Terkuak, Akal Bulus Teddy Minahasa Jual Kembali Barbuk Sabu Hasil Tangkapan Kasus

- Jurnalis

Sabtu, 15 Oktober 2022 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi Barbuk sabu yang dijual kembali oleh Teddy Minahasa (suara.com)

ilustrasi Barbuk sabu yang dijual kembali oleh Teddy Minahasa (suara.com)

1TULAH.COM -Baru-baru ini publik dihebohkan dengan penangkapan Irjen Pol Teddy Minahasa oleh Propam Mabes Polri.

Akhirnya, Polri menetapkan Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus pengedaran narkoba.

Mantan Kapolda Sumatera Barat itu ditangkap karena menjual kembali barang bukti (Barbuk) sabu seberat 5 kilogram hasil ungkap kasus ke seorang bandar.

Baca Juga :  Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Ketamin dari Malaysia, Sufmi Dasco Apresiasi Kerja Cepat Polri dan BNN

Untuk mengecohkan sejumlah pihak, barang bukti yang sempat dipamerkan itu sebelum dimusnahkan diganti terlebih dahulu dengan tawas.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, barang bukti yang dijual kembali kepada seorang bandar itu hasil ungkap kasus peredaran narkoba oleh Polres Bukittinggi.

Baca Juga :  Orang Tua Wajib Tahu: Mengapa Asap Kebakaran Hutan Sangat Berbahaya Bagi Balita?

“Iya (sabu) diganti dengan tawas,” katanya pada Jumat (14/10/2022).

Diterangkan Mukti Juharsa, total barang bukti yang berhasil disita oleh Polres Bukittinggi itu seberat 41,4 kilogram. Namun sebanyak 5 kilogram diambil dengan tujuan dijual kembali.

Pengambilan barang bukti sabu seberat 5 kilogram itu atas perintah Teddy Minahasa, sementara sisanya dimusnahkan. (suara.com)

Berita Terkait

DPD PAN Mura ‘Serbu’ CFD Puruk Cahu, Warga Rebutan Masker dan Vitamin C Gratis
BNPB: 17.942 Hektare Lahan Karhutla Belum Padam, Kalimantan Tengah Jadi Prioritas Utama
Pemkab Barito Selatan Salurkan Bansos Sembako & Cegah Stunting untuk 878 KPM di Jenamas
Pemkab Barito Selatan Raih APBN Rp 115 Miliar untuk Pengembangan RSUD Jaraga Sasameh Buntok
Bupati Eddy Raya Samsuri Resmi Lantik Dr. Ita Minarni Sebagai Sekda Definitif Barito Selatan
Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Ketamin dari Malaysia, Sufmi Dasco Apresiasi Kerja Cepat Polri dan BNN
Satgas PKH Tegaskan Lahan Bekas Karhutla Dilarang Jadi Kebun Sawit, Sanksi Pidana Menanti
9 Cara Mengatasi Flek Hitam Menahun di Pipi Usia 45 Tahun ke Atas akibat Sinar Matahari

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 23:47 WIB

DPD PAN Mura ‘Serbu’ CFD Puruk Cahu, Warga Rebutan Masker dan Vitamin C Gratis

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:02 WIB

BNPB: 17.942 Hektare Lahan Karhutla Belum Padam, Kalimantan Tengah Jadi Prioritas Utama

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Pemkab Barito Selatan Salurkan Bansos Sembako & Cegah Stunting untuk 878 KPM di Jenamas

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:09 WIB

Pemkab Barito Selatan Raih APBN Rp 115 Miliar untuk Pengembangan RSUD Jaraga Sasameh Buntok

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:03 WIB

Bupati Eddy Raya Samsuri Resmi Lantik Dr. Ita Minarni Sebagai Sekda Definitif Barito Selatan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 05:50 WIB

Satgas PKH Tegaskan Lahan Bekas Karhutla Dilarang Jadi Kebun Sawit, Sanksi Pidana Menanti

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:10 WIB

9 Cara Mengatasi Flek Hitam Menahun di Pipi Usia 45 Tahun ke Atas akibat Sinar Matahari

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Kerusakan Hutan & Konflik Agraria: WALHI Sebut Satgas PKH Hanya “Ganti Pemain” ke BUMN

Berita Terbaru