1tulah.com, BUNTOK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Selatan, Kalimantan Tengah telah menjalankan Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, terhadap tindak pidana pencurian handpone yang dilakukan oleh inisial E beberapa hari lalu di kawasan Bundaran Sanggu, Kecamatan Dusun Selatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejari Barito Selatan Romulus Haholongan melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Edi Kusbiyantoro kepada 1tulah.com di Buntok, Jumat (18/02/2022).
Ia mengatakan, berdasarkan peraturan ini bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhak menghentikan penuntutan terhadap terdakwa dalam kasus-kasus tertentu, apabila pihak korban dan terdakwa sudah sepakat damai.
Adanya Perja ini, lanjutnya, memberikan kewenangan Jaksa untuk menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi terobosan dalam penyelesaian tindak pidana. Keadilan restoratif yang disebut Restorative Justice (RJ), dan ini merupakan pendekatan dalam penyelesaian tindak pidana yang saat ini kembali banyak disuarakan di berbagai Negara.
“Melalui pendekatan keadilan restoratif, korban dan pelaku tindak pidana diharapkan dapat mencapai perdamaian,” harapnya
“Akan tetapi kita tetap mengedepankan win-win solution, dan menitikberakan agar kerugian korban tergantikan dan pihak korban memafkan pelaku tindak pidana tersebut,” tambah Edi
Ia menerangkan, batasan suatu tindak pidana dapat dilakukan penghentian penuntutan demi hukum dan diselesaikan diluar pengadilan dengan pendekatan keadilan restoratif, terdiri dari mengenai orang atau pelaku adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
“Dengan adanya RJ ini untuk sipelaku menjadi pembelajaran kedepannya supaya tidak melakukan tindak pidana lagi,” ujarnya
Lebih lanjut ia menjelaskan, syarat mengenai tindak pidananya ada dua hal. Pertama, tindak pidana yang dilakukan hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari Lima Tahun. Kedua, tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2,5 juta.
“Artinya, pada prinsipnya perkara tindak pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif terbatas hanya untuk pelaku yang baru pernah melakukan dan bukan residivis, serta hanya terhadap jenis-jenis tindak pidana ringan tertentu dean merujuk pada asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan,” jelas Edi
Ia menerangkan, Perja Nomor 15 Tahun 2020 telah diakomodir peyelesaiannya melalui proses diluar pengadilan yaitu dengan proses perdamaian antara pihak korban dengan pihak pelaku. Proses perdamaian dilakukan oleh ke Dua belah pihak secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
“Dalam proses perdamaian tersebut kami Penuntut Umum berperan sebagai fasilitator yang artinya tidak mempunyai kepentingan atau keterkaitan dengan perkara, Korban, maupun Tersangka, baik secara pribadi maupun profesi, langsung maupun tidak langsung,” kata Edi Kusbiantoro
Sementara itu, suami dari isial E, Dian (35) menyampaikan rasa syukur dan terima kasih banyak kepada pihak Kejari Barito Selatan yang sudah banyak membantu keluarganya dalam hal penanganan tidak pidana tersebut.
“Kami sangat berterimakasih yang sedalam-dalamnya Kejari Barito Selatan mau membantu meringankan kebutuhan sehari-hari kami dengan memberikan bantuan beberapa bahan pokok sembako sebagai tali asih,” kata Dian. (Alifansyah)

![Presiden Prabowo Subianto dan Bahlil Lahadalia di resepsi pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju pada Minggu, 26 April 2026 [Suara.com/Tiara Rosana]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/kondangan-360x200.jpg)
![El Rumi dan Syifa Hadju [Instagram/elrumi]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/EL-RUMI-NIKAH-360x200.jpg)
![Penyanyi Rossa melaporkan 78 akun medsos yang memfitnah dirinya oplas ke Bareskrim Polri, Jumat (17/4/2026). [Tiara Rosana/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/rossa-360x200.jpg)


![Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 16 warga negara asing (WNA) di wilayah Sukabumi, Jawa Barat, atas dugaan rencana penipuan daring bermodus love scamming. [Suara.com/Dinda]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/deportasi-wna-225x129.jpg)





![Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 16 warga negara asing (WNA) di wilayah Sukabumi, Jawa Barat, atas dugaan rencana penipuan daring bermodus love scamming. [Suara.com/Dinda]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/deportasi-wna-360x200.jpg)









