Dana JHT Hak Milik Pekerja, Legislator Kalteng Minta Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Ditinjau Ulang

- Jurnalis

Senin, 21 Februari 2022 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kalteng, Sirajul Rahman

Anggota DPRD Kalteng, Sirajul Rahman

1tulah.com,PALANGKA RAYA-Desakan untuk meninjau ulang  Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Dana Program Jaminan Hari Tua (JHT) tidak hanya di tingkat nasional, melainkan pula hingga ke tingkat daerah di Provinsi Kalteng.

Sirajul Rahman, salah seorang wakil rakyat di DPRD Kalteng ini meminta kepada pemerintah pusat agar dapat mencabut. Ia menilai peraturan itu dinilai akan mempersulit para pekerja untuk mengambil atau mengklaim haknya yang terdapat pada program jaminan hari tua (JHT).

Baca Juga :  Kalteng Terancam Kesulitan Dana Pembangunan, DPRD Minta Pusat Segera Lunasi Transfer Rp1 Triliun Sebelum 2027

“Kami minta pemerintah segera mencabut Permenaker itu, karena JHT merupakan hak milik pekerja,” ucap Sirajul Rahman kepada 1tulah.com di Palangka Raya, Minggu (20/2/2022).

Ia mengatakan, dalam peraturan tersebut JHT peserta BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan saat para pekerja berusia 56 tahun. Hal itu tentu sangat memberatkan bagi para peserta penerima manfaat.

“Kebutuhan setiap orang itu berbeda-beda, bisa saja ada yang mendesak. Jadi, peraturan seperti ini akan menghambat pemenuhan kebutuhan para pekerja yang misalnya terkena dampak PHK,” tuturnya.

Baca Juga :  Aturan Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK: Celah Intervensi Politik dan Ancaman Independensi

Ia menjelaskan, peraturan seperti itu jangan sampai mengorbankan hak para pekerja, dan sudah seharusnya pemerintah dapat meninjau ulang peraturan tersebut untuk kebaikan bersama.

“Kami harap pemerintah dapat meninjau ulang mengenai peraturan itu, sebab ini menyangkut hak dan nasib para pekerja atau buruh,” tukasnya.(Adi)

Berita Terkait

Soal Praperadilan Lodewyk Pusung, Kejagung Tekankan Batas Waktu Pengajuan
DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal
Akhiri Tren Buruk, Inter Miami Bantai Montreal 7-1 Lewat 4 Gol Messi
BNPB Jelaskan Aturan Baru MK: Penetapan Bencana Nasional Tak Wajib Penuhi 5 Indikator
KPK Pastikan Asap di Gedung Merah Putih Bukan Kebakaran
Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong Tegaskan Kualitas dan Kesejahteraan Guru Kunci SDM Unggul
Atasi Karhutla Kalimantan, Pemerintah Jepang Kirim Pasukan JSDF dan 3 Helikopter CH-47
Diikuti 264 Peserta, Turnamen Domino Orado KNPI Cup 2026 Sedot Antusiasme Warga Bartim

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:51 WIB

Soal Praperadilan Lodewyk Pusung, Kejagung Tekankan Batas Waktu Pengajuan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:14 WIB

DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Akhiri Tren Buruk, Inter Miami Bantai Montreal 7-1 Lewat 4 Gol Messi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:22 WIB

KPK Pastikan Asap di Gedung Merah Putih Bukan Kebakaran

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong Tegaskan Kualitas dan Kesejahteraan Guru Kunci SDM Unggul

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:05 WIB

Atasi Karhutla Kalimantan, Pemerintah Jepang Kirim Pasukan JSDF dan 3 Helikopter CH-47

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:03 WIB

Diikuti 264 Peserta, Turnamen Domino Orado KNPI Cup 2026 Sedot Antusiasme Warga Bartim

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:23 WIB

DPRD Kalteng Dorong Koperasi Desa Merah Putih Jadi Penampung Hasil Usaha Warga

Berita Terbaru