Dana JHT Hak Milik Pekerja, Legislator Kalteng Minta Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Ditinjau Ulang

- Jurnalis

Senin, 21 Februari 2022 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kalteng, Sirajul Rahman

Anggota DPRD Kalteng, Sirajul Rahman

1tulah.com,PALANGKA RAYA-Desakan untuk meninjau ulang  Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Dana Program Jaminan Hari Tua (JHT) tidak hanya di tingkat nasional, melainkan pula hingga ke tingkat daerah di Provinsi Kalteng.

Sirajul Rahman, salah seorang wakil rakyat di DPRD Kalteng ini meminta kepada pemerintah pusat agar dapat mencabut. Ia menilai peraturan itu dinilai akan mempersulit para pekerja untuk mengambil atau mengklaim haknya yang terdapat pada program jaminan hari tua (JHT).

Baca Juga :  Dilema Ketum 'Abadi' di Indonesia: Antara Simbol Partai dan Penghambat Regenerasi

“Kami minta pemerintah segera mencabut Permenaker itu, karena JHT merupakan hak milik pekerja,” ucap Sirajul Rahman kepada 1tulah.com di Palangka Raya, Minggu (20/2/2022).

Ia mengatakan, dalam peraturan tersebut JHT peserta BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan saat para pekerja berusia 56 tahun. Hal itu tentu sangat memberatkan bagi para peserta penerima manfaat.

“Kebutuhan setiap orang itu berbeda-beda, bisa saja ada yang mendesak. Jadi, peraturan seperti ini akan menghambat pemenuhan kebutuhan para pekerja yang misalnya terkena dampak PHK,” tuturnya.

Baca Juga :  DAD Bartim Gelar Rapat Koordinasi, Bahas Kesiapan Pelantikan Pengurus di 10 Kecamatan

Ia menjelaskan, peraturan seperti itu jangan sampai mengorbankan hak para pekerja, dan sudah seharusnya pemerintah dapat meninjau ulang peraturan tersebut untuk kebaikan bersama.

“Kami harap pemerintah dapat meninjau ulang mengenai peraturan itu, sebab ini menyangkut hak dan nasib para pekerja atau buruh,” tukasnya.(Adi)

Berita Terkait

DPRD Barut Wardatun Apresiasi Kolaborasi Pemkab Raih Tiga Penghargaan
DPRD Barut Nilai Penghargaan Jadi Bukti Keseriusan Pemkab Turunkan Stunting
Sukses Tekan Stunting, Murung Raya Sabet Tiga Penghargaan Tingkat Provinsi
Sidang UU Peradilan Militer di MK: Aktivis Tuntut Prajurit Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum
Naruk Saritani Dukung Penuh Gerakan Indonesia ASRI di Muara Teweh
DPRD Jamilah Dukung Program Gaspol 11.12, Tekankan Peran Ibu dan Sanitasi
DPRD Barito Utara Apresiasi Nilai SPMB Bersih dan Berkualitas, H. Al Hadi: Langkah Tepat untuk Masa Depan Anak
Targetkan Jadi Destinasi Utama, DPRD Kalteng Matangkan Aturan Investasi dan PTSP

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 23:09 WIB

DPRD Barut Wardatun Apresiasi Kolaborasi Pemkab Raih Tiga Penghargaan

Rabu, 29 April 2026 - 23:01 WIB

DPRD Barut Nilai Penghargaan Jadi Bukti Keseriusan Pemkab Turunkan Stunting

Rabu, 29 April 2026 - 20:40 WIB

Sukses Tekan Stunting, Murung Raya Sabet Tiga Penghargaan Tingkat Provinsi

Selasa, 28 April 2026 - 23:00 WIB

Naruk Saritani Dukung Penuh Gerakan Indonesia ASRI di Muara Teweh

Selasa, 28 April 2026 - 22:54 WIB

DPRD Jamilah Dukung Program Gaspol 11.12, Tekankan Peran Ibu dan Sanitasi

Selasa, 28 April 2026 - 22:44 WIB

DPRD Barito Utara Apresiasi Nilai SPMB Bersih dan Berkualitas, H. Al Hadi: Langkah Tepat untuk Masa Depan Anak

Selasa, 28 April 2026 - 18:57 WIB

Targetkan Jadi Destinasi Utama, DPRD Kalteng Matangkan Aturan Investasi dan PTSP

Selasa, 28 April 2026 - 16:56 WIB

Eks Aktivis ICW: Kerugian Negara Sering Bombastis di Awal, Tapi Tak Terbukti di Sidang

Berita Terbaru