Selewengkan ADD/DD, Kades Terinsing Ditetapkan Tersangka Polisi

- Jurnalis

Selasa, 18 Februari 2020 - 06:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com,MUARA TEWEH– Setelah menjalani berapa kali pemeriksaan, Kepala Desa(Kades) Terinsing Kecamatan Teweh Selatan, akhirnya ditetapkan tersangka oleh pihak Kepolisian Barito Utara, Kalimantan Tengah(Kalteng). Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi selewengkan dana ADD/DD desa tahun 2018. Meski sudah ditetapkan tersangka, pelaku belum dilakukan penahana oleh polisi.

“Belum kita lakukan penahanan masih diwajibkan lapor, karena bersangkutan koperatif,” ujar Kasat Reskrim Polres Batara, AKP Kristanto Situmeang kepada wartawan,Selasa(18/02/2020).

Kristanto membeberkan, pada tahun 2018 Desa Trinsing telah memperoleh Bantuan Dana dari pemerintah daerah (ADD) dan Pusat (DD) sebesar Rp.1.708.735.200. Rinciannya, dana ADD sebesar Rp. 676.428.000 dan dana DD sebesar Rp. 846.561.000. lalu dapat pula dana ADD Tambahan Rp. 150.584.200, serta  dana BPHRD (Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah) Rp.35.162.000.

Baca Juga :  Bupati Barut Tinjau Proyek Strategis, Pastikan Jembatan Lemo dan PDAM Jingah Tepat Waktu

Semua dana telah dicairkan serta dibuatkan rencana Pengunaan Anggarannya dan telah dibuatkan pertanggung jawaban keuangan 100 %. Namun setelah dilakukan pengecekan antara pertanggung jawaban dan realisasi pengunaan ditemukan ketidaksesuaian dan hasil pengecekan kepada Kaur Keuangan/bendahara Desa Trinsing diketahui untuk dana tersebut dikelola sendiri oleh Kepada Desa Trinsing.Ssehingga ada beberapa kegiatan yang tidak disalurkan kepada yang berhak menerimanya. Atas hasil audit Inspektorat Kab. Barito Utara atas perbuatan yang dilakukan Kades Trinsing tersebut kerugian yang dialami oleh Negara RI adalah Rp. 259.155.000,-.

Baca Juga :  Bupati Barito Timur Tegaskan Tak Ada Lagi Ruang untuk Kekerasan dan Bullying Anak

Pelaku lanjut Kristanto, disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU RI NO. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan dilengkapi UU RI No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Polisi juga sudah menyita barang bukti seperti, Dokumen Pencairan dana ADD, DD dan ADD Tambahan. Slip penarikan Dana ADD, ADD Tambahan dan BHPRD di Bank Kalteng. Slip Penarikan dana DD di Bank BRI. Laporan petanggung jawaban Tahun 2018 serta Buku KAS bendahara Desa Trinsing.(eni)

 

Berita Terkait

Bupati Barut Tinjau Proyek Strategis, Pastikan Jembatan Lemo dan PDAM Jingah Tepat Waktu
Pemkab Barito Utara Peringati HAN ke-42, Deklarasikan GERNAS RANA untuk Perlindungan Anak
Alami Saraf Kejepit hingga Terancam Lumpuh, Hotman Paris Resmi Mundur Jadi Pengacara Febrie Adriansyah
Transformasi Digital Birokrasi, Heriyus Ajak ASN Bangun Budaya Kerja Modern
Sekda Barito Timur Pimpin Audiensi Penerapan ASN Corporate University di LAN RI Samarinda
Bupati Barito Timur Tegaskan Tak Ada Lagi Ruang untuk Kekerasan dan Bullying Anak
Pemkab Barito Timur Siapkan Rest Area Truk Lintas Provinsi untuk Urai Kemacetan
Tegakkan Disiplin, Polres Barito Utara Gelar Upacara PTDH

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:09 WIB

Bupati Barut Tinjau Proyek Strategis, Pastikan Jembatan Lemo dan PDAM Jingah Tepat Waktu

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:05 WIB

Pemkab Barito Utara Peringati HAN ke-42, Deklarasikan GERNAS RANA untuk Perlindungan Anak

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:14 WIB

Alami Saraf Kejepit hingga Terancam Lumpuh, Hotman Paris Resmi Mundur Jadi Pengacara Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:55 WIB

Transformasi Digital Birokrasi, Heriyus Ajak ASN Bangun Budaya Kerja Modern

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:37 WIB

Sekda Barito Timur Pimpin Audiensi Penerapan ASN Corporate University di LAN RI Samarinda

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:21 WIB

Bupati Barito Timur Tegaskan Tak Ada Lagi Ruang untuk Kekerasan dan Bullying Anak

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:12 WIB

Pemkab Barito Timur Siapkan Rest Area Truk Lintas Provinsi untuk Urai Kemacetan

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:03 WIB

Tegakkan Disiplin, Polres Barito Utara Gelar Upacara PTDH

Berita Terbaru