Bawa Sabu ke Penginapan Wanita Ditangkap Polisi, Barang Buktinya Bikin Geleng Kepala

- Jurnalis

Kamis, 26 Mei 2022 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku MI (37) dan barang bukti yang diamankan SatresNarkoba Polres Mura. (foto:suroso/1tulah.com)

Pelaku MI (37) dan barang bukti yang diamankan SatresNarkoba Polres Mura. (foto:suroso/1tulah.com)

1tulah.com, PURUK CAHU – Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) kembali menangkap seorang perempuan diduga pengedar narkoba jenis sabu di salah satu penginapan di Kelurahan Puruk Cahu, Kamis (26/05/2022) sore

Pelaku diketahui berinisial MI (37) Warga Desa Binawara RT8 RW 00 Kecamatan Binawara Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel, dan Bambuing RT 3 Desa Takajung Kecamatan, Seribu Riam, Kabupaten Murung Raya dan baru tiba dari Banjarmasin.

Barang bukti yang diamankan polisi
1 (Satu) paket plastik klip diduga berisikan shabu berat sekitar 99,85 gram, satu buah Hp merk Nokia warna putih, satu bendel plastik transparan merk ZIP IN, Klip plastik transparan dan 1 (satu) Bekas kotak Snack poki.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Puji Kinerja Pelayanan Publik di Gunung Mas: Pajak Kendaraan dan Perbankan Tumbuh Positif

Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana Sik melalui Kasat Narkoba Iptu Heri Purwanto mengatakan, penangkapan berawal dari kecurigaan polisi dari seseorang wanita yang menginap dikamar nomor 305 Penginapan.

“Saat kita lakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan satu buah paket plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis shabu yang di temukan di sela sala ranjang penginapan yang diakui milik pelaku,” kata Heri.

Baca Juga :  Gubernur Kaltim Sampaikan Minta Maaf dan Bakal Beli Kursi Pijat Dana Sendiri

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Mura untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Pelaku kita kenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukum minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Bet On Red Casino: Sloturi Quick‑Hit și Jocuri Live pentru Jucători Mobile
Bet On Red Casino Review – Quick‑Hit Slots & Rapid Roulette Action
Seven Casino: Quick Spin Adventures for Rapid Winners
Fakta Baru: Insiden Mano Pernah Tampar Ono di 2025, Menjadi Latar Belakang Kasus Pembunuhan di Perbatasan
Motif Sakit Hati Jadi Pemicu Pembunuhan Sadis di Perbatasan Kalteng-Kaltim
Hari Buruh 2026: Menguak Realita Beban Berlapis dan Ketimpangan Upah Pekerja Perempuan
Kado Manis May Day 2026: Presiden Prabowo Teken Perpres 27/2026, Potongan Ojol Resmi Turun Jadi 8%!
Spinoloco Casino – Mobile‑First Slots, Live Tables & Crypto Play

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 03:13 WIB

Bet On Red Casino: Sloturi Quick‑Hit și Jocuri Live pentru Jucători Mobile

Sabtu, 2 Mei 2026 - 02:35 WIB

Bet On Red Casino Review – Quick‑Hit Slots & Rapid Roulette Action

Sabtu, 2 Mei 2026 - 02:20 WIB

Seven Casino: Quick Spin Adventures for Rapid Winners

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:28 WIB

Fakta Baru: Insiden Mano Pernah Tampar Ono di 2025, Menjadi Latar Belakang Kasus Pembunuhan di Perbatasan

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:36 WIB

Hari Buruh 2026: Menguak Realita Beban Berlapis dan Ketimpangan Upah Pekerja Perempuan

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:53 WIB

Kado Manis May Day 2026: Presiden Prabowo Teken Perpres 27/2026, Potongan Ojol Resmi Turun Jadi 8%!

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:56 WIB

Spinoloco Casino – Mobile‑First Slots, Live Tables & Crypto Play

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:21 WIB

Bantu Atasi Masalah PHK dan Outsourcing, Desk Ketenagakerjaan Polri Diapresiasi Buruh

Berita Terbaru

Berita

Seven Casino: Quick Spin Adventures for Rapid Winners

Sabtu, 2 Mei 2026 - 02:20 WIB