Oknum PNS di Buntok Cabuli Siswi Magang, Pelaku Beraksi Saat Jam Istirahat Siang

- Jurnalis

Kamis, 2 Juni 2022 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKBP Yusfandi Usman (tengah) didampingi Kasatreskrim (kiri berbaju putih) dan Kabag Ops saat menggelar pres release. 
Foto. Alifansyah/1tulah.com

AKBP Yusfandi Usman (tengah) didampingi Kasatreskrim (kiri berbaju putih) dan Kabag Ops saat menggelar pres release. Foto. Alifansyah/1tulah.com

1tulah.com,BUNTOK – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial AR (49) yang bekerja di salah satu Dinas di Kota Buntok, Kabupaten Barito Selatan, ditetapkan jadi tersangka dan terancam hukuman 15 Tahun penjara, karena melakukan tindak pidana kriminal pelecehan seksual kepada gadis dibawah umur.

“Tersangka dikenakan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2006 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2006 tetang perubahan ke dua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ujar Kapolres Barito Selatan AKBP Yusfandi Usman saat menggelar pres release di Buntok, Kamis (2/6/2022).

Di mana, lanjutnya, setiap orang yang dengan sengaja mealakukan kekarasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat serangkaian kebodohan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dapat dipidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun.

Baca Juga :  Prabowo Siapkan Strategi Nasional Guna Hadapi Ancaman El Nino 2026

“Serta dikenakan denda paling banyak Rp300 dan paling sedikit Rp60 juta,” ucap Kapolres.

Untuk kronologis kejadian Kapolres mengungkapkan, kejadian terjadi pada tanggal 28 April 2022 lalu sekitar Pukul 11.30 WIB. Pada saat itu korban sedang melakukan kegiatan praktik magang yang ditugaskan oleh pihak sekolah di salah Dinas di Kota Buntok, dan kebetulan pelaku juga bekerja di dinas tersebut.

Sehingga pada kesempatan jam istirahat makan siang dan para pegawai di kantor juga sepi pada saat itu.

Baca Juga :  Harumkan Nama Daerah, Tim Balogo Barito Timur Sabet Juara di FBIM 2026 Palangka Raya

“Mungking saat itu pelaku di bawah pengaruh hawa nafsu birahi dan kemudian pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap korban,” terang Kapolres.

“Intinya dari keterangan saksi-saksi, baik itu korban dan hasil visum, semua itu sudah cukup untuk kita bisa menetapkan pelaku jadi tersangka,” katanya.

Ia mengatakan, saat ini korban masih didampingi oleh Teksos dari Dinas Sosial setempat untuk melakukan pendampingan sampai kegiatan proses pengadilan terhadap kasus ini selesai.

“Pelaku juga saat ini sudah ditahan di Polres Barito Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Yusfandi Usman. (Alifansyah)

Berita Terkait

Tips Quinn Salman untuk Orangtua: Asah Imajinasi Anak dari Hal Sederhana
Sinyal Megawati Bakal Hadiri Puncak Hari Lahir Pancasila 2026 Bareng Prabowo
Drama Penalti di Budapest: PSG Pertahankan Gelar Juara Liga Champions, Arsenal Cetak Rekor Buruk
Polri Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Impor Ilegal Ponsel dari China
Alasan UEFA Ubah Jadwal Kick-Off Final Liga Champions 2026 Arsenal vs PSG, Fans Asia Diuntungkan!
Polres Murung Raya Ungkap Sejumlah Kasus Pencurian, Lima Pelaku Diamankan
TNI Urus Begal hingga Food Estate, Ray Rangkuti: Kita Kehilangan Semangat Reformasi
Mengawal PPDB Bersih: KPK Terbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026 demi Berantas Pungli dan Siswa “Titipan”

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:52 WIB

Tips Quinn Salman untuk Orangtua: Asah Imajinasi Anak dari Hal Sederhana

Minggu, 31 Mei 2026 - 06:48 WIB

Sinyal Megawati Bakal Hadiri Puncak Hari Lahir Pancasila 2026 Bareng Prabowo

Minggu, 31 Mei 2026 - 06:39 WIB

Drama Penalti di Budapest: PSG Pertahankan Gelar Juara Liga Champions, Arsenal Cetak Rekor Buruk

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:48 WIB

Alasan UEFA Ubah Jadwal Kick-Off Final Liga Champions 2026 Arsenal vs PSG, Fans Asia Diuntungkan!

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:39 WIB

Polres Murung Raya Ungkap Sejumlah Kasus Pencurian, Lima Pelaku Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:59 WIB

TNI Urus Begal hingga Food Estate, Ray Rangkuti: Kita Kehilangan Semangat Reformasi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:41 WIB

Mengawal PPDB Bersih: KPK Terbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026 demi Berantas Pungli dan Siswa “Titipan”

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:28 WIB

Bukan Sekadar Seremonial Kurban, Legislator Kalteng Ini Pilih Serap Keluhan Warga saat Lebaran

Berita Terbaru