rambu bahwa kendaraan bermotor baik roda dua atau pun roda empat dilarang untuk putar balik.

“Jadi jangan mengambil jalan yang cepat sampai tujuan tetapi tidak taat aturan rambu-rambu lalulintas, karena sangat membahayakan pengguna sepeda motor yang lainya,” ucap Legislator PKB.

Selain itu, juga seperti di lampu merah diharapkan para pengguna jalan untuk tidak dulu menerobos sebelum lampu hijau menyala.

Baca Juga :  Jejak Karier Hery Susanto: Dari Aktivis KAHMI hingga Jadi Ketua Ombudsman yang Ditangkap Kejagung

Karena, jika lampu merah masih dilabaikan maka sangat mudah terjadi kecelakaan, jadi perlukan kesadaran untuk taat pada aturan lalu lintas, pungkasnya.

Berdasarkan pantauan di lapangan seperti di jalan Ahmad Yani tepat nya di depan kantor Bupati sudah sering terjadi pengguna sepeda motor yang putar balik untuk memotong jalur yang jelas-jelas terdapat trotoar untuk putar balik arah yang seharusnya itu tidak boleh dilakukan karena sudah jelas itu pelanggaran.

Berita Terkait

Polisi Usut Kasus Balita Meninggal di Kediri yang Ditemukan dengan Luka Lebam
Bupati Mura Dukung PPID, Heriyus: Percepat Ekspor Komoditas Unggulan
Negara Rugi Rp800 Triliun, Satgas PKH Sita Lahan Tambang PT Maslapita di Barito Timur
Strategi Menhut Raja Juli Antoni Perkuat Pasar Karbon Nasional: Transparan dan Terintegrasi Global
Ditemukan di Kedalaman Hutan, Kondisi Helikopter PK-CFX Hancur Lebat, 8 Orang Meninggal.
Dituduh Gagal Operasi Plastik, Pihak Rossa Bongkar Manipulasi Foto ‘Cat Eyes’ di Balik Fitnah.
Antisipasi El Nino Godzilla, Sekda Barito Utara Ikuti Apel Karhutla di Mapolres
Pemkab Barito Utara Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Wabup Felix Menargetkan Opini WTP ke-6
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 18:52 WIB

Polisi Usut Kasus Balita Meninggal di Kediri yang Ditemukan dengan Luka Lebam

Sabtu, 18 April 2026 - 15:15 WIB

Bupati Mura Dukung PPID, Heriyus: Percepat Ekspor Komoditas Unggulan

Sabtu, 18 April 2026 - 14:09 WIB

Negara Rugi Rp800 Triliun, Satgas PKH Sita Lahan Tambang PT Maslapita di Barito Timur

Sabtu, 18 April 2026 - 05:56 WIB

Strategi Menhut Raja Juli Antoni Perkuat Pasar Karbon Nasional: Transparan dan Terintegrasi Global

Sabtu, 18 April 2026 - 03:50 WIB

Dituduh Gagal Operasi Plastik, Pihak Rossa Bongkar Manipulasi Foto ‘Cat Eyes’ di Balik Fitnah.

Jumat, 17 April 2026 - 21:42 WIB

Antisipasi El Nino Godzilla, Sekda Barito Utara Ikuti Apel Karhutla di Mapolres

Jumat, 17 April 2026 - 18:40 WIB

Pemkab Barito Utara Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Wabup Felix Menargetkan Opini WTP ke-6

Jumat, 17 April 2026 - 12:12 WIB

PT Suprabari Mapanindo Mineral Berhasil Meraih Peringkat Hijau PROPER 2024–2025

Berita Terbaru